KAMUS PAJAK

Apa Itu Grup Perusahaan Multinasional (PMN) pada Pajak Minimum Global?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 13 Februari 2025 | 17:45 WIB
Apa Itu Grup Perusahaan Multinasional (PMN) pada Pajak Minimum Global?

Ilustrasi.

PENGENAAN pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion/GloBE Rules) adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang diinisiasi dan dikembangkan oleh OECD/G-20 IF on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

GloBE Rules dirancang untuk memastikan grup perusahaan multinasional (PMN) besar membayar pajak minimum atas penghasilannya di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. GloBE Rules hanya berlaku untuk grup PMN yang memiliki omzet konsolidasi global senilai EUR750 juta atau lebih.

Selain untuk meminimalisasi biaya kepatuhan, ambang batas senilai EUR750 juta juga dimaksudkan agar grup yang lebih kecil atau grup yang murni domestik tidak terimbas penerapan GloBE Rules. Untuk itu, langkah awal dalam penerapan GloBE Rules adalah menentukan apakah suatu grup perusahaan termasuk ke dalam grup PMN atau tidak.

Baca Juga:
AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan grup PMN dalam GloBE Rules?

Grup PMN adalah grup yang memiliki setidaknya satu entitas atau bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak berada di negara atau yurisdiksi entitas induk utama. Berdasarkan definisi tersebut, suatu grup dianggap sebagai grup PMN apabila entitas induk utamanya memiliki secara langsung atau tidak langsung anak perusahaan atau BUT di yurisdiksi lain.

Dengan demikian, adanya satu anak perusahaan atau BUT (bahkan yang tidak memperoleh penghasilan) yang berlokasi di yurisdiksi selain tempat entitas induk utama berada sudah cukup untuk membuat suatu grup dianggap sebagai grup PMN.

Sementara itu, untuk membantu memahami apa yang dimaksud dengan ‘grup’, ada 2 pengertian yang bisa dijadikan patokan.

Baca Juga:
Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Pertama, grup berarti kumpulan entitas yang saling terkait melalui kepemilikan atau pengendalian sehingga harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas entitas tersebut:

  1. dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama; atau
  2. dikeluarkan dari laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama semata-mata atas dasar materialitas atau atas dasar bahwa entitas tersebut dimiliki untuk dijual.

Berdasarkan definisi yang pertama, 2 atau lebih entitas dianggap sebagai grup apabila tercakup dalam laporan keuangan konsolidasi yang disiapkan oleh entitas induk utama. Artinya, harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas, dari setiap entitas (termasuk BUT) dikonsolidasikan secara baris demi baris dalam laporan keuangan konsolidasi.

Jika tidak ada laporan keuangan konsolidasi, kumpulan entitas akan tetap dianggap sebagai grup apabila entitas induk utama sebenarnya diharuskan menyiapkan laporan konsolidasi keuangan tersebut berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Baca Juga:
Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Di sisi lain, suatu entitas juga dianggap bagian dari grup meski tidak termasuk dalam laporan konsolidasi karena harus tunduk pada ketentuan laporan keuangan khusus berdasarkan standar akuntansi keuangan. Entitas tersebut diperlakukan sebagai bagian dari grup sepanjang tetap tercukup dalam kendali entitas induk utama.

Kedua, grup berarti entitas yang terletak di satu negara atau yurisdiksi yang memiliki satu atau lebih BUT di negara atau yurisdiksi lain, dengan syarat entitas tersebut bukan merupakan bagian dari grup seperti yang dimaksud pada definisi pertama.

Artinya, suatu grup akan dianggap sebagai grup PMN apabila terlibat dalam operasi lintas batas melalui BUT di yurisidksi lain. Definisi kedua dimaksudkan sebagai pelengkap pengertian grup PMN guna mencegah adanya entitas yang lebih memilih mendirikan BUT ketimbang anak perusahaan di yurisdiksi lain guna menghindari aturan GloBE. Simak Memahami Konsep BUT.

Baca Juga:
DJP Berhak Uji Kepatuhan WP Terapkan Safe Harbour Pajak Minimum Global

Kesimpulan Definisi Grup Perusahaan Multinasional

Ringkasnya, grup PMN adalah grup yang memiliki setidaknya satu entitas atau BUT di negara atau yurisdiksi di luar tempat entitas induk utama berada. Umumnya, 2 entitas akan diperlakukan sebagai anggota grup yang sama jika keduanya berada di bawah kendali entitas induk utama.

Adapun entitas induk utama diharuskan atau akan diharuskan untuk memasukkan entitas-entitas tersebut dalam laporan keuangan konsolidasinya. Selain itu, entitas yang beroperasi secara internasional melalui BUT di negara atau yurisdiksi lain juga dianggap sebagai grup PMN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP