PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif efektif PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) kini menjadi 1,1%. Hal ini lantaran formula besaran tertentu yang digunakan untuk menghitung PPN atas penyerahan AYDA turut diubah dalam PMK 11/2025.

Merujuk Pasal 3 ayat (4) PMK 41/2023 s.t.d.d PMK 11/2025, besaran tertentu atas penyerahan AYDA ditetapkan 10% dikali 11/12 dari tarif PPN 12%. Dengan skema ini, tarif efektif PPN atas penyerahan AYDA menjadi 1,1% seperti saat tarif PPN masih 11%.

“Besaran tertentu...ditetapkan 10% dikali 11/12 dari tarif PPN...dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual agunan,” bunyi Pasal 3 ayat (4) PMK 41/2023 s.t.d.d PMK 11/2025, dikutip pada Kamis (13/2/2025).

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Dengan demikian, PPN atas penyerahan AYDA kini dihitung dengan formula 10% x 11/12 x 12% x harga jual agunan. Ringkasnya, PPN tersebut bisa dihitung dengan formula tarif efektif 1,1% x harga jual agunan

Sesuai dengan ketentuan, penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas barang kena pajak (BKP) yang dikenai PPN. Agunan yang dimaksud merupakan AYDA oleh kreditur untuk penyelesaian kredit. Simak Apa Itu Agunan yang Diambil Alih (AYDA)?

PPN yang terutang atas penyerahan AYDA tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur. Pemungutan PPN atas penyerahan AYDA dilakukan pada saat kreditur menerima pembayaran dari pembeli agunan atas penyerahan agunan.

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Nah, PPN terutang atas AYDA tersebut dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Sebelumnya, tarif efektif atas penyerahan AYDA sempat naik menjadi 1,2% karena kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Selain itu, AYDA sebagai salah satu penyerahan dengan besaran tertentu dikecualikan dari ketentuan DPP nilai lain PMK 131/2024.

Kini, berlakunya PMK 11/2025 membuat tarif efektif AYDA kembali menjadi 1,1%. Ketentuan tersebut juga berlaku atas penyerahan sejak 1 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya PMK 11/2025. Adapun PMK 11/2025 berlaku sejak 4 Februari 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP