CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR memberikan waktu hingga April 2025 kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk melakukan perbaikan atas coretax administration system.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan parlemen saat ini memberikan kesempatan kepada DJP untuk melakukan perbaikan sehingga penerapan coretax system tidak mengganggu penerimaan negara.

"Kami beri kesempatan sampai SPT selesai. Jangan sampai penerimaan negara terganggu gara-gara sistem IT," katanya selepas rapat bersama Kemenkeu, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Sembari dilakukannya perbaikan, Komisi XI meminta DJP untuk menjalankan coretax system dan sistem legacy secara bersamaan. Hal ini diperlukan sehingga kualitas layanan perpajakan tidak terganggu.

"Kemenkeu ingin coretax ini tetap jalan. Oleh karena itu, kami kasih kesempatan mereka untuk menjalankan secara paralel antara sistem yang lama dan coretax," tuturnya.

Dalam hal terdapat layanan pajak yang belum diberikan secara optimal melalui coretax system, DJP dapat memberikan layanan pajak dimaksud melalui sistem legacy.

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

"Silakan ambil policy, itu kami berikan ruang. Pesan kami cukup kuat bahwa pelayanan tidak boleh berkurang kualitasnya, dan yang paling utama adalah jangan sampai penerapan coretax mengganggu penerimaan pajak," ujar Misbakhun.

Sebagai informasi, coretax system diterapkan mulai 1 Januari 2025. Namun, dalam perjalanannya, wajib pajak menemui banyak kendala dalam penggunaan coretax system.

Kendala yang banyak dihadapi wajib pajak di antaranya terkait dengan pembuatan faktur pajak. Sepanjang masa pajak Januari 2025, baru 52,5 juta faktur pajak yang berhasil diterbitkan. Adapun jumlah faktur pajak yang divalidasi sebanyak 46,96 juta faktur.

Baca Juga:
Apa Itu Grup Perusahaan Multinasional (PMN) pada Pajak Minimum Global?

Guna mempermudah penerbitan faktur pajak, DJP kini memperbolehkan mayoritas PKP untuk membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-faktur desktop dan aplikasi e-faktur host-to-host.

PKP yang tidak bisa membuat faktur pajak dengan aplikasi e-faktur adalah PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan.

Aplikasi e-faktur juga tidak bisa digunakan untuk menerbitkan faktur pajak keluaran dengan kode transaksi 06 dan 07. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP