Ilustrasi. Seorang aparatur desa memperlihatkan tempat penggemukan sapi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Peunyeurat, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/1/2025). ANTARA FOTO/Khalis Surry/foc.
SUKOHARJO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berharap pengenaan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB) yang lebih rendah akan mendukung tercapainya ketahanan pangan.
Kepala BPKPAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko mengatakan tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak telah ditetapkan hanya 0,07%. Menurutnya, tarif yang rendah menjadi bentuk dukungan pemkab untuk para petani dan peternak.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan dan peternakan di Kabupaten Sukoharjo," katanya, dikutip pada Kamis (23/1/2025).
Richard mengatakan ketentuan mengenai tarif PBB-P2 telah diatur dalam Perda Kabupaten Sukoharjo 10/2023. Beleid ini mengatur tarif PBB-P2 sebesar 0,075% hingga 0,2% tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP).
Namun khusus objek lahan produksi pangan dan ternak, tarif PBB-P2 yang dikenakan hanya 0,07%, tanpa ada batasan NJOP.
Dia menjelaskan wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan agar dapat menikmati tarif PBB-P2 0,07%. Beberapa di antaranya yakni mengajukan permohonan kepada Bupati Sukoharjo melalui BPKPAD, melampirkan Surat Keterangan Usaha dari Dinas Pertanian dan Perikanan, serta menyertakan titik koordinat dan foto lokasi.
Saat ini, BPKPAD telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 2025 kepada wajib pajak. Apabila telah menerima SPPT PBB-P2, wajib pajak dapat segera melakukan pembayaran melalui e-commerce, e-wallet, dan gerai ritel modern.
Richard menyebut BPKPAD bakal mengintensifkan program jemput bola dengan menggandeng desa/kelurahan dan Bank Jateng untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Layanan tersebut pada tahun ini akan diperluas dengan penambahan fasilitas mutasi PBB-P2 sederhana yang bisa langsung diproses di lokasi.
Batas waktu pembayaran PBB-P2 ditetapkan hingga 30 September 2025. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% persen per bulan, dengan masa maksimal 24 bulan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda dan membantu optimalisasi pendapatan daerah," ujarnya dilansir kuasakata.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.