KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara berhasil merealisasikan target penerimaan pajak yang ditetapkan pada tahun lalu.

Penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Utara pada 2024 mencapai Rp56,91 triliun atau 100,29% dari target senilai Rp56,75 triliun.

"Dengan pencapaian ini, Kanwil DJP Jakarta Utara mencatat 4 kali berturut-turut berhasil melewati target penerimaan pajak yang ditetapkan," tulis Kanwil DJP Jakarta Utara dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (23/1/2025).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Bila diperinci berdasarkan jenis pajaknya, realisasi penerimaan PPh pada Kanwil DJP Jakarta Utara mencapai Rp23,03 triliun atau 102,83% dari target. Kemudian, realisasi penerimaan PPN/PPnBM senilai Rp33,83 triliun atau 98,62% dari target.

Lalu, realisasi penerimaan PBB pada Kanwil DJP Jakarta Utara mencapai Rp13,16 miliar atau 120,49% dari target. Adapun realisasi penerimaan dari pajak lainnya mencapai Rp33,33 miliar atau 105,41% dari target.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak. Dia berharap kinerja penerimaan pajak pada tahun lalu bisa terulang kembali pada tahun ini.

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Dia pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk menunaikan kewajiban pelaporan SPT dengan baik dan benar. Imbauan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.

"Kami berharap semua masyarakat untuk sama-sama peduli. Sebab, penerimaan negara tidak hanya tanggung jawab DJP, tetapi tanggung jawab kita bersama. Terlebih, pajak juga menjadi komponen terbesar dari penerimaan APBN," tutur Wansepta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax