AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB
AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

NEW YORK, DDTCNews – Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk menarik diri dari pembahasan Konvensi Pajak PBB atau UN Tax Convention.

Dalam rapat intergovernmental negotiating committee, AS menilai pembentukan UN Tax Convention tidaklah sejalan dengan prioritas negaranya dan berpotensi mereduksi kedaulatan pajak yang dimiliki oleh yurisdiksi.

"Proposal yang telah disetujui akan menghasilkan konvensi yang menghambat kemampuan negara untuk memberlakukan kebijakan pajak yang melayani kepentingan masyarakat, bisnis, dan pekerjanya masing-masing," tulis AS dalam pernyataannya, dikutip pada Kamis (13/2/2025).

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Dalam setiap pengambilan suara yang diselenggarakan oleh ad hoc committee, AS telah berulang kali menyampaikan penolakan atas proposal-proposal dalam UN Tax Convention.

AS menolak seluruh proposal yang telah disepakati mengingat keputusan atas proposal-proposal terkait dengan UN Tax Convention dimaksud ditetapkan berdasarkan suara mayoritas, bukan berdasarkan konsensus.

"Kami telah berulang kali memberikan suara 'tidak' untuk menyatakan keprihatinan kami terhadap arah dan evolusi proses pengambilan keputusan yang menjauh dari konsensus," tulis AS.

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Dengan kondisi tersebut, AS menyatakan akan terus menolak UN Tax Convention dan mendorong negara-negara lain untuk melakukan hal yang sama.

"Kami menggarisbawahi bahwa AS berniat untuk menolak hasil dari proses UN Tax Convention. Kami menyambut pihak-pihak lain untuk bergabung dengan kami dalam menentang konvensi ini," tulis AS.

Sebagai informasi, Majelis Umum PBB untuk mengadopsi terms of reference terkait pembentukan UN Tax Convention. Dalam pengambilan suara, pembentukan UN Tax Convention disetujui oleh 125 negara, utamanya negara berkembang.

Baca Juga:
Apa Itu Grup Perusahaan Multinasional (PMN) pada Pajak Minimum Global?

Namun, pembentukan UN Tax Convention ditolak oleh AS bersama 8 negara lain, yaitu Argentina, Australia, Kanada, Israel, Jepang, Selandia Baru, Korea Selatan, dan Inggris. Adapun 46 negara utamanya negara-negara anggota Uni Eropa, yang menyatakan abstain.

Dengan diadopsinya terms of reference dimaksud, majelis umum telah membentuk intergovernmental negotiating committee yang bertugas menyusun draf UN Tax Convention sekaligus 2 protokol awal.

Dua protokol awal dimaksud antara lain protokol tentang pemajakan atas transaksi lintas yurisdiksi yang terus meningkat akibat digitalisasi ekonomi (taxation of income derived from the provision of cross-border services in an increasingly digitalized and globalized economy) dan 1 protokol lain yang akan ditentukan kemudian.

Intergovernmental negotiating committee bertugas untuk menyelesaikan draf final UN Tax Convention dan 2 protokol awalnya paling lambat pada saat sidang ke-82 Majelis Umum PBB pada September 2027. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu