IRLANDIA

Pengusaha Minta Tarif PPN untuk Restoran Diturunkan Lagi Jadi 9 Persen

Dian Kurniati | Senin, 15 Juli 2024 | 11:30 WIB
Pengusaha Minta Tarif PPN untuk Restoran Diturunkan Lagi Jadi 9 Persen

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews - Pengusaha yang tergabung dalam beberapa asosiasi di Irlandia meminta pemerintah mengembalikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 13,5% menjadi 9% untuk layanan yang berhubungan dengan makanan seperti hotel dan restoran.

Pengusaha menilai kenaikan tarif PPN telah menyebabkan beban yang ditanggung industri hotel dan restoran makin berat. Pernyataan ini disampaikan oleh Konfederasi Industri Pariwisata Irlandia (ITIC), Asosiasi Restoran Irlandia (RAI), Federasi Vintners Irlandia (VFI), Federasi Hotel Irlandia (IHF) dan Asosiasi Penjual Anggur Berlisensi (LVA).

"Kenaikan PPN pada September lalu harus ditinjau kembali dalam APBN mendatang mengingat dampak buruknya terhadap bisnis perhotelan, yang banyak di antaranya sedang menghadapi tekanan keuangan," bunyi pernyataan pengusaha, dikutip pada Senin (15/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pengusaha menyatakan pengusaha hotel dan restoran sedang berjuang menghadapi margin yang sangat tipis serta penurunan profitabilitas akibat biaya operasional yang terus meningkat. Hal ini salah satunya juga didorong oleh kebijakan ekonomi pemerintah, termasuk serangkaian kenaikan biaya terkait ketenagakerjaan yang diberlakukan secara berturut-turut.

Pengusaha berharap pemerintah memberikan insentif karena perhotelan dan restoran menyerap banyak tenaga kerja. Selain itu, insentif juga dibutuhkan untuk memastikan pelaku usaha mampu bertahan menghadapi laju inflasi yang diproyeksi berlanjut hingga 12 bulan mendatang.

Kenaikan tarif PPN 13,5% dinilai telah menaikkan biaya layanan di bidang hotel dan restoran sehingga keuntungan pelaku usaha makin menipis dan menurunkan daya saing.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Saat ini penting bagi pemerintah untuk melakukan berbagai upaya untuk membantu industri pariwisata mendapatkan pijakan yang lebih stabil. Minimal, tarif PPN untuk layanan terkait makanan harus dikembalikan sebesar 9%," bunyi pernyataan pengusaha dilansir corkindependent.com.

Pemerintah Irlandia mulai mengenakan tarif PPN 9% untuk layanan yang berhubungan dengan makanan pada 1 November 2020, dari normalnya 13,5%. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap pandemi Covid-19.

Kebijakan tarif PPN 9% telah beberapa kali diperpanjang, tetapi kemudian diputuskan berakhir pada 31 Agustus 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP