Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Anggota DPR AS dari Partai Republik mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) bernama Defending American Jobs and Investment Act yang bertujuan untuk mencegah pengenaan pajak secara diskriminatif oleh yurisdiksi lain atas perusahaan AS.
Salah satu kebijakan pajak yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan AS ialah undertaxed payment rule (UTPR). Sebagai informasi, UTPR merupakan salah satu bagian dari ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion (GloBE).
"RUU ini diperlukan untuk memastikan Presiden AS Donald Trump memiliki instrumen untuk melawan yurisdiksi asing yang melemahkan ekonomi AS atau memberikan perlakuan tidak adil bagi bisnis AS," kata Ketua Komite Perpajakan DPR Jason Smith, dikutip pada Selasa (4/2/2025).
Dalam RUU tersebut, Kementerian Keuangan AS bakal diwajibkan untuk mengidentifikasi pajak ekstrateritorial dan pajak diskriminatif yang diberlakukan oleh yurisdiksi lain terhadap bisnis AS, termasuk UTPR.
Sebagai informasi, UTPR adalah landasan hukum dari pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi lain dalam hal yurisdiksi entitas induk utama tidak menerapkan income inclusion rule (IIR) dan yurisdiksi sumber tidak menerapkan qualified domestic top up tax (QDMTT).
Setelah dilakukan identifikasi, pemerintah AS nantinya akan meningkatkan tarif pajak secara khusus atas investor dan perusahaan dari yurisdiksi yang memberikan perlakuan pajak diskriminatif atas perusahaan AS.
Tarif pajak akan dinaikkan 5% setiap tahun selama 4 tahun. Artinya, perusahaan dari yurisdiksi yang mendiskriminasi perusahaan AS bisa dikenai pajak tambahan sebesar 20%. Tarif tambahan akan terus berlaku sepanjang yurisdiksi tersebut tidak mencabut kebijakannya.
"Pajak tidak berlaku setelah yurisdiksi asing mencabut pajak ekstrateritorial dan diskriminatifnya. Pajak tidak berlaku selama negara-negara tidak mengenakan pajak yang mendiskriminasi bisnis dan pekerja AS," tutur Smith.
Sebagai informasi, Trump melalui keputusannya menyatakan AS mencabut seluruh komitmen yang dibuat oleh pemerintahan Joe Biden atas Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: GloBE.
"Segala komitmen yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya berkenaan dengan global tax deal tidak memiliki kekuatan hukum di AS, kecuali jika ada tindakan dari Kongres AS yang mengadopsi ketentuan yang relevan dari global tax deal," jelas White House dalam keterangan resmi.
Selain itu, Trump juga memerintahkan Kemenkeu AS dan United States Trade Representative (USTR) untuk mengidentifikasi kebijakan pajak yurisdiksi mitra yang bertentangan dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
Berdasarkan hasil identifikasi dimaksud, AS akan menyiapkan opsi kebijakan ataupun tindakan perlindungan (protective measures) yang perlu diambil AS dalam rangka merespons ketidakpatuhan negara lain dimaksud. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.