TIPS PAJAK

Cara Membuat Akun DJP Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 19 Juni 2020 | 16:05 WIB
Cara Membuat Akun DJP Online

Ilustrasi. (DJP)

Hanya dengan satu kali login, #KawanPajak kini dapat mengakses layanan-layanan digital yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak

BEGITULAH cuitan Ditjen Pajak (DJP) dalam media sosial awal tahun ini ketika meluncurkan Single Login atau layanan digital DJP yang terintegrasi dan bisa diakses dengan hanya satu kali login.

Tak bisa dimungkiri, DJP memang terus berupaya meningkatkan pelayanannya kepada wajib pajak agar mudah memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Single Login menjadi tanda era baru layanan digital DJP meninggalkan era mengurus pajak itu ribet.

Baca Juga:
Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Berbagai layanan pajak pun saat ini sudah bisa dilakukan melalui Single Login atau hanya mengakses DJP Online. Mulai dari pelaporan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran, profil wajib pajak hingga layanan administrasi lainnya.

Tak hanya itu, fitur pelayanan di dalam DJP Online juga terus ditambah. DJP menargetkan setidaknya ada tujuh fitur layanan baru yang bisa diakses wajib pajak tahun ini antara lain pemberitahuan penggunaan norma perhitungan penghasilan neto.

Lalu, pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan dalam Bahasa inggris dan mata uang dolar AS; surat keterangan jasa luar negeri; dan pengaktifkan kembali wajib pajak nonefektif orang pribadi.

Baca Juga:
Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Kemudian perubahan data wajib pajak; cetak ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan surat keterangan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 untuk wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah.

Meski begitu, wajib pajak yang ingin menggunakan layanan Single Login atau mengakses DJP Online perlu terlebih dahulu untuk mendaftar. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membuat akun DJP Online.

Hal pertama yang harus dilakukan wajib pajak untuk membuat akun DJP Online adalah mendapatkan nomor identitas wajib pajak atau electronic filing identification number (EFIN) dari DJP.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Wajib pajak yang ingin meminta EFIN untuk pertama kalinya harus mengisi formulir permohonan EFIN dan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak, serta tidak boleh diwakilkan.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini, permintaan EFIN bisa disampaikan melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan KP2KP.

Terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan EFIN, antara lain satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN; wajib pajak mengirimkan selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Baca Juga:
Daftar Simulator Coretax via DJP Online

Kemudian, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP. Lalu, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, silahkan Anda mengakses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak. Kemudian, silahkan klik ‘Belum Registrasi’ yang berada di bawah ‘Login’.

Setelah itu, isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan. Setelah selesai, silahkan klik ‘Submit’. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman Registrasi Akun.

Baca Juga:
Cara Mengajukan SKB PPnBM di Wilayah IKN via DJP Online

Isikan nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan. Setelah selesai, silahkan klik Submit. Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi ‘Sukses’ di layar Anda.

Setelah itu, silahkan cek kotak masuk email Anda. Nanti Anda akan mendapatkan email dari DJP. Pilih Email DJP dan klik Aktifkan Akun. Nanti, Anda akan melihat notifikasi ‘Sukses’ dan klik OK.

Kemudian, cobalah Anda melakukan login DJP Online dengan nomor NPWP dan password yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jika berhasil, selamat Anda sudah memiliki akun DJP Online. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi