THAILAND

Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Dian Kurniati | Kamis, 23 Januari 2025 | 10:30 WIB
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Kementerian Keuangan Thailand telah menyelesaikan penyusunan draf RUU mengenai financial hub untuk menarik lebih banyak investasi.

Wakil Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan RUU ini akan memberikan hak istimewa dan kewenangan yang lebih besar daripada UU Koridor Ekonomi Timur. Draf RUU direncanakan disampaikan kepada perdana menteri dalam sidang kabinet pada awal Februari 2025.

"Pemerintah bermaksud mendorong pengesahan RUU ini. Setelah menerima persetujuan kabinet, RUU tersebut akan disampaikan kepada parlemen pada akhir Maret tahun ini," katanya, dikutip pada Kamis (23/1/2025).

Baca Juga:
Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Paopoom mengatakan RUU mengenai financial hub akan menjadi payung hukum pembentukan One Stop Authority dengan kewenangan mulai dari menerbitkan dan mencabut izin hingga memberikan insentif pajak dan nonpajak bagi perusahaan yang berinvestasi dalam mendirikan financial hub di Thailand.

RUU tersebut akan mengesampingkan penerapan 7 undang-undang existing mengenai keuangan dan asuransi, termasuk UU Lembaga Keuangan, UU Sistem Pembayaran, UU Sekuritas, dan UU Perdagangan Berjangka.

Dia menjelaskan insentif pajak yang disiapkan mencakup pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi. Sementara untuk insentif nonpajak yang akan diberikan antara lain kemudahan visa, imigrasi, dan perizinan berusaha.

Baca Juga:
Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Berbagai insentif ini diberikan agar Thailand mampu bersaing dengan financial hub global lainnya dalam menarik investor. Beberapa financial hub yang sudah terbentuk di kawasan Asia antara lain Hong Kong, Singapura, atau Dubai.

Keuntungan utama Thailand dalam menjadi financial hub adalah memiliki lansekap keuangan yang kuat dan komprehensif. Selain itu, Thailand juga memiliki sistem jaminan kredit yang baik serta biaya tenaga kerja relatif rendah.

Paopoom menambahkan pembentukan financial hub bertujuan untuk menarik entitas yang berbadan hukum Thailand serta cabang entitas asing di 8 sektor, yakni perbankan, layanan pembayaran, sekuritas, perdagangan berjangka, aset digital, asuransi, pialang reasuransi, serta bisnis keuangan atau bisnis terkait lainnya yang ditentukan One Stop Authority.

Dilansir bangkokpost.com, investasi financial hub harus berlokasi di zona yang ditentukan dan harus mempekerjakan sejumlah pekerja Thailand sebagaimana nanti akan ditentukan. Semua kegiatan pada financial hub juga harus mematuhi standar internasional untuk antipencucian uang dan antipendanaan terorisme. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:05 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:35 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA - PERTAPSI

PERTAPSI Jalin Kerja Sama dengan Tax Center Gunadarma

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Kamis, 23 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI