KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Pekan ini, nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.645. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu ‘meroket’ dari posisi pekan lalu yang senilai Rp15.297 per dolar AS.

Dolar Australia juga terus menguat terhadap rupiah. Kurs satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.547,23 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.498,5 per dolar Australia.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Rupiah juga masih tertekan atas dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.987,59 per dolar Singapura atau melesat naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp11.827 per dolar Singapura.

Situasi berbeda terjadi terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak negeri Jiran itu justru berbalik melemah terhadap rupiah. Adapun kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.649,49 per ringgit Malaysia atau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.659,87 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.136,28. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik drastis dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp16.903,88 per euro.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 43/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (ppnbm), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 16 Oktober 2024 - 22 Oktober 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.645,00 348,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.547,23 48,73
3 Dolar Kanada (CAD) 11.422,71 116,54
4 Kroner Denmark (DKK) 2.297,43 30,60
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.013,36 44,08
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.649,49 -10,38
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.552,84 -12,25
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.460,32 17,15
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.458,65 213,34
10 Dolar Singapura (SGD) 11.987,59 160,59
11 Kroner Swedia (SEK) 1.508,62 19,49
12 Franc Swiss (CHF) 18.247,45 264,75
13 Yen Jepang (JPY) 10.522,74 35,42
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,44 0,16
15 Rupee India (INR) 186,27 3,93
16 Dinar Kuwait (KWD) 51.076,22 1.057,46
17 Rupee Pakistan (PKR) 56,11 0,99
18 Peso Philipina (PHP) 274,18 1,99
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.166,11 -119,82
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 53,42 1,51
21 Baht Thailand (THB) 467,58 2,05
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.987,30 153,77
23 Euro Euro (EUR) 17.136,28 232,40
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.210,14 38,77
25 Won Korea (KRW) 11,58 0,08

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?