PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB
Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 turut mengadopsi permanent safe harbour dalam ketentuan pajak mininum global atau global anti base erosion (GloBE).

Dengan diadopsinya permanent safe harbour, pajak tambahan atas suatu entitas konstituen dianggap 0 bila salah satu dari 3 pengujian tertentu dalam ketentuan permanent safe harbour terpenuhi.

"Pengujian tertentu ... terdiri dari pengujian de minimis, laba rutin, atau tarif pajak efektif," bunyi Pasal 55 ayat (2) PMK 136/2024, dikutip Kamis (23/1/2025).

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Pertama, pengujian de minimis terpenuhi bila entitas konstituen memiliki rata-rata pendapatan GloBE grup perusahaan multinasional pada suatu negara kurang dari EUR10 juta; dan rata-rata laba GloBE bersih grup perusahaan kurang dari EUR1 juta atau terdapat rugi GloBE bersih grup perusahaan multinasional, pada suatu negara pada tahun pajak berjalan dan 2 tahun pajak sebelumnya.

Merujuk pada dokumen Safe Harbour and Penalty Relief: Global Anti-Base Erosion Rules (Pillar Two) yang dirilis oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), pengujian de minimis pada ketentuan permanent safe harbour memiliki desain yang mirip dengan de minimis exclusion pada Pasal 5.5 GloBE Model Rules.

Adapun de-minimis exclusion pada ketentuan GloBE berfungsi untuk mereduksi kompleksitas penghitungan tarif pajak efektif secara penuh dalam hal jumlah pajak tambahan (top-up tax) yang akan dikenakan tidaklah sebanding dengan biaya kepatuhan dan administrasi dari pengenaan pajak tersebut.

Baca Juga:
Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Kedua, pengujian laba rutin dinyatakan terpenuhi bila entitas konstituen memiliki laba GloBE grup perusahaan multinasional pada suatu negara untuk suatu tahun pajak sama atau lebih kecil dari jumlah substance based income exclusion (SBIE).

Dalam penghitungan pajak tambahan, SBIE berfungsi sebagai pengurang laba GloBE. Makin tinggi SBIE, makin rendah pula laba dikenai pajak tambahan oleh suatu negara tempat entitas konstituen berada. Nilai SBIE adalah sebesar persentase tertentu dari biaya gaji dan jumlah tercatat harta berwujud.

Ketiga, pengujian tarif efektif terpenuhi bila entitas konstituen memiliki tarif pajak efektif grup perusahaan multinasional pada suatu negara minimal 15% dalam suatu tahun pajak.

Baca Juga:
Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Sebagai informasi, beragam safe harbour dalam ketentuan pajak minimum global termasuk permanent safe harbour bertujuan untuk mengurangi beban kepatuhan yang ditanggung oleh wajib pajak perusahaan multinasional dan beban administrasi yang ditanggung otoritas pajak.

Akibat berlakunya pajak minimum global, grup perusahaan multinasional harus mengumpulkan dan menyiapkan informasi terkait operasi usahanya pada setiap yurisdiksi lalu mengalokasikan pajak tambahan (top-up tax) atas operasi yang berlokasi di yurisdiksi berpajak rendah.

Otoritas pajak pun harus menganalisis SPT GloBE, melakukan asesmen atas area risiko, memeriksa wajib pajak entitas konstituen grup perusahaan multinasional, dan memungut pajak tambahan (top up tax) sesuai ketentuan pajak minimum global.

"Safe harbour memungkinkan grup perusahaan multinasional untuk tidak melakukan penghitungan tarif pajak efektif dan pajak tambahan sehubungan dengan operasinya yang kemungkinan dikenakan pajak di atas tarif minimum. Hal ini juga memberikan kepastian dan transparansi yang lebih baik dalam asesmen risiko berdasarkan GloBE," ungkap OECD dalam commentary atas GloBE Model Rules. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax