DEPOK, DDTCNews - Bekerja sama dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), DDTC resmi meluncurkan buku berjudul Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan pada hari ini, Kamis (28/11/2024).
Peluncuran buku tersebut dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan seminar nasional oleh PERTAPSI di Auditorium R. Soeria Atmadja Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Depok. Dalam skema hybrid, acara juga disiarkan secara daring melalui Zoom.
Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Adapun Darussalam merupakan Ketua Umum PERTAPSI dan Bawono adalah Tim Ahli Kebijakan Pajak PERTAPSI.
Buku ini merupakan wujud komitmen untuk terus berkontribusi dalam dunia perpajakan Indonesia. Buku ini juga masih mengusung spirit Asia-Pacific Pro Bono Firm of The Year Award yang dimenangkan DDTC dari International Tax Review (ITR) London pada 2022 dan 2024.
Penyusunan buku berawal dari konsep officium nobile. Dalam konsep ini, kuasa dan konsultan pajak merupakan profesi yang mulia. Artinya, suatu profesi tidak hanya berorientasi untuk mencari keuntungan, tetapi juga mendedikasikan profesinya untuk sistem perpajakan yang lebih baik lagi.
Konsep tersebut penting untuk memahami peran kuasa dan konsultan pajak dengan lebih tepat. Pemahaman itu berhubungan dengan perumusan regulasi atas profesi. Sebab, regulasi diperlukan untuk memastikan optimalisasi dari perwujudan peran kuasa dan konsultan pajak.
Penulis menjabarkan setidaknya 4 peran kuasa dan konsultan pajak. Pertama, peran sebagai tax intermediary. Kedua, peran untuk mewakili wajib pajak. Ketiga, peran dalam perubahan dan kompleksitas ketentuan. Keempat, peran terhadap tingkat kepatuhan.
Peran yang luas, strategis, dan mulia itu pada gilirannya menjustifikasi keterlibatan pemerintah dalam penyusunan grand design profesi kuasa dan konsultan pajak di Indonesia dengan cara pandang visioner. Simak ‘Perlunya Pemahaman yang Tepat soal Peran Kuasa dan Konsultan Pajak’.
Adapun desain tersebut haruslah berkepastian, menjamin prinsip equal treatment, serta mengakomodasi seluruh pihak yang berkepentingan. Buku ini mencoba menyajikan konsep dan model ketentuan kuasa dan konsultan pajak yang mendukung sistem perpajakan lebih baik lagi.
Konstruksi model yang dimuat dalam buku ini dilakukan melalui fakta historis ketentuan perpajakan atas kuasa dan konsultan pajak, studi perbandingan, analisis konseptual, serta pengamatan atas fakta yang terjadi di lapangan.
Terlebih, tidak dimungkiri dalam situasi sekarang ini, kuasa dan konsultan pajak tengah berada pada era globalisasi dan digitalisasi. Era tersebut membuka kesempatan luas bagi profesi kuasa dan konsultan pajak untuk berkiprah secara lintas negara.
Lantas, bagaimana seharusnya profesi kuasa dan konsultan pajak diatur untuk bisa menjalankan profesi yang mulia di tengah era globalisasi dan digitalisasi? Untuk itu pula buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan hadir.
Pengaturan profesi kuasa dan konsultan pajak harus mempertimbangkan konteks makro dan fiskal negara. Pertimbangan lain adalah diperlukan pengembangan pendidikan kompetensi perpajakan sebagai bidang keilmuan untuk membangun kepedulian pentingnya pajak bagi bangsa dan negara.
Atas dasar hasil kajian yang telah berlangsung sejak lama dan mendalam, buku ini mencoba menjawab beberapa pertanyaan. Pertama, lulusan kompetensi bidang apa yang menjadi ‘tuan rumah’ dari profesi kuasa dan konsultan pajak?
Kedua, bagaimana ketentuan bentuk badan usaha dan nama kantor yang mendukung kompetisi di dunia internasional? Ketiga, apakah klasifikasi keahlian berdasarkan pada Brevet A, B, dan C masih relevan saat ini?
Buku setebal 224 (+x) halaman ini terdiri atas 10 bab. Pertama, pendahuluan. Kedua, profesi kuasa dan konsultan pajak, peran, serta justifikasi untuk mengatur. Ketiga, pertimbangan dalam mengatur kuasa dan konsultan pajak. Keempat, landasan hukum kuasa dan konsultan pajak.
Kelima, konsep, model, dan komparasi pengaturan. Keenam, definisi jasa perpajakan dan pihak yang berhak memberikan. Ketujuh, kompetensi pihak yang memberikan jasa perpajakan. Kedelapan, praktik usaha. Kesembilan, sistem pengendalian mutu dan kode etik. Kesepuluh, penutup.
Dengan demikian, buku ini tidak hanya cocok untuk profesi kuasa dan konsultan pajak, tetapi juga pemangku kebijakan dalam menyusun regulasi. Selain itu, akademisi serta masyarakat umum juga dapat menggunakan buku ini untuk memahami profesi kuasa dan konsultan pajak.
Sebagai informasi, hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 29 buku. Selain wujud nyata dari komitmen sharing knowledge, hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris.
Seminar nasional bertajuk Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan menghadirkan 2 narasumber, yakni Ketua Umum PERTAPSI Darussalam, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan Erawati. Koordinator TERC FEB UI Christine Tjen hadir sebagai moderator.
Selain itu, hadir pula Dewan Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK) Sri Murni untuk menyampaikan sosialisasi. Ketua Dewan Pembina PERTAPSI Poltak Maruli John Liberty Hutagaol juga hadir untuk menyampaikan closing remarks.
Rangkaian acara ini dibuka dengan sambutan Ketua Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono serta Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan FEB UI Arief Wibisono Lubis. Perwakilan dari organisasi profesi konsultan pajak serta asosiasi terkait fiskal juga hadir.
Selain seminar nasional, ada juga acara seremonial penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara PERTAPSI dan 6 instansi, termasuk perguruan tinggi. Kemudian, ada pembentukan 3 Korwil PERTAPSI.
Dalam acara ini, akan ada 200 buku yang dibagikan secara gratis untuk peserta luring (offline). Kemudian, untuk peserta daring (online) akan dibagikan 10 buku kepada 10 peserta terpilih. Salah satu syaratnya adalah memberikan pendapat atau komentar dalam berita peluncuran buku ini.
Adapun komentar bisa terkait dengan kuasa dan konsultan pajak, peluncuran buku, acara seminar, perpajakan Indonesia, dan lain-lain. Jadi, tunggu apa lagi, segara sampaikan komentar Anda pada kolom komentar berita ini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
ONLINE-Saya baru terjun ke dunia perpajakan dan baru belajar tentang pajak. Masih banyak yang saya belum tahu dan yang saya ingin tahu. Saya rasa buku ini dapat membantu saya dan rekan-rekan lain yang baru atau sudah lama terjun ke dunia pajak.
Offline- menurut saya seminar ini sangat penting karena dapat menambah wawasan mengenai tugas dan manfaat profesi konsultan pajak dan berkesempatan mendapatkan free book yang menarik, terima kasih
OFFLINE - Menurut saya dari Launchingnya buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan ini sangat bermanfaat bagi berbagai kalangan terkhusus juga salah satunya untuk mahasiswa yang ingin mengetahui lebih dalam lagi terkait Profesi Kuasa dan Konsultan Pajak, karena seperti yang telah di paparkan bahwa dalam buku ini di bahas juga terkait 4 Peran Kuasa dan Konsultan Pajak yaitu Peran sebagai tax intermediary, untuk mewakili wajib pajak, perubahan dan kompleksitas ketentuan dan peran terhadap kepatuhan wajib pajak. Ini tentu sangat berguna sebagai referensi belajar mengenai pemahaman perpajakan.
Online - Menurut hemat saya, dengan adanya seminar serta peluncuran buku "Kuasa dan Konsultan Pajak : Model dan Perbandingan" menujukkan betapa pentingnya seorang konsultan pajak dalam membimbing wajib pajak dalam perpajakan serta memaparkan betapa besar kepedulian masyarakat khususnya PERTAPSI dan DDTC dalam mendukung kemajuan pendidikan perpajakan terhadap masyarakat awam. Semoga dengan diluncurkannya buku tersebut dapat menambah wawasan mengenai konsultan pajak secara menyeluruh di berbagai lapisan masyarakat
_offline_Buku Kuasa dan Konsultan pajak merupakan elemen penting dalam pengelolaan pajak dan sangat bermanfaat untuk membuka wawasan mengenai penerapan perpajakan dan meningkatkan pengetahuan mengenai perpajakan
Offline-opini saya: Acara ini dan buku yang diluncurkan luar biasa pastinya betapa istimewanya profesi Keuangan khususnya kuasa perpajakan dan Buku bacaan wajib bagi calon praktisi konsultan pajak dan praktisi terkait pajak untuk memahami menariknya tantangan menjadi seorang konsultan pajak dari kayanya pengalaman nara sumber@Darusalam disamping teori. Selamat & Sukses@PERTAPSI.
OFFLINE-konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa,layanan kepada wajib pajak terkait peraturan yang berlaku. dengan buku ini membantu kami sebagai mahasiswa dalam memberikan wawasan serta meningkatkan pemahaman untuk para praktisi, akademisi, WP terkait sistem perpajakan. Terimakasih telah menyiapkan forum diskusi.
Offline. Sebagai Mahasiswa, saya mengapresiasi peluncuran Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model san Perbandingan. Diharapkan dengan perilisan Buku ini, dapat membantu pihak-pihak yang berkecimpung di dunia perpajakan, utamanya konsultan pajak, akademisi, profesional dan lainnya dalam memahami dan beradaptasi dalam perkembangan di era globalisasi yang semakin membuka kesempatan bagi para profesional untuk terus bertumbuh dan berinovasi dalam dunia perpajakan. Terimakasih kepada DDTC dan PERTAPSI atas kerjasama dalam penyelenggaraan forum diskusi ini, semoga dapat bermanfaat dan berimplementasi dalam kehidupan dunia perpajakan.
Konsultan pajak harus ada sertifikasi dan pensiunan pajak yg menguasai peraturan perpajakan dan harus punya izin konsultan pajak
OFFLINE - Dengan adanya buku ini dapat menambah wawasan mendalam tentang profesi kuasa dan konsultan pajak, dari dasar hukum hingga praktik usaha, pengendalian mutu, dan kode etik. Buku ini sangat berguna bagi praktisi pajak, pemangku kebijakan, mahasiswa, dan masyarakat umum yang ingin memahami peran penting kuasa dan konsultan pajak dalam sistem perpajakan.