KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB
Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah secara resmi mengatur ulang detail alokasi transfer ke daerah bagi seluruh provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun anggaran 2025. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan strategi efisiensi belanja yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025, pemerintah memangkas anggaran belanja 2025 senilai Rp306,69 triliun. Angka itu terdiri dari pemangkasan anggaran belanja kementerian/lembaga senilai Rp256,1 triliun dan pemangkasan transfer ke daerah senilai Rp50,59 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani lantas menerbitkan KMK 29/2025 yang memerinci alokasi transfer ke daerah dan dana desa. Di dalamnya, ada 6 jenis dana transfer ke daerah yang diatur efisiensinya, yakni Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimiwan DI Yogyakarta, serta dana desa.

Baca Juga:
Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Secara umum, nilai alokasi masing-masing jenis transfer ke daerah tidak berubah jika dibandingkan dengan rencana awal. Namun, kini Menkeu Sri Mulyani mengalokasikan 6 jenis transfer ke daerah dan dana desa menjadi 2 kategori, yakni dana reguler serta dana cadangan. Nantinya, pemerintah daerah hanya bisa memakai dana reguler saja, sementara dana cadangan dipangkas oleh pemerintah.

Berikut perincian penyesuaian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025.

1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil

Alokasi kurang bayar dana bagi hasil mengalami pemotongan Rp13,9 triliun, menjadi Rp13,9 triliun.

2. Dana Alokasi Umum (DAU)

Alokasi dana alokasi umum mengalami pemangkasan Rp15,67 triliun, menjadi Rp430,9 triliun.

Baca Juga:
Coretax Tidak Ditunda, Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Sistem Lama

3. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik

Alokasi dana alokasi khusus fisik mengalami pemotongan Rp18,3 triliun, menjadi Rp18,65 triliun.

4. Dana Otonomis Khusus

Alokasi dana otonomi khusus mengalami pemangkasan senilai Rp509 miliar, menjadi Rp9,7 triliun.

5. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Alokasi danais DI Yogyakarta dipangkas Rp200 miliar, menjadi hanya Rp1 triliun.

Baca Juga:
Semua Komisi di DPR Diminta Tunda Pembahasan Efisiensi Belanja K/L

6. Dana Desa

Alokasi dana desa dikurangi Rp2 triliun, menjadi Rp69 triliun.

Dalam KMK yang sama, menkeu menetapkan bahwa dana cadangan digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:02 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Tidak Ditunda, Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Sistem Lama

Selasa, 11 Februari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Semua Komisi di DPR Diminta Tunda Pembahasan Efisiensi Belanja K/L

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:00 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP