KEWAJIBAN yang harus dipenuhi orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri (SPDN) atau orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri (SPLN) memiliki beberapa perbedaan, baik dari sisi penghitungan pajak maupun pelaporan pajak.
Contoh, dasar pengenaan pajak (DPP) penghasilan bagi SPDN dihitung berdasarkan penghasilan neto, sedangkan SPLN dihitung berdasarkan penghasilan bruto.
Lalu, penghasilan yang dilaporkan SPDN adalah seluruh penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan luar Indonesia, sedangkan SPLN hanya penghasilan yang berasl dari Indonesia saja.
Selanjutnya, SPDN dikenai pajak berdasarkan pada tarif Pasal 17 UU PPh, sedangkan SPLN dikenai pajak berdasarkan tarif proporsional atau berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atas basis penghasilan bruto.
Lalu, mekanisme pelaporan kewajiban pajak SPDN melalui Surat Pemberitahuan (SPT), sedangkan pelaporan pajak untuk SPLN adalah berdasarkan pemungutan atau pemotongan final, sehingga tidak perlu melaporkan SPT.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara orang pribadi mengajukan permohonan menjadi SPLN seperti diatur Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021. Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi orang pribadi sebelum mengajukan permohonan SPLN.
Pertama, orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Ketiga, WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud antara lain bertempat tinggal di luar Indonesia; memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia; memiliki tempat menjalankan kebiasaan di luar Indonesia; menjadi subjek pajak negera atau yurisdiksi lain; dan/atau persyaratan tertentu lainnya.
Untuk diperhatikan, 3 syarat pertama yang disebutkan tersebut harus dipenuhi secara berjenjang, sedangkan untuk syarat berikutnya yaitu syarat ke-4 dan ke-5 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Persyaratan tertentu lainnya yang dimaksud antara lain telah menyelesaikan kewajiban pajak atas seluruh penghasilan yang diterima selama WNI yang menjadi SPDN dan telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN yang diterbitkan oleh DJP.
Selanjutnya, WNI dapat mengajukan permohonan kepada DJP dengan melampirkan dokumen yang dapat membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a PMK 18/2021.
Permohonan diajukan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan DJP. Dalam hal belum tersedia, permohonan dapat dilakukan secara tertulis dan disampaikan secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan BPS, ke KPP terdaftar.
Dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima lengkap, KPP a.n. Dirjen Pajak akan menerbitkan surat keterangan WNI – SPLN apabila telah memenuhi persyaratan atau surat penolakan jika WNI tidak memenuhi persyaratan.
Dalam hal batas waktu terlewati, tetapi belum diterbitkan keputusan maka permohonan dianggap diterima dan Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keterangan WNI – SPLN dalam jangka waktu paling lama 5 hari setelah batas waktu terlewati. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Terimakasih artikelnya. Mungkin link berikut bisa menambah referensi mengenai Persyaratan WNI Untuk Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri : https://www.krishandsoftware.com/blog/1229/persyaratan-wni-untuk-menjadi-subjek-pajak-luar-negeri/