IRLANDIA

Tarif PPN di Negara Ini Kembali Normal, 577 Restoran Terpaksa Tutup

Dian Kurniati | Senin, 12 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Tarif PPN di Negara Ini Kembali Normal, 577 Restoran Terpaksa Tutup

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews - Asosiasi Restoran Irlandia melaporkan sebanyak 577 restoran telah tutup selama hampir setahun terakhir karena kebijakan tarif PPN sebesar 13,5%.

Juru bicara Asosiasi Restoran Irlandia Adrian Cummins mengatakan banyak restoran tidak mampu bertahan karena tarif PPN kembali normal sejak 1 September 2023. Asosiasi pun kembali mendesak pemerintah mengembalikan tarif PPN dari 13,5% menjadi 9%.

"Itu [banyak restoran tutup] menunjukkan dampak kenaikan tarif PPN terhadap sektor kami," katanya, dikutip pada Senin (12/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Cummins menuturkan asosiasi telah melaksanakan survei mengenai dampak pengenaan tarif PPN 13,5% terhadap bisnis restoran. Mayoritas responden menyebut tarif PPN telah menyebabkan biaya operasional meningkat dan restoran menjadi lebih sepi pengunjung.

Hampir 75% responden pun memperkirakan mereka juga bakal tutup apabila tarif PPN tidak segera diturunkan menjadi 9%. Dia menyebut penurunan tarif PPN dapat menjadi solusi menyelamatkan bisnis restoran di Irlandia di tengah laju inflasi yang tinggi.

"Akan lebih sulit bagi mereka untuk beroperasi di lingkungan seperti saat ini," ujarnya seperti dilansir fm104.ie.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pemerintah Irlandia mulai mengenakan tarif PPN 9% untuk layanan yang berhubungan dengan makanan pada 1 November 2020, dari normalnya 13,5%. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap pandemi Covid-19.

Kebijakan tarif PPN 9% telah beberapa kali diperpanjang, tetapi kemudian diputuskan berakhir pada 31 Agustus 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?