IRLANDIA

Pengusaha Salon di Negara Ini Minta Tarif PPN Dipangkas Jadi 9 Persen

Dian Kurniati | Selasa, 23 Juli 2024 | 17:00 WIB
Pengusaha Salon di Negara Ini Minta Tarif PPN Dipangkas Jadi 9 Persen

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews - Federasi Penata Rambut Irlandia, Irish Hairdressers Federation (IHF) mengajukan usulan kepada pemerintah untuk kembali menurunkan tarif PPN dari saat ini 13,5% menjadi 9%.

Presiden IHF Lisa Eccles mengatakan industri salon saat ini tengah dihadapkan dalam situasi yang menantang. Menurutnya, tarif PPN yang lebih rendah membantu pelaku salon mempertahankan usahanya.

"Beberapa anggota kami merasa tak mampu melanjutkan bisnis dan penghidupan mereka dan memilih untuk menutup usahanya," katanya, dikutip pada Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Oleh karena itu, federasi memohon Menteri Keuangan Jack Chambers membantu keberlangsungan industri salon dengan menurunkan tarif PPN dalam APBN 2025. Adapun IHF merupakan asosiasi yang mewadahi lebih dari 500 pemilik salon di Irlandia.

Eccles menjelaskan industri salon telah menghadapi masa yang paling menantang sejak resesi lebih dari 16 tahun lalu. Beberapa hal yang memengaruhi bisnis antara lain perubahan regulasi pajak serta peningkatan biaya tenaga kerja, biaya energi, dan biaya hidup secara keseluruhan.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut telah memberikan beban keuangan yang berat bagi pemilik salon di seluruh negeri.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain penurunan kembali tarif PPN melalui APBN 2025, IHF pun mendesak keterlibatan yang lebih besar dari pemerintah dalam perumusan upah yang lebih masuk akal. Pemerintah juga diharapkan bisa mengatur relaksasi kredit.

"Kami menyerukan kepada pemerintah untuk segera mengambil tindakan dan memberikan dukungan ekstra kepada pemilik salon di seluruh negeri," ujar Eccles seperti dilansir rte.ie.

Pemerintah Irlandia mulai mengenakan tarif PPN 9% untuk beberapa layanan pada 1 November 2020, dari normalnya 13,5%. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan tarif PPN 9% sempat beberapa kali diperpanjang, tetapi kemudian diputuskan berakhir pada 31 Agustus 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja