PENGAWASAN PAJAK

Ada Coretax, Cakupan CRM Diperluas untuk Cegah Aggressive Tax Planning

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Ada Coretax, Cakupan CRM Diperluas untuk Cegah Aggressive Tax Planning

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui aplikasi compliance risk management (CRM) seiring dengan dikembangkannya coretax administration system.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan dengan adanya CRM, pelayanan dan tindak lanjut oleh fiskus akan disesuaikan dengan profil risiko dari wajib pajak tersebut.

Dalam CRM terbaru, pendekatan risiko akan digunakan untuk hampir semua jenis layanan. "Sehingga makin patuh Anda maka makin mudah dan murah pelayanan perpajakannya. Makin Anda tidak patuh, akan makin sulit dan mahal dalam menghadapi sistem perpajakan," ujar Iwan, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Tak hanya itu, CRM terbaru juga mampu menindaklanjuti aggressive tax planning. Menurut Iwan, pencegahan aggressive tax planning dimungkinkan lewat penggunaan data prediktif yang dihasilkan oleh deep analytics. Dengan data prediktif, CRM dapat mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi yang bersifat prediktif pula.

"CRM ini kan awal-awal hanya data deskriptif. Dari data deskriptif ini nanti akan kita olah menggunakan deep analytics. Ini yang akan kita arahkan ke mana-mana. Hasil dari deep analytics tadi akan masuk dan tax planning itu kelihatan. Hasil deep analytics akan meng-update CRM," ujar Iwan.

Guna mendukung rencana tersebut, Iwan mengatakan saat ini pihaknya sedang menjajaki kerja sama dengan Pengadilan Pajak. Lewat kerja sama tersebut, putusan-putusan Pengadilan Pajak akan dianalisis menggunakan artificial intelligence. Hasil analisis tersebut akan menjadi input bagi CRM.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"Untuk aggressive tax planning ini kita tidak bisa sendiri. Kita harus punya data dari pengadilan, Mahkamah Agung, termasuk praktisi-praktisi," ujar Iwan.

Untuk diketahui, CRM adalah proses pengelolaan risiko kepatuhan yang dilakukan secara terstruktur, terukur, objektif, dan berulang dalam rangka mendukung pengambilan keputusan terbaik DJP, meliputi tahapan kegiatan persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko dengan menentukan pilihan perlakuan, serta monitoring dan evaluasi atas risiko kepatuhan.

CRM pertama kali digunakan oleh DJP untuk melakukan kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pada September 2019 seiring dengan ditetapkannya SE-24/PJ/2019. (sap)

Melalui SE-39/PJ/2021, CRM juga digunakan DJP untuk membantu perihal pelayanan, edukasi perpajakan, serta secara khusus mengidentifikasi risiko transfer pricing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya