TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Februari 2022 | 17:18 WIB
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

TIDAK jarang ditemui wajib pajak (WP) badan yang belum beroperasi tetapi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif. Meskipun begitu, WP tersebut tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan 1771.

Dalam kondisi demikian, WP badan dapat melaporkan SPT Tahunan PPh badan nihil. Nah, DDTCNews akan menguraikan mengenai tata cara pelaporan SPT PPh 1771 nihil melalui e-form PDF bagi WP badan yang belum beroperasi.

Dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh badan, mula-mula siapkan laporan keuangan yang diperlukan terlebih dahulu. Langkah berikutnya, lakukan login melalui DJP Online dengan cara memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelah melakukan login, tampilan layar akan menunjukkan menu utama DJP Online. Pada menu utama ini, pilih menu Lapor. Kemudian, Anda akan menemukan 3 opsi pelaporan SPT yang terdiri atas e-form PDF (versi baru), e-form (versi lama), dan e-filing.

Silakan pilih e-form PDF (versi baru). Jika di dalam perangkat yang digunakan belum terinstalasi aplikasi Adobe PDF Reader, klik Unduh Adobe PDF Reader. Lalu, unduh aplikasi tersebut sesuai dengan operating system perangkat Anda. Kemudian, selesaikan tahapan instalasi aplikasi tersebut.

Setelah selesai menginstal aplikasi, pilih menu Buat SPT. Dalam menu ini, Anda akan diminta untuk mengisi data formulir dengan memilih tahun pajak sesuai dengan tahun pajak yang ingin dilaporkan dan pilih status SPT Normal. Pilih media pengiriman token melalui email atau nomor handphone.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikutnya, klik Kirim Permintaan. Jika sukses, sistem akan memberikan notifikasi langsung dan e-form dengan format pdf. akan secara otomatis terunduh. Buka e-form yang sudah diunduh dan lengkapi data utama pada halaman induk.

Dalam membuat SPT PPh badan 1771 nihil, Anda dapat mengisi lampiran IV jika terdapat PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Kemudian, Anda dapat mengisi lampiran V mengenai daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris.

Selanjutnya, WP dapat berpindah pada halaman induk lanjutan. Pada halaman ini, Anda dapat memberikan tanda silang pada bagian H terkait lampiran yang disertakan. Anda juga perlu melengkapi bagian pernyataan pada halaman ini.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Anda dapat membuka dan mengisi lampiran khusus mengenai transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan. Lampiran khusus ini dapat diisi sesuai dengan neraca dan laporan laba/rugi perusahaan. Kemudian, periksa kembali SPT PPh badan yang telah diisi.

Seusai memeriksa, klik kirim pada bagian atas halaman induk lanjutan. Anda akan diminta untuk mengunggah sejumlah lampiran dengan format pdf. Berikutnya, masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui pesan masuk email atau nomor handphone terdaftar lalu klik Submit.

Jika berhasil, Anda akan memperoleh notifikasi langsung pada e-form PDF dengan tulisan berupa pernyataan bahwa Submit SPT berhasil. Dengan demikian, SPT 1771 nihil telah terekam dan berhasil dilaporkan dalam sistem DJP. Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) melalui email. Selesai. (vallen/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra