IRLANDIA

Pengusaha Salon di Negara Ini Minta Tarif PPN Dipangkas Jadi 9 Persen

Dian Kurniati | Selasa, 23 Juli 2024 | 17:00 WIB
Pengusaha Salon di Negara Ini Minta Tarif PPN Dipangkas Jadi 9 Persen

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews - Federasi Penata Rambut Irlandia, Irish Hairdressers Federation (IHF) mengajukan usulan kepada pemerintah untuk kembali menurunkan tarif PPN dari saat ini 13,5% menjadi 9%.

Presiden IHF Lisa Eccles mengatakan industri salon saat ini tengah dihadapkan dalam situasi yang menantang. Menurutnya, tarif PPN yang lebih rendah membantu pelaku salon mempertahankan usahanya.

"Beberapa anggota kami merasa tak mampu melanjutkan bisnis dan penghidupan mereka dan memilih untuk menutup usahanya," katanya, dikutip pada Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Oleh karena itu, federasi memohon Menteri Keuangan Jack Chambers membantu keberlangsungan industri salon dengan menurunkan tarif PPN dalam APBN 2025. Adapun IHF merupakan asosiasi yang mewadahi lebih dari 500 pemilik salon di Irlandia.

Eccles menjelaskan industri salon telah menghadapi masa yang paling menantang sejak resesi lebih dari 16 tahun lalu. Beberapa hal yang memengaruhi bisnis antara lain perubahan regulasi pajak serta peningkatan biaya tenaga kerja, biaya energi, dan biaya hidup secara keseluruhan.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut telah memberikan beban keuangan yang berat bagi pemilik salon di seluruh negeri.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Selain penurunan kembali tarif PPN melalui APBN 2025, IHF pun mendesak keterlibatan yang lebih besar dari pemerintah dalam perumusan upah yang lebih masuk akal. Pemerintah juga diharapkan bisa mengatur relaksasi kredit.

"Kami menyerukan kepada pemerintah untuk segera mengambil tindakan dan memberikan dukungan ekstra kepada pemilik salon di seluruh negeri," ujar Eccles seperti dilansir rte.ie.

Pemerintah Irlandia mulai mengenakan tarif PPN 9% untuk beberapa layanan pada 1 November 2020, dari normalnya 13,5%. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan tarif PPN 9% sempat beberapa kali diperpanjang, tetapi kemudian diputuskan berakhir pada 31 Agustus 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor