IRLANDIA

Cegah Penggerusan Basis Pajak, Irlandia Siapkan Instrumen Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Oktober 2018 | 17:16 WIB
Cegah Penggerusan Basis Pajak, Irlandia Siapkan Instrumen Ini

Ilustrasi. 

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia telah mengumumkan regulasi controlled foreign corporation (CFC) dan rezim exit tax. Regulasi ini menyasar keuntungan perusahaan yang dialihkan dari Irlandia ke negara lain.

Menteri Keuangan Irlandia Paschal L. Donohoe menegaskan kebijakan mendatang akan mencakup aturan CFC sesuai dengan arahan anti-tax avoidance directive (ATAD) Uni Eropa (UE). Kebijakan ini akan berlaku untuk periode akuntansi mulai 1 Januari 2019.

“Aturan CFC yang belum pernah diterapkan sebelumnya ini untuk memerangi pergeseran laba (profit shifting) ke entitas luar negeri yang menganut tarif pajak rendah atau bahkan tidak mengenal rezim pajak,” katanya di Dublin, melansir Tax Notes International, Kamis (18/10/2018).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

Pemerintah juga telah menyiapkan rezim exit tax dengan menetapkan tarif 12,5% pada keuntungan yang belum terealisasi . Dalam konsep ATAD, semua pihak ingin memastikan bahwa pajak telah disetor atas keuntungan yang belum terealisasi ketika adanya transfer aset antar negara (cross border).

Dalam ATAD, negara anggota wajib menerapkan beberapa arahan pajak tersebut ke dalam aturan hukum nasional seperti mengendalikan perusahaan asing, aturan peralihan, exit tax, pembatasan bunga dan pengaturan generalantiabuse.

“Rezim exit tax mulai berlaku 10 Oktober 2019. Pengenalan awal langkah ini akan memberikan kepastian bagi bisnis yang saat ini berada di Irlandia, sekaligus mempertimbangkan investasi di Irlandia ke depannya,” imbuhnya.

Baca Juga:
Pengusaha Minta Tarif PPN untuk Restoran Diturunkan Lagi Jadi 9 Persen

Adapun Departemen Keuangan Irlandia akan menerapkan berbagai langkah, pertama, peninjuan dan pembaruan ketentuan transfer pricing Irlandia pada tahun 2019. Langkah ini dilakukan memastikan sistem pajak Irlandia agar sejalan dengan praktik terbaik internasional terbaru.

Kedua, perpanjangan pembebasan pajak perusahaan selama 3 tahun hingga akhir 2021. Ketiga, perpanjangan keringanan pajak atas kredit pajak korporasi dari sebelumnya berakhir pada akhir 2020 menjadi Desember 2024.Keempat, peningkatan batasan pajak akuisisi modal.

Kelima, ambang batas bebas pajak yang berlaku atas hadiah dan warisan dari orang tua kepada anak-anak akan meningkat dari EUR310.000 menjadi EUR320.000.

Baca Juga:
DJP Rancang Sistem Cegah Aggressive Tax Planning Pakai Data Prediktif

Keenam, perubahan pajak penghasilan (PPh) untuk warga berpenghasilan EUR34.500 hingga EUR35.000 untuk individu lajang dan penghasilan dari EUR43.550 hingga EUR44.300 untuk pasangan yang menikah dengan satu penghasilan.

Ketujuh, perubahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) termasuk peningkatan tarif PPN pada kegiatan pariwisata dari 9% menjadi 13,5%. Kemudian penurunan tarif PPN pada e-books dan surat kabar elektronik dari 23% menjadi 9%, efektif 1 Januari 2019.

Perubahan tarif PPN ini sejalan dengan perjanjian yang baru-baru ini diteken antara para Menteri Keuangan Uni Eropa guna memfasilitasi negara-negara anggota UE untuk memungut PPN yang lebih rendah pada publikasi digital. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja