TIPS PAJAK

Cara Registrasi Akun Simulator Coretax via DJP Online

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 26 September 2024 | 17:00 WIB
Cara Registrasi Akun Simulator Coretax via DJP Online

REFORMASI perpajakan terus berlanjut dan menyasar berbagai aspek, termasuk teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis. Salah satunya, pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Ditjen Pajak (DJP) menyebut pengembangan coretax krusial untuk menghadapi tantangan ke depan. Sebab, sistem informasi DJP (SIDJP) saat ini dinilai sudah ketinggalan zaman. Selain itu, SIDJP juga belum terintegrasi dan belum mencakup seluruh administrasi bisnis inti pajak.

Oleh karena itu, DJP mengembangkan coretax yang akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan. Saat ini, pengembangan coretax sudah memasuki tahap akhir. Rencananya, DJP akan melaksanakan deployment coretax pada akhir tahun ini.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Guna membantu wajib pajak beradaptasi dan memahami coretax, DJP meluncurkan simulator coretax pada Senin (23/9/2024). Simulator coretax merupakan aplikasi panduan interaktif yang dapat dipakai wajib pajak untuk mengenali fitur-fitur yang akan tersedia pada aplikasi coretax.

Sebelum menggunakan simulator tersebut, wajib pajak harus melakukan pendaftaran akun simulator coretax terlebih dahulu untuk mencoba berbagai fitur yang ada di dalamnya. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara daftar akun simulator coretax.

Mula-mula buka https://djponline.pajak.go.id/ dan login ke akun DJP Online Anda. Isi NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu klik login. Nanti, pada bagian kanan menu Informasi klik gambar Daftar Simulator Coretax.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen


Kemudian, sistem akan otomatis mengarahkan Anda ke halaman Pendaftaran Simulator Coretax. Pada halaman itu, masukkan email dan kode keamanan (captcha), lalu klik Simpan. Apabila berhasil, akan muncul notifikasi Registrasi Berhasil. Klik Oke

Jika sudah teregistrasi, kolom pendaftaran menjadi terkunci. Selanjutnya, cek email Anda secara berkala untuk mendapat balasan email dari [email protected]. Email tersebut akan berisi tautan, username, dan password agar dapat masuk ke aplikasi simulator.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak


Apabila telah mendapat email balasan, klik tautan yang ada pada email tersebut atau buka laman https://portalwp-simulasi.pajak.go.id/. Masuk ke aplikasi simulator dengan menggunakan username dan password yang telah Anda dapatkan, isikan captcha yang muncul dan klik Login. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP