TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri

Ringkang Gumiwang | Senin, 12 April 2021 | 16:01 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri

KEWAJIBAN yang harus dipenuhi orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri (SPDN) atau orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri (SPLN) memiliki beberapa perbedaan, baik dari sisi penghitungan pajak maupun pelaporan pajak.

Contoh, dasar pengenaan pajak (DPP) penghasilan bagi SPDN dihitung berdasarkan penghasilan neto, sedangkan SPLN dihitung berdasarkan penghasilan bruto.

Lalu, penghasilan yang dilaporkan SPDN adalah seluruh penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan luar Indonesia, sedangkan SPLN hanya penghasilan yang berasl dari Indonesia saja.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Selanjutnya, SPDN dikenai pajak berdasarkan pada tarif Pasal 17 UU PPh, sedangkan SPLN dikenai pajak berdasarkan tarif proporsional atau berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atas basis penghasilan bruto.

Lalu, mekanisme pelaporan kewajiban pajak SPDN melalui Surat Pemberitahuan (SPT), sedangkan pelaporan pajak untuk SPLN adalah berdasarkan pemungutan atau pemotongan final, sehingga tidak perlu melaporkan SPT.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara orang pribadi mengajukan permohonan menjadi SPLN seperti diatur Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021. Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi orang pribadi sebelum mengajukan permohonan SPLN.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Pertama, orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Ketiga, WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud antara lain bertempat tinggal di luar Indonesia; memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia; memiliki tempat menjalankan kebiasaan di luar Indonesia; menjadi subjek pajak negera atau yurisdiksi lain; dan/atau persyaratan tertentu lainnya.

Untuk diperhatikan, 3 syarat pertama yang disebutkan tersebut harus dipenuhi secara berjenjang, sedangkan untuk syarat berikutnya yaitu syarat ke-4 dan ke-5 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Persyaratan tertentu lainnya yang dimaksud antara lain telah menyelesaikan kewajiban pajak atas seluruh penghasilan yang diterima selama WNI yang menjadi SPDN dan telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN yang diterbitkan oleh DJP.

Selanjutnya, WNI dapat mengajukan permohonan kepada DJP dengan melampirkan dokumen yang dapat membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a PMK 18/2021.

Permohonan diajukan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan DJP. Dalam hal belum tersedia, permohonan dapat dilakukan secara tertulis dan disampaikan secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan BPS, ke KPP terdaftar.

Baca Juga:
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima lengkap, KPP a.n. Dirjen Pajak akan menerbitkan surat keterangan WNI – SPLN apabila telah memenuhi persyaratan atau surat penolakan jika WNI tidak memenuhi persyaratan.

Dalam hal batas waktu terlewati, tetapi belum diterbitkan keputusan maka permohonan dianggap diterima dan Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keterangan WNI – SPLN dalam jangka waktu paling lama 5 hari setelah batas waktu terlewati. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Krishand 11 Agustus 2022 | 11:58 WIB

Terimakasih artikelnya. Mungkin link berikut bisa menambah referensi mengenai Persyaratan WNI Untuk Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri : https://www.krishandsoftware.com/blog/1229/persyaratan-wni-untuk-menjadi-subjek-pajak-luar-negeri/

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP