STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Tren Penerapan Presumptive Tax untuk UMKM di Berbagai Negara

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:45 WIB
Tren Penerapan Presumptive Tax untuk UMKM di Berbagai Negara

SEDERHANA merupakan salah satu aspek penting dalam suatu sistem pajak. Sebab, sistem pajak yang sederhana punya peran penting dalam menurunkan biaya kepatuhan (compliance cost), biaya pemungutan pajak, dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Salah satu kebijakan yang diterapkan untuk menyederhanakan sistem pajak ialah dengan menerapkan presumptive tax pada segmen wajib pajak tertentu. Segmen wajib pajak yang menjadi fokus penerapan presumptive tax di banyak negara di antaranya ialah UMKM.

Presumptive tax adalah konsep pemajakan yang mengenakan pajak penghasilan berdasarkan pada jumlah penghasilan 'rata-rata', bukan penghasilan aktual (IBFD, 2015; OECD Glossary of Tax Terms).

Secara lebih luas, presumptive tax merupakan cara menghitung nilai pajak terutang dengan indikator selain penghasilan neto yang dinilai dapat mencerminkan penghasilan wajib pajak tertentu.

Selama ini, UMKM dikategorikan sebagai sektor yang sulit dipajaki lantaran berpenghasilan rendah, tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak secara sukarela, tidak melaksanakan pembukuan dengan benar, tidak melaporkan SPT, dan melaksanakan transaksi secara tunai (OECD, 2023).

Bila UMKM harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum maka UMKM dan otoritas pajak bakal dihadapkan dengan compliance cost dan enforcement cost yang berlebih. Dengan presumptive tax, UMKM bisa memenuhi kewajibannya secara lebih sederhana.

UMKM membutuhkan skema pemenuhan kewajiban pajak yang lebih sederhana mengingat mayoritas tidak memiliki sumber daya yang mencukupi. Alhasil, UMKM memerlukan skema pajak sederhana sehingga mereka bisa mengalokasikan mayoritas sumber dayanya untuk menjalankan usahanya.

Dengan presumptive tax, UMKM hanya diwajibkan membayar pajak dengan tarif tertentu dengan dasar pengenaan pajak tertentu selain laba. Salah satu bentuk presumptive tax yang populer diterapkan adalah turnover tax, yakni pengenaan PPh dengan tarif tertentu atas omzet, bukan atas laba.

Merujuk pada publikasi IMF bertajuk How to Design a Presumptive Income Tax for Micro and Small Enterprises, setidaknya terdapat 40 negara, termasuk Indonesia, yang sudah menerapkan kebijakan turnover tax.

Secara umum, rata-rata threshold turnover tax yang diterapkan di 40 negara sejumlah US$100.000. Dengan demikian, UMKM tidak berhak untuk membayar pajak menggunakan skema turnover tax jika omzetnya sudah di atas US$100.000.

Tambahan informasi, kebanyakan negara menetapkan tarif turnover tax atas UMKM di yurisdiksinya masing-masing sebesar 1% hingga 2%.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Selama ini, rezim turnover tax bagi UMKM di Indonesia dikenal oleh publik dengan nama PPh final UMKM. Merujuk pada PP 55/2022, Indonesia menerapkan PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5%.

UMKM berhak memanfaatkan skema PPh final tersebut sepanjang omzetnya dalam 1 tahun pajak belum melebihi Rp4,8 miliar, setara kurang lebih US$305.000 (kurs Rp15.600 per US$).

Dengan skema PPh final, UMKM tidak perlu melakukan pembukuan dalam menentukan laba yang menjadi dasar pengenaan pajak. PPh yang harus dibayar dalam 1 tahun pajak dihitung berdasarkan omzet dalam pencatatan yang diselenggarakan UMKM.

Setelah omzet diketahui, wajib pajak UMKM cukup mengalikan omzet tersebut dengan tarif sebesar 0,5%. Dengan skema ini, wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu menghitung besaran PPh terutang menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Selain itu, wajib pajak badan UMKM juga tidak perlu melakukