KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Apa Itu Klinik Ekspor?

USAHA mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memegang peran penting dalam ekonomi nasional. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 65,5 juta pada 2023.

Dengan jumlah unit usaha yang fantastis, sektor UMKM memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 61% atau senilai dengan Rp9,580 triliun. Selain itu, sektor UMKM juga menyerap jutaan tenaga kerja.

Besarnya peranan UMKM membuat pemerintah berupaya memberikan perhatian lebih terhadap UMKM. Selain pajak, pemerintah juga menawarkan beragam fasilitas kepabeanan untuk pelaku usaha UMKM.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Fasilitas itu di antaranya pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN atau PPnBM atas impor barang, bahan, dan mesin untuk tujuan ekspor. Fasilitas ini dikenal sebagai kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk industri kecil dan menengah (IKM).

Selain KITE IKM, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga memiliki program yang dikhususkan untuk membantu UMKM melakukan ekspor. Program itu biasa disebut klinik ekspor. Lantas, apa yang dimaksud engan klinik ekspor?

Merujuk laman Bea Cukai Ternate, klinik ekspor adalah program khusus dari DJBC untuk membantu pengusaha melakukan ekspor. Klinik ini menjadi media konsultasi antara pelaku UMKM dan pegawai bea cukai sehubungan dengan kegiatan ekspor.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Melalui klinik ekspor, DJBC membekali pelaku UMKM dengan pemahaman komprehensif seputar prosedur ekspor beserta peraturan yang berlaku. Pembekalan ini juga dikemas dalam bentuk sosialisasi, asistensi, maupun focus group discussion (FGD).

DJBC berharap beragam kegiatan tersebut dapat membantu peserta klinik ekspor memahami prosedur ekspor beserta syarat yang harus disiapkan. Syarat-syarat itu seperti legalitas usaha, dokumen-dokumen ekspor, kualitas barang, hingga keamanan bertransaksi.

Selain edukasi, DJBC juga menjembatani pelaku UMKM untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga atau instansi daerah terkait. Misal, klinik ekspor bisa menawarkan asistensi pengurusan perizinan atau sertifikasi halal.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Pelaku UMKM juga dapat memperoleh penjelasan seputar fasilitas kepabeanan serta solusi atas kendala yang dihadapinya. Hakikatnya, klinik ekspor dihadirkan untuk mengedukasi, mendampingi, dan memfasilitasi, pelaku UMKM baik sudah melakukan ekspor maupun yang akan memulai ekspor.

DJBC berharap klinik ekspor dapat meningkatkan minat dan jumlah eksportir. Adapun pelaku UMKM dapat mengikuti program klinik ekspor pada setiap kantor unit vertikal Bea Cukai di sekitarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?