TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Februari 2022 | 17:18 WIB
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

TIDAK jarang ditemui wajib pajak (WP) badan yang belum beroperasi tetapi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif. Meskipun begitu, WP tersebut tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan 1771.

Dalam kondisi demikian, WP badan dapat melaporkan SPT Tahunan PPh badan nihil. Nah, DDTCNews akan menguraikan mengenai tata cara pelaporan SPT PPh 1771 nihil melalui e-form PDF bagi WP badan yang belum beroperasi.

Dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh badan, mula-mula siapkan laporan keuangan yang diperlukan terlebih dahulu. Langkah berikutnya, lakukan login melalui DJP Online dengan cara memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Setelah melakukan login, tampilan layar akan menunjukkan menu utama DJP Online. Pada menu utama ini, pilih menu Lapor. Kemudian, Anda akan menemukan 3 opsi pelaporan SPT yang terdiri atas e-form PDF (versi baru), e-form (versi lama), dan e-filing.

Silakan pilih e-form PDF (versi baru). Jika di dalam perangkat yang digunakan belum terinstalasi aplikasi Adobe PDF Reader, klik Unduh Adobe PDF Reader. Lalu, unduh aplikasi tersebut sesuai dengan operating system perangkat Anda. Kemudian, selesaikan tahapan instalasi aplikasi tersebut.

Setelah selesai menginstal aplikasi, pilih menu Buat SPT. Dalam menu ini, Anda akan diminta untuk mengisi data formulir dengan memilih tahun pajak sesuai dengan tahun pajak yang ingin dilaporkan dan pilih status SPT Normal. Pilih media pengiriman token melalui email atau nomor handphone.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Berikutnya, klik Kirim Permintaan. Jika sukses, sistem akan memberikan notifikasi langsung dan e-form dengan format pdf. akan secara otomatis terunduh. Buka e-form yang sudah diunduh dan lengkapi data utama pada halaman induk.

Dalam membuat SPT PPh badan 1771 nihil, Anda dapat mengisi lampiran IV jika terdapat PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Kemudian, Anda dapat mengisi lampiran V mengenai daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris.

Selanjutnya, WP dapat berpindah pada halaman induk lanjutan. Pada halaman ini, Anda dapat memberikan tanda silang pada bagian H terkait lampiran yang disertakan. Anda juga perlu melengkapi bagian pernyataan pada halaman ini.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Anda dapat membuka dan mengisi lampiran khusus mengenai transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan. Lampiran khusus ini dapat diisi sesuai dengan neraca dan laporan laba/rugi perusahaan. Kemudian, periksa kembali SPT PPh badan yang telah diisi.

Seusai memeriksa, klik kirim pada bagian atas halaman induk lanjutan. Anda akan diminta untuk mengunggah sejumlah lampiran dengan format pdf. Berikutnya, masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui pesan masuk email atau nomor handphone terdaftar lalu klik Submit.

Jika berhasil, Anda akan memperoleh notifikasi langsung pada e-form PDF dengan tulisan berupa pernyataan bahwa Submit SPT berhasil. Dengan demikian, SPT 1771 nihil telah terekam dan berhasil dilaporkan dalam sistem DJP. Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) melalui email. Selesai. (vallen/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6