DDTC X PERTAPSI

Resmi Dirilis! Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 November 2024 | 09:38 WIB
Resmi Dirilis! Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan

DEPOK, DDTCNews - Bekerja sama dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), DDTC resmi meluncurkan buku berjudul Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan pada hari ini, Kamis (28/11/2024).

Peluncuran buku tersebut dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan seminar nasional oleh PERTAPSI di Auditorium R. Soeria Atmadja Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Depok. Dalam skema hybrid, acara juga disiarkan secara daring melalui Zoom.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Adapun Darussalam merupakan Ketua Umum PERTAPSI dan Bawono adalah Tim Ahli Kebijakan Pajak PERTAPSI.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Buku ini merupakan wujud komitmen untuk terus berkontribusi dalam dunia perpajakan Indonesia. Buku ini juga masih mengusung spirit Asia-Pacific Pro Bono Firm of The Year Award yang dimenangkan DDTC dari International Tax Review (ITR) London pada 2022 dan 2024.

Penyusunan buku berawal dari konsep officium nobile. Dalam konsep ini, kuasa dan konsultan pajak merupakan profesi yang mulia. Artinya, suatu profesi tidak hanya berorientasi untuk mencari keuntungan, tetapi juga mendedikasikan profesinya untuk sistem perpajakan yang lebih baik lagi.

Konsep tersebut penting untuk memahami peran kuasa dan konsultan pajak dengan lebih tepat. Pemahaman itu berhubungan dengan perumusan regulasi atas profesi. Sebab, regulasi diperlukan untuk memastikan optimalisasi dari perwujudan peran kuasa dan konsultan pajak.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Penulis menjabarkan setidaknya 4 peran kuasa dan konsultan pajak. Pertama, peran sebagai tax intermediary. Kedua, peran untuk mewakili wajib pajak. Ketiga, peran dalam perubahan dan kompleksitas ketentuan. Keempat, peran terhadap tingkat kepatuhan.

Peran yang luas, strategis, dan mulia itu pada gilirannya menjustifikasi keterlibatan pemerintah dalam penyusunan grand design profesi kuasa dan konsultan pajak di Indonesia dengan cara pandang visioner. Simak ‘Perlunya Pemahaman yang Tepat soal Peran Kuasa dan Konsultan Pajak’.

Adapun desain tersebut haruslah berkepastian, menjamin prinsip equal treatment, serta mengakomodasi seluruh pihak yang berkepentingan. Buku ini mencoba menyajikan konsep dan model ketentuan kuasa dan konsultan pajak yang mendukung sistem perpajakan lebih baik lagi.

Baca Juga:
Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

Konstruksi model yang dimuat dalam buku ini dilakukan melalui fakta historis ketentuan perpajakan atas kuasa dan konsultan pajak, studi perbandingan, analisis konseptual, serta pengamatan atas fakta yang terjadi di lapangan.

Terlebih, tidak dimungkiri dalam situasi sekarang ini, kuasa dan konsultan pajak tengah berada pada era globalisasi dan digitalisasi. Era tersebut membuka kesempatan luas bagi profesi kuasa dan konsultan pajak untuk berkiprah secara lintas negara.

Lantas, bagaimana seharusnya profesi kuasa dan konsultan pajak diatur untuk bisa menjalankan profesi yang mulia di tengah era globalisasi dan digitalisasi? Untuk itu pula buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan hadir.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Pengaturan profesi kuasa dan konsultan pajak harus mempertimbangkan konteks makro dan fiskal negara. Pertimbangan lain adalah diperlukan pengembangan pendidikan kompetensi perpajakan sebagai bidang keilmuan untuk membangun kepedulian pentingnya pajak bagi bangsa dan negara.

Atas dasar hasil kajian yang telah berlangsung sejak lama dan mendalam, buku ini mencoba menjawab beberapa pertanyaan. Pertama, lulusan kompetensi bidang apa yang menjadi ‘tuan rumah’ dari profesi kuasa dan konsultan pajak?

Kedua, bagaimana ketentuan bentuk badan usaha dan nama kantor yang mendukung kompetisi di dunia internasional? Ketiga, apakah klasifikasi keahlian berdasarkan pada Brevet A, B, dan C masih relevan saat ini?

