AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB
Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Presiden AS Donald Trump. ANTARA FOTO/REUTERS/Octavio Jones/AWW/sa.

DAVOS, DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mendorong para pelaku usaha untuk menanamkan modalnya di AS.

Di hadapan peserta acara World Economic Forum (WEF), Trump mengatakan pemerintah AS akan menerapkan tarif pajak yang rendah bagi perusahaan yang menanamkan modal dan melaksanakan kegiatan produksi di AS.

"Ayo buat produk Anda di AS, kami akan memberikan pajak terendah dibandingkan negara mana pun di muka bumi. Kami akan memotong pajak secara signifikan, lebih rendah dari pemotongan sebelumnya [Tax Cuts and Jobs Act/TCJA]," katanya, dikutip pada Kamis (24/1/2025).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Trump menambahkan pemerintah AS akan memberikan fasilitas penurunan tarif PPh badan dari 21% menjadi 15% khusus bagi perusahaan yang membuat produk-produknya di dalam wilayah AS.

"Tarif 21% sesungguhnya sudah tergolong rendah. Tarif 15% sejauh ini adalah yang terendah jika dibandingkan dengan negara-negara besar lainnya. Kami akan turunkan tarif jadi 15% bila Anda membuat produk di AS," ujar Trump.

Jika pelaku usaha memilih untuk membuat produknya di luar AS, lanjut Trump, pemerintah akan mengenakan bea masuk atas barang-barang produksi luar negeri yang diimpor ke AS.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

"Jika Anda tidak memproduksi produk di AS maka Anda harus membayar bea masuk. Bea masuk akan menghasilkan ratusan miliar dan bahkan triliunan dolar yang nantinya digunakan untuk memperkuat ekonomi dan melunasi utang," ujar Trump.

Sebagai informasi, penurunan tarif PPh badan dari 21% menjadi 15% khusus bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan produksi di AS telah dijanjikan oleh Trump sejak masa kampanye.

Guna mengompensasi penurunan tarif tersebut, Trump berjanji akan memberlakukan bea masuk sebesar 10% hingga 20% atas seluruh barang impor dan bea masuk sebesar 60% khusus atas barang impor dari China.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Awalnya, Trump berjanji akan menerapkan beragam bea masuk tersebut sejak hari pertama pemerintahannya. Namun, Trump memilih terlebih dahulu memerintahkan Kementerian Perdagangan untuk memetakan penyebab tingginya defisit neraca dagang AS serta menyiapkan kebijakan yang dibutuhkan untuk menekan defisit dimaksud.

Kementerian Keuangan juga diminta untuk menyiapkan desain pendirian External Revenue Service (ERS) yang nantinya bertugas untuk memungut bea masuk dan pendapatan-pendapatan lain yang bersumber dari luar AS.

United States Trade Representative (USTR) diminta untuk mengevaluasi praktik perdagangan tidak adil (unfair trade practices) yang dilakukan oleh negara lain dan merekomendasikan tindakan yang tepat untuk merespons praktik dimaksud. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP