DEPOK, DDTCNews - Bekerja sama dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), DDTC resmi meluncurkan buku berjudul Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan pada hari ini, Kamis (28/11/2024).
Peluncuran buku tersebut dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan seminar nasional oleh PERTAPSI di Auditorium R. Soeria Atmadja Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Depok. Dalam skema hybrid, acara juga disiarkan secara daring melalui Zoom.
Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Adapun Darussalam merupakan Ketua Umum PERTAPSI dan Bawono adalah Tim Ahli Kebijakan Pajak PERTAPSI.
Buku ini merupakan wujud komitmen untuk terus berkontribusi dalam dunia perpajakan Indonesia. Buku ini juga masih mengusung spirit Asia-Pacific Pro Bono Firm of The Year Award yang dimenangkan DDTC dari International Tax Review (ITR) London pada 2022 dan 2024.
Penyusunan buku berawal dari konsep officium nobile. Dalam konsep ini, kuasa dan konsultan pajak merupakan profesi yang mulia. Artinya, suatu profesi tidak hanya berorientasi untuk mencari keuntungan, tetapi juga mendedikasikan profesinya untuk sistem perpajakan yang lebih baik lagi.
Konsep tersebut penting untuk memahami peran kuasa dan konsultan pajak dengan lebih tepat. Pemahaman itu berhubungan dengan perumusan regulasi atas profesi. Sebab, regulasi diperlukan untuk memastikan optimalisasi dari perwujudan peran kuasa dan konsultan pajak.
Penulis menjabarkan setidaknya 4 peran kuasa dan konsultan pajak. Pertama, peran sebagai tax intermediary. Kedua, peran untuk mewakili wajib pajak. Ketiga, peran dalam perubahan dan kompleksitas ketentuan. Keempat, peran terhadap tingkat kepatuhan.
Peran yang luas, strategis, dan mulia itu pada gilirannya menjustifikasi keterlibatan pemerintah dalam penyusunan grand design profesi kuasa dan konsultan pajak di Indonesia dengan cara pandang visioner. Simak ‘Perlunya Pemahaman yang Tepat soal Peran Kuasa dan Konsultan Pajak’.
Adapun desain tersebut haruslah berkepastian, menjamin prinsip equal treatment, serta mengakomodasi seluruh pihak yang berkepentingan. Buku ini mencoba menyajikan konsep dan model ketentuan kuasa dan konsultan pajak yang mendukung sistem perpajakan lebih baik lagi.
Konstruksi model yang dimuat dalam buku ini dilakukan melalui fakta historis ketentuan perpajakan atas kuasa dan konsultan pajak, studi perbandingan, analisis konseptual, serta pengamatan atas fakta yang terjadi di lapangan.
Terlebih, tidak dimungkiri dalam situasi sekarang ini, kuasa dan konsultan pajak tengah berada pada era globalisasi dan digitalisasi. Era tersebut membuka kesempatan luas bagi profesi kuasa dan konsultan pajak untuk berkiprah secara lintas negara.
Lantas, bagaimana seharusnya profesi kuasa dan konsultan pajak diatur untuk bisa menjalankan profesi yang mulia di tengah era globalisasi dan digitalisasi? Untuk itu pula buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan hadir.
Pengaturan profesi kuasa dan konsultan pajak harus mempertimbangkan konteks makro dan fiskal negara. Pertimbangan lain adalah diperlukan pengembangan pendidikan kompetensi perpajakan sebagai bidang keilmuan untuk membangun kepedulian pentingnya pajak bagi bangsa dan negara.
Atas dasar hasil kajian yang telah berlangsung sejak lama dan mendalam, buku ini mencoba menjawab beberapa pertanyaan. Pertama, lulusan kompetensi bidang apa yang menjadi ‘tuan rumah’ dari profesi kuasa dan konsultan pajak?
Kedua, bagaimana ketentuan bentuk badan usaha dan nama kantor yang mendukung kompetisi di dunia internasional? Ketiga, apakah klasifikasi keahlian berdasarkan pada Brevet A, B, dan C masih relevan saat ini?
Buku setebal 224 (+x) halaman ini terdiri atas 10 bab. Pertama, pendahuluan. Kedua, profesi kuasa dan konsultan pajak, peran, serta justifikasi untuk mengatur. Ketiga, pertimbangan dalam mengatur kuasa dan konsultan pajak. Keempat, landasan hukum kuasa dan konsultan pajak.
Kelima, konsep, model, dan komparasi pengaturan. Keenam, definisi jasa perpajakan dan pihak yang berhak memberikan. Ketujuh, kompetensi pihak yang memberikan jasa perpajakan. Kedelapan, praktik usaha. Kesembilan, sistem pengendalian mutu dan kode etik. Kesepuluh, penutup.
Dengan demikian, buku ini tidak hanya cocok untuk profesi kuasa dan konsultan pajak, tetapi juga pemangku kebijakan dalam menyusun regulasi. Selain itu, akademisi serta masyarakat umum juga dapat menggunakan buku ini untuk memahami profesi kuasa dan konsultan pajak.
Sebagai informasi, hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 29 buku. Selain wujud nyata dari komitmen sharing knowledge, hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris.
Seminar nasional bertajuk Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan menghadirkan 2 narasumber, yakni Ketua Umum PERTAPSI Darussalam, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan Erawati. Koordinator TERC FEB UI Christine Tjen hadir sebagai moderator.
Selain itu, hadir pula Dewan Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK) Sri Murni untuk menyampaikan sosialisasi. Ketua Dewan Pembina PERTAPSI Poltak Maruli John Liberty Hutagaol juga hadir untuk menyampaikan closing remarks.
Rangkaian acara ini dibuka dengan sambutan Ketua Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono serta Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan FEB UI Arief Wibisono Lubis. Perwakilan dari organisasi profesi konsultan pajak serta asosiasi terkait fiskal juga hadir.
Selain seminar nasional, ada juga acara seremonial penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara PERTAPSI dan 6 instansi, termasuk perguruan tinggi. Kemudian, ada pembentukan 3 Korwil PERTAPSI.
Dalam acara ini, akan ada 200 buku yang dibagikan secara gratis untuk peserta luring (offline). Kemudian, untuk peserta daring (online) akan dibagikan 10 buku kepada 10 peserta terpilih. Salah satu syaratnya adalah memberikan pendapat atau komentar dalam berita peluncuran buku ini.
Adapun komentar bisa terkait dengan kuasa dan konsultan pajak, peluncuran buku, acara seminar, perpajakan Indonesia, dan lain-lain. Jadi, tunggu apa lagi, segara sampaikan komentar Anda pada kolom komentar berita ini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
OFFLINE - Selamat atas peluncuran buku 'Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan' Buku ini memberikan wawasan yang sangat berharga tentang peran konsultan pajak dalam mendampingi wajib pajak dan mengelola masalah perpajakan. Buku ini praktis dan sangat membantu baik para profesional pajak maupun mereka yang ingin lebih memahami seluk-beluk perpajakan. Semoga buku ini dapat menjadi referensi utama bagi banyak pihak yang membutuhkan pemahaman mendalam tentang dunia perpajakan di Indonesia. Buku ini membantu para mahasiswa/i dan masyarakat umum mengetahui peran penting konsultan pajak sebagai mitra djp atau pemerintah (tax intermediaries) dalam membangun sistem perpajakan yg mumpuni di Indonesia.
Offline_Selamat atas peluncuran bukunya dan semoga bermanfaat untuk semua pembacanya, Aamiin. #PajakKitaUntukKita
offline - menurut saya konsultan pajak di Indonesia memiliki peran penting dalam membantu wajib pajak dan perusahaan memahami kewajiban perpajakan sesuai dgn peraturan perpajakan. di Indonesia sekarang kurang adanya konsultan pajak dibandingkan negara lain. buku kuasa dan konsultan pajak : model dan perbandingan sangat menarik perhatian saya, bisa menambah pengetahuan tentang perpajakan di era globalisasi. terima kasih
ONLINE - Saya Ucapkan selamat atas pelucuran buku berarti ditengah tengah dinamisnya perubahan sistem perpajakan menuju coretax ini, buku ini menambah literasi mengenai konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yang sangat jarang di bahas melalui sebuah buku. Peluncuran buku ini tentu sangat relevan, terutama bagi para praktisi pajak, akuntan, atau siapa pun yang tertarik untuk memahami lebih dalam tentang peran konsultan pajak serta bagaimana mereka berinteraksi dengan klien atau pihak pemerintah. buku ini menjadi kesempatan untuk memperluas wawasan dalam hal model-model layanan konsultasi pajak yang efektif serta perbandingannya. Ini bisa menjadi referensi berharga, tidak hanya untuk memahami teori dan praktik, tetapi juga untuk membangun pemahaman tentang bagaimana sistem perpajakan berfungsi dalam hubungan yang lebih luas dengan konsultan pajak.
Online - dengan di terbitkan buku ini bagi saya pribadi sangat bermanfaat sekali untuk kami para mahasiswa khususnya yang sedang mempelajari dan dapat memperluas pengetahuan kami mengenai pengetahuan perpajakan lebih luas, mengenai apa itu konsultan pajak atau kuasa. Dari cover saja sudah menarik apalagi isi nya. Terima kasih dan sukses selalu 🙏
ONLINE - Konsultan pajak adalah pelaksana dari edukasi dan penerimaan negara sehingga secara profesional dia dilindungi secara hukum seperti para kuasa hukum, untuk negara lebih maju dan penerimaannya bisa tercapai, anggaran setiap tahun harus disesuaikan, sehingga konsultan pajak perpanjangan tangan dari wajib pajak.
Offline - Seminar sekaligus perilisan buku ini sangat bermanfaat dan merupakan langkah yang sangat penting dalam mendukung pemahaman tentang kuasa dan konsultan pajak dalam model dan perbandingan.
Online - Dengan adanya buku ini semoga bisa membuat saya mendalami tentang pajak terutama pajak di Indonesia. Semoga saya bisa jadi konsultan pajak juga.Aamiin
OFFLINE - tentunya dalam buku ini akan menambah pemahaman serta mengurangi ketidakpastian, konsultan atau kuasa harus mempunyai keahlian dan garis merah antar kedua “sebutan” tsb akan terurai dgn jelas 🙏
OFFLINE - Menurut saya, konsultan pajak merupakan salah satu profesi keuangan yang penting untuk dikenal lebih luas dan dikaji lebih dalam. Buku ini dapat menjadi jembatan untuk memahami lebih lanjut mengenai peran konsultan pajak dan mengangkat isu-isu penting terkait kuasa dan konsultan pajak sebagai profesi keuangan. Terima kasih.