Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut coretax administration system masih belum terkoneksi dengan seluruh sistem milik kementerian/lembaga dan perbankan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (22/1/2025).
Dari total 190 kementerian/lembaga (K/L) tingkat pusat, coretax baru terkoneksi dengan sistem milik 13 K/L. Sementara itu, dari total 106 perbankan, 46 perbankan di antaranya sudah terkoneksi dengan coretax.
"Ini untuk memudahkan wajib pajak. Misal, Bapak Ibu mau melakukan pembayaran, itu sudah berhubungan dengan aplikasi bank. Jadi, tidak usah keluar lagi dari coretax," kata Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Hantriono Joko Susilo.
Perlu diketahui, koneksi dengan sistem milik K/L diperlukan untuk penerbitan beberapa dokumen, seperti surat keterangan fiskal (SKF), surat keterangan bebas (SKB), dan beragam dokumen lainnya yang terkait dengan insentif pajak.
Koneksi coretax dan sistem K/L juga menghapuskan kewajiban bagi wajib pajak untuk datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) dalam hal mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
"Jadi, sama sekali tidak perlu datang ke kantor pajak karena seluruhnya ada di sistem. Seluruhnya di validasi di sistem. Ini harapan kami sehingga menghemat waktu Bapak dan Ibu sekalian, yang sebelumnya datang ke kantor pajak, sekarang tidak perlu lagi," ujar Hantriono.
Sebagai informasi, coretax adalah sistem baru yang dikembangkan oleh DJP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018. Sistem baru ini akan menggantikan sistem sebelumnya yakni Sistem Informasi DJP (SIDJP).
Setelah diluncurkan 1 Januari 2025, DJP akan melaksanakan maintenance dan post implementation support terhadap coretax pada 2025. Apabila muncul eror atau bug, perbaikan akan dilakukan oleh vendor, yakni konsorsium LG CNS-Qualysoft.
Selain coretax system, ada pula ulasan lainnya mengenai pengumuman DJP terbaru terkait dengan pelaporan SPT Tahunan. Kemudian, ada juga bahasan mengenai keputusan Presiden AS Donald Trump untuk tidak ikut serta dalam solusi 2 pilar yang diinisiasi OECD.
DJP mengungkapkan pihak vendor akan terus melakukan perbaikan terhadap coretax administration system. Vendor dimaksud adalah konsorsium yang dibentuk oleh LG CNS dari Korea Selatan dan Qualysoft dari Austria.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo menyebut pengembangan coretax saat ini berada pada fase maintenance. Artinya, pihak vendor masih melakukan pemeliharaan atas coretax selama setahun sejak sistem pajak baru tersebut diterapkan.
"Jadi kalau ada bugs, ada kendala, itu masih tanggung jawab mereka untuk memperbaiki," katanya dalam sosialisasi coretax bersama Kadin. (DDTCNews)
DJP menerbitkan Pengumuman No. PENG-9/PJ.09/2025 tentang Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menyatakan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024. Salah satunya ialah terkait dengan sarana yang dipakai wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan.
“Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan, dilakukan melalui DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP),” katanya. (DDTCNews/Kontan)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memandang pengembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) masih membutuhkan dukungan berbagai skema insentif pajak.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Priyadi Arie Nugroho mengatakan AI saat ini sudah menjadi teknologi inti pada layer logis dalam penerapan Industri 4.0. Menurutnya, AI juga dapat mendukung peningkatan otomasi yang signifikan dalam dunia usaha.
"Dibutuhkan kebijakan pemanfaatan fasilitas perpajakan guna mendukung percepatan pengembangan artificial intelligence," katanya dalam sebuah seminar. (DDTCNews)
Director of Fiscal Research and Advisory DDTC Bawono Kristiaji menyatakan penolakan ketentuan pajak global oleh AS memantik 2 implikasi. Di Pilar 1, yang bertujuan menjamin hak pemajakan dan alokasi pajak lebih adil bagi negara pasar, penolakan AS bisa menjadi pukulan telak.
Sebab, Pilar 1 baru dapat diterapkan jika 30% negara yang mewakili 60% ultimate parent entity global mendukungnya. Pilar ini dirancang untuk memajaki perusahaan global dengan pendapatan grup di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.
Untuk Pilar 2 yang mengatur pajak minimum global, lanjut Bawono, skema ini bersifat common approach. Artinya, meskipun AS tidak berpartisipasi, negara lain tetap dapat menerapkan kebijakan tersebut. (Kontan)
Eksportir akan diwajibkan menyimpan devisa hasil ekspornya sebesar 100% selama setahun di dalam negeri, meningkat drastis dari sebelumnya sebesar 30%.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perubahan tersebut dapat menambah cadangan devisa hingga di atas US$90 miliar dalam setahun. Menurutnya, peraturan pemerintah pengganti PP 36/2023 sedang disiapkan.
Kemenko Perekonomian juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan perbankan tentang pasal-pasal yang direvisi. (Bisnis Indonesia/Kontan)
Sejak periode penyampaian SPT Tahunan 2024 dimulai pada 1 Januari 2025, DJP mencatat jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2024 mulai ramai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
"Hingga 19 Januari 2024 pukul 23.59 WIB total terdapat sebanyak 746.840 SPT Tahunan PPh yang sudah dilaporkan," katanya. (DDTCNews)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.