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Buku setebal 224 (+x) halaman ini terdiri atas 10 bab. Pertama, pendahuluan. Kedua, profesi kuasa dan konsultan pajak, peran, serta justifikasi untuk mengatur. Ketiga, pertimbangan dalam mengatur kuasa dan konsultan pajak. Keempat, landasan hukum kuasa dan konsultan pajak.

Kelima, konsep, model, dan komparasi pengaturan. Keenam, definisi jasa perpajakan dan pihak yang berhak memberikan. Ketujuh, kompetensi pihak yang memberikan jasa perpajakan. Kedelapan, praktik usaha. Kesembilan, sistem pengendalian mutu dan kode etik. Kesepuluh, penutup.

Dengan demikian, buku ini tidak hanya cocok untuk profesi kuasa dan konsultan pajak, tetapi juga pemangku kebijakan dalam menyusun regulasi. Selain itu, akademisi serta masyarakat umum juga dapat menggunakan buku ini untuk memahami profesi kuasa dan konsultan pajak.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Sebagai informasi, hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 29 buku. Selain wujud nyata dari komitmen sharing knowledge, hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris.

Pembagian Buku

Seminar nasional bertajuk Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan menghadirkan 2 narasumber, yakni Ketua Umum PERTAPSI Darussalam, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan Erawati. Koordinator TERC FEB UI Christine Tjen hadir sebagai moderator.

Selain itu, hadir pula Dewan Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK) Sri Murni untuk menyampaikan sosialisasi. Ketua Dewan Pembina PERTAPSI Poltak Maruli John Liberty Hutagaol juga hadir untuk menyampaikan closing remarks.

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rangkaian acara ini dibuka dengan sambutan Ketua Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono serta Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan FEB UI Arief Wibisono Lubis. Perwakilan dari organisasi profesi konsultan pajak serta asosiasi terkait fiskal juga hadir.

Selain seminar nasional, ada juga acara seremonial penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara PERTAPSI dan 6 instansi, termasuk perguruan tinggi. Kemudian, ada pembentukan 3 Korwil PERTAPSI.

Dalam acara ini, akan ada 200 buku yang dibagikan secara gratis untuk peserta luring (offline). Kemudian, untuk peserta daring (online) akan dibagikan 10 buku kepada 10 peserta terpilih. Salah satu syaratnya adalah memberikan pendapat atau komentar dalam berita peluncuran buku ini.

Adapun komentar bisa terkait dengan kuasa dan konsultan pajak, peluncuran buku, acara seminar, perpajakan Indonesia, dan lain-lain. Jadi, tunggu apa lagi, segara sampaikan komentar Anda pada kolom komentar berita ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Aulia Edliyanti 28 November 2024 | 11:26 WIB

OFFLINE - Sebuah pencerahan yang sangat membuka wawasan ttg kuasa & konsultan pajak. Terimakasih pak darrusalam telah menerbitkan buku "Kuasa dan Konsultan Pajak : Model dan Perbandingan". Saya sangat merasa beruntung menyaksikan acara launching buku hari ini scr langsung dan saya sangat setuju perpajakan adl multidisiplin ilmu yg seharusnya mempunyai standar ilmu. Jujur jadi ga sabar baca buku ini scr langsung dann membaca pemikiran pak darussalam scr penuh 🤩🤩 Sangat inspiratif pak, terimakasih

Rizky FR 28 November 2024 | 11:25 WIB

Online - Selamat dan Sukses Kepada Pertapsi dan DDTC atas peluncuran buku dengan judul Kuasa dan Konsultan Pajak : Model dan Perbandingan. Sebuah hasil karya yang luar biasa di dunia perpajakan. Semoga peluncuran buku ini semakin membuka jendela ilmu pengetahuan yang di mix and match di dunia praktisi semakin memperkaya khazanah ilmu pengetahuan. Dunia akademisi bagi para dosen yang bisa diaplikasikan serta ditularkan kepada mahasiswa mahasiswi yang baru akan memulai berkarir dan menentukan pilihan profesi cemerlang di masa mendatang. Akhir kata, saya sampaikan ucapan terima kasih pula kepada Bapak Darussalam, Bapak Danny Septiadi dan Bapak B. Bawono Kristiaji semoga buku ini menjadi ladang jariyah yang selalu mengalir deras pahalanya bagi kemajuan perpajakan di Indonesia tercinta ini.

Chairun Nissa Nurjannah 28 November 2024 | 11:24 WIB

OFFLINE - Terimakasih untuk pencerahan hari ini di seminar saat ini sangat bermanfaat dan peluncuran buku barunya, sangat memberi pencerahan dalam hal perpajakan

Chairul Anam 28 November 2024 | 11:09 WIB

Terimakasih....saya sudah mendapatkan banyak pencerahan pada acara ini. Hal ini akan saya sosialisasikan pada perguruan tinggi di tempat saya mengajar sekaligus profesi saya kelak sebagai konsultan Hukum Islam (Ekonomi Syariah) dan Konsultan Pajak.

Azwar 28 November 2024 | 11:09 WIB

ONLINE - Menurut Saya Buku "Kuasa dan Konsultan Pajak : Model dan Studi Perbandingan" bisa menjawab tentang perbedaan Kuasa dan Konsultan Pajak dan Buku ini sangat bagus dan akan lebih sangat bagus kalau saya dapat gratis

Masodah Wibisono 28 November 2024 | 11:05 WIB

Online : Pilar Sinergitas Kuasa Pajak dengan Negara (DJP) : Profesionalisme, Integritas, Tanggung Jawab, dan Kepercayaan Untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan efisien, sinergitas antara Kuasa Pajak dan Negara (DJP) harus didasarkan pada empat pilar penting, aitu Profesionalisme, Integritas, Tanggung Jawab, dan Kepercayaan. Sinergi ini akan mengarah pada keadilan pajak, kepatuhan wajib pajak yang tinggi, dan pengelolaan pajak yang optimal untuk kemajuan negara. Ketika kedua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan pilar-pilar ini, maka sistem perpajakan akan berjalan dengan lancar, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Pajak Kita untuk Kita

Galih Wicaksono 28 November 2024 | 11:05 WIB

Selamat kepada Pak Darussalam dkk dan DDTC atas terbitnya buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan, semoga buku tersebut memberi pencerahan terhadap kemajuan profesi konsultan pajak di Indonesia. Saya sepakat dengan ide yang ada pada buku tersebut, bahwa perlu adanya perhatian terhadap alumni/lulusan perguruan tinggi dengan kompetensi perpajakan, sebagaimana profesi lainnya seperti IAI, IAPI, PERADI, IDI, dan berbagai profesi lainnya. Sehingga sertifikasi konsultan pajak ke depannya tidak hanya dari jalur USKP dan PPL untuk pensiunan pegawai DJP saja, namun perlu ada tambahan dari alumni/lulusan perguruan tinggi dengan kompetensi perpajakan yang melalui jalur magang juga. Sehingga terdapat link and match penguasaan teori dan praktik untuk calon konsultan pajak di masa mendatang.

Dharma Ediraras 28 November 2024 | 11:03 WIB

ONLINE opini saya: Acara ini dan buku yang diluncurkan luar biasa pastinya betapa istimewanya profesi Keuangan khususnya kuasa perpajakan dan Buku bacaan wajib bagi calon praktisi dan praktisi terkait pajak untuk memahami menariknya tantangan menjadi seorang praktisi pajak. Selamat & Sukses@PERTAPSI.

MONIKA 28 November 2024 | 11:03 WIB

ONLINE-Terimakasih atas kesempatan yang diberikan karena mengadakan seminar hari ini, saya sangat senang karena dapat mendengarkan seminar secara daring dengan tema yang sangat luar biasa dan pemateri yang mengungkapkan pendapat dan pengetahuannya hari ini. Selamat atas rilisnya Buku Kuasa Dan Konsultan Pajak: Model Dan Perbandingan yang dapat membantu menambah wawasan terhadap orang yang ingin mendalami perpajakan dan tidak hanya untuk konsultan pajak. Konsultan pajak tentunya tidak hanya pekerjaan yang mencari keuntungan tetapi juga pengabdian terhadap hukum dan masyarakat, membantu dalam pelaksanaan pajak secara lebih baik. Sekali lagi terimakasih dan selamat atas perilisan Buku Kuasa Dan Konsultan Pajak: Model Dan Perbandingan, semoga sukses selalu

aditya nico riztian 28 November 2024 | 11:01 WIB

Online - Pertama saya ucapkan atas peluncuran buku kuasa dan konsultan pajak. Menurut saya buku ini akan memberikan gambaran dan kompentensi baru bagi profesi perpajakan indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?