AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Anggota DPR AS dari Partai Republik mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) bernama Defending American Jobs and Investment Act yang bertujuan untuk mencegah pengenaan pajak secara diskriminatif oleh yurisdiksi lain atas perusahaan AS.

Salah satu kebijakan pajak yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan AS ialah undertaxed payment rule (UTPR). Sebagai informasi, UTPR merupakan salah satu bagian dari ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion (GloBE).

"RUU ini diperlukan untuk memastikan Presiden AS Donald Trump memiliki instrumen untuk melawan yurisdiksi asing yang melemahkan ekonomi AS atau memberikan perlakuan tidak adil bagi bisnis AS," kata Ketua Komite Perpajakan DPR Jason Smith, dikutip pada Selasa (4/2/2025).

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Dalam RUU tersebut, Kementerian Keuangan AS bakal diwajibkan untuk mengidentifikasi pajak ekstrateritorial dan pajak diskriminatif yang diberlakukan oleh yurisdiksi lain terhadap bisnis AS, termasuk UTPR.

Sebagai informasi, UTPR adalah landasan hukum dari pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi lain dalam hal yurisdiksi entitas induk utama tidak menerapkan income inclusion rule (IIR) dan yurisdiksi sumber tidak menerapkan qualified domestic top up tax (QDMTT).

Setelah dilakukan identifikasi, pemerintah AS nantinya akan meningkatkan tarif pajak secara khusus atas investor dan perusahaan dari yurisdiksi yang memberikan perlakuan pajak diskriminatif atas perusahaan AS.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Tarif pajak akan dinaikkan 5% setiap tahun selama 4 tahun. Artinya, perusahaan dari yurisdiksi yang mendiskriminasi perusahaan AS bisa dikenai pajak tambahan sebesar 20%. Tarif tambahan akan terus berlaku sepanjang yurisdiksi tersebut tidak mencabut kebijakannya.

"Pajak tidak berlaku setelah yurisdiksi asing mencabut pajak ekstrateritorial dan diskriminatifnya. Pajak tidak berlaku selama negara-negara tidak mengenakan pajak yang mendiskriminasi bisnis dan pekerja AS," tutur Smith.

Sebagai informasi, Trump melalui keputusannya menyatakan AS mencabut seluruh komitmen yang dibuat oleh pemerintahan Joe Biden atas Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: GloBE.

Baca Juga:
‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

"Segala komitmen yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya berkenaan dengan global tax deal tidak memiliki kekuatan hukum di AS, kecuali jika ada tindakan dari Kongres AS yang mengadopsi ketentuan yang relevan dari global tax deal," jelas White House dalam keterangan resmi.

Selain itu, Trump juga memerintahkan Kemenkeu AS dan United States Trade Representative (USTR) untuk mengidentifikasi kebijakan pajak yurisdiksi mitra yang bertentangan dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Berdasarkan hasil identifikasi dimaksud, AS akan menyiapkan opsi kebijakan ataupun tindakan perlindungan (protective measures) yang perlu diambil AS dalam rangka merespons ketidakpatuhan negara lain dimaksud. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal