Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara berhasil merealisasikan target penerimaan pajak yang ditetapkan pada tahun lalu.
Penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Utara pada 2024 mencapai Rp56,91 triliun atau 100,29% dari target senilai Rp56,75 triliun.
"Dengan pencapaian ini, Kanwil DJP Jakarta Utara mencatat 4 kali berturut-turut berhasil melewati target penerimaan pajak yang ditetapkan," tulis Kanwil DJP Jakarta Utara dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (23/1/2025).
Bila diperinci berdasarkan jenis pajaknya, realisasi penerimaan PPh pada Kanwil DJP Jakarta Utara mencapai Rp23,03 triliun atau 102,83% dari target. Kemudian, realisasi penerimaan PPN/PPnBM senilai Rp33,83 triliun atau 98,62% dari target.
Lalu, realisasi penerimaan PBB pada Kanwil DJP Jakarta Utara mencapai Rp13,16 miliar atau 120,49% dari target. Adapun realisasi penerimaan dari pajak lainnya mencapai Rp33,33 miliar atau 105,41% dari target.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak. Dia berharap kinerja penerimaan pajak pada tahun lalu bisa terulang kembali pada tahun ini.
Dia pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk menunaikan kewajiban pelaporan SPT dengan baik dan benar. Imbauan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.
"Kami berharap semua masyarakat untuk sama-sama peduli. Sebab, penerimaan negara tidak hanya tanggung jawab DJP, tetapi tanggung jawab kita bersama. Terlebih, pajak juga menjadi komponen terbesar dari penerimaan APBN," tutur Wansepta. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.