PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB
Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang hendak membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur desktop perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP).

Sebagaimana pada era sebelum coretax administration system, NSFP yang diperlukan untuk membuat faktur pajak harus diminta melalui aplikasi e-Nofa.

"Permohonan NSFP diajukan melalui aplikasi e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id)," tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-13/PJ.09/2025, dikutip pada Kamis (13/2/2025).

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Setelah diminta, NSFP yang diperoleh PKP hanya bisa digunakan untuk membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan tanggal permintaan NSFP atau tanggal setelahnya.

Dengan demikian, e-faktur desktop tidak bisa digunakan oleh PKP untuk membuat faktur pajak dengan tanggal mundur atau backdate.

"Jika wajib pajak ingin membuat faktur pajak dengan tanggal mundur, mereka harus memastikan bahwa NSFP telah tersedia sebelum tanggal penerbitan faktur pajak dimaksud," tulis DJP dalam FAQ Penerapan Aplikasi e-Faktur Client Desktop.

Baca Juga:
DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Sebagai informasi, NSFP adalah nomor seri yang diberikan DJP kepada PKP untuk penomoran faktur pajak. Nomor seri dimaksud terdiri dari kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP.

Umumnya, baik PKP lama maupun PKP baru berhak untuk mengajukan permintaan NSFP maksimal sebanyak 75 NSFP.

Meski demikian, PKP lama bisa meminta lebih dari 75 NSFP dalam hal faktur pajak yang dibuat dan dilaporkan pada 3 masa pajak sebelumnya berjumlah lebih dari 75 faktur pajak.

Baca Juga:
Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Bagi PKP dimaksud, jumlah NSFP yang diberikan adalah 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN 3 masa pajak sebelumnya.

Dalam hal faktur pajak dibuat melalui coretax, NSFP akan ter-generate secara otomatis sesudah PKP men-submit dan menandatangani faktur pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:31 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:00 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP