TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

NOMOR identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) merupakan nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak. NITKU terdiri dari 22 digit nomor yang terdiri dari 16 digit NPWP dan 6 digit nomor urut cabang.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, NPWP cabang digantikan dengan NITKU sebagai nomor identitas. Pelaksanaan hak dan kewajiban kantor cabang akan menggunakan NPWP pusat. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2024.

Salah satu contohnya, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 untuk tiap masa pajak. Sebelumnya, penyetoran dan pelaporan dilakukan menggunakan NPWP cabang masing-masing. Setelah berlakunya NITKU, semua tersentralisasi dengan NPWP pusat.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Memfasilitasi perubahan itu, Ditjen Pajak (DJP) menyediakan fitur untuk memudahkan wajib pajak mengakses NITKU melalui situs web pajak.go.id. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menggunakan fitur tersebut.

Mula-mula buka laman pajak.go.id dan silakan melakukan proses login dengan mengisikan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Kemudian klik Login.

Layar kemudian akan menampilkan beranda akun Anda, selanjutnya pilih menu Profil. Setelah diklik maka akan tertampil beberapa pilihan menu, pilih menu Daftar WP Cabang. Menu ini hanya akan dapat diakses oleh wajib pajak dengan status pusat yang memiliki NPWP cabang.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Terdapat dua pilihan cara mengetahui NITKU cabang. Pertama, Anda dapat dengan langsung melihat melalui tabel yang tersedia.

Kedua, dengan kolom pencarian yang berada di bagian atas tabel. Apabila menggunakan kolom pencarian, Anda harus menuliskan NPWP 15 digit dari cabang yang akan dicari pada kolom tersebut. Selesai. Semoga bermanfaat. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global