KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Muhammad Farrel Arkan, Specialist of DDTC Fiscal Research and Advisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Faisal. Saya bekerja sebagai staf pajak di perusahaan pembuat furnitur berbahan logam dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) 31004. Saya mendengar bahwa pemerintah baru menerbitkan aturan terkait dengan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Pertanyaan saya, bagaimana cara agar perusahaan kami dapat memanfaatkan insentif tersebut? Sebagai informasi, perusahaan kami hanya mempekerjakan pegawai tetap saat ini. Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Faisal, Bogor

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Faisal. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita dapat merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPh s.t.d.t.d UU Ciptaker).

Sebagai awalan, perlu dipahami bahwa penghasilan yang diterima seorang pegawai sehubungan dengan pekerjaannya wajib dipotong pajak oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU Ciptaker. Secara teknis, pemotongan PPh Pasal 21 tersebut nantinya akan berdampak pada take home pay (THP) yang diperoleh pegawai tergantung metode PPh Pasal 21 yang diterapkan oleh pemberi kerja.

Apabila terdapat fasilitas insentif PPh Pasal 21 DTP seperti pertanyaan Bapak, beban PPh Pasal 21 tersebut tidak lagi ditanggung oleh pegawai ataupun pemberi kerja. Beban pajak tersebut kini ditanggung pemerintah sehingga tidak lagi berdampak pada THP yang diperoleh pegawai.

Adapun ketentuan terkait pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut, baru-baru ini telah diterbitkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 (PMK 10/2025).

Lantas, bagaimana cara agar perusahaan Bapak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP ini?

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 10/2025, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan atas seluruh penghasilan bruto untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2025 yang diberikan oleh pemberi kerja dengan kriteria tertentu kepada pegawai tertentu. Artinya, insentif tersebut dapat diberikan secara selektif hanya jika kriteria pemberi kerja dan pegawai sama-sama dipenuhi.

Dari sisi pemberi kerja, terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi secara kumulatif sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 10/2025. Pertama, pemberi kerja melakukan kegiatan usaha pada bidang industri berikut:

1. alas kaki;
2. tekstil dan pakaian jadi;
3. furnitur; atau
4. kulit dan barang dari kulit.

Kedua, pemberi kerja memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 10/2025.

Dalam konteks perusahaan Bapak, perlu diketahui bahwa kode KLU 31004 tercantum di dalam lampiran tersebut. Oleh karena itu, secara teknis perusahaan Bapak sudah memenuhi dua persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 10/2025.

Namun, sebelum dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, Bapak harus memastikan juga bahwa pegawai yang hendak diberikan insentif memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Terkait itu, Pasal 4 ayat (1) PMK 10/2025 membagi pegawai tertentu yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP ke dalam dua golongan yaitu, (i) pegawai tetap tertentu; dan/atau (ii) pegawai tidak tetap tertentu. Pemisahan tersebut karena adanya perbedaan kriteria yang harus dipenuhi.

Adapun dalam konteks pertanyaan Bapak, terdapat tiga kriteria kumulatif yang perlu dipenuhi oleh pegawai tetap, antara lain:

1. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan/atau nomor induk kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
2. menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000 pada:

a. masa pajak Januari 2025, untuk pegawai tertentu yang bekerja sebelum Januari 2025; atau
b. masa pajak bulan pertama bekerja, untuk pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2025; dan

3. tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selanjutnya, jika kriteria dari sisi pemberi kerja dan pegawai telah terpenuhi, hal berikutnya yang harus Bapak perhatikan adalah terkait dengan aspek pemanfaatan dan pelaporan insentifnya. Sebab, aspek tersebut menjadi krusial dalam konteks pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP ini.

Sesuai Pasal 5 ayat (3) PMK 10/2025, pemberi kerja diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan dengan mencantumkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. Simak juga ‘PMK Baru! Karyawan Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak Penghasilan.’

Selain itu, pemberi kerja juga diwajibkan untuk membuat pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP. Pelaporan tersebut dilakukan melalui penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2025. Penyampaian SPT tersebut dapat diperlakukan sebagai pelaporan pemanfaatan insentif sepanjang disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2026 sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (4) PMK 10/2025.

Perlu menjadi catatan, jika penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 melewati batas waktu, penyampaian tersebut tidak dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif. Konsekuensinya, insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa Pajak Januari 2025 sampai Desember 2025 tidak diberikan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (5) PMK 10/2025.

Sebagai kesimpulan, terdapat tiga aspek yang perlu Bapak perhatikan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP sesuai PMK 10/2025. Pertama, harus memenuhi kriteria dan persyaratan dari sisi pemberi kerja serta pegawai. Kedua, membuat bukti pemotongan dengan mencantumkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. Ketiga, menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 tepat waktu.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

BERITA PILIHAN