TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

NOMOR identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) merupakan nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak. NITKU terdiri dari 22 digit nomor yang terdiri dari 16 digit NPWP dan 6 digit nomor urut cabang.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, NPWP cabang digantikan dengan NITKU sebagai nomor identitas. Pelaksanaan hak dan kewajiban kantor cabang akan menggunakan NPWP pusat. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2024.

Salah satu contohnya, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 untuk tiap masa pajak. Sebelumnya, penyetoran dan pelaporan dilakukan menggunakan NPWP cabang masing-masing. Setelah berlakunya NITKU, semua tersentralisasi dengan NPWP pusat.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Memfasilitasi perubahan itu, Ditjen Pajak (DJP) menyediakan fitur untuk memudahkan wajib pajak mengakses NITKU melalui situs web pajak.go.id. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menggunakan fitur tersebut.

Mula-mula buka laman pajak.go.id dan silakan melakukan proses login dengan mengisikan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Kemudian klik Login.

Layar kemudian akan menampilkan beranda akun Anda, selanjutnya pilih menu Profil. Setelah diklik maka akan tertampil beberapa pilihan menu, pilih menu Daftar WP Cabang. Menu ini hanya akan dapat diakses oleh wajib pajak dengan status pusat yang memiliki NPWP cabang.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Terdapat dua pilihan cara mengetahui NITKU cabang. Pertama, Anda dapat dengan langsung melihat melalui tabel yang tersedia.

Kedua, dengan kolom pencarian yang berada di bagian atas tabel. Apabila menggunakan kolom pencarian, Anda harus menuliskan NPWP 15 digit dari cabang yang akan dicari pada kolom tersebut. Selesai. Semoga bermanfaat. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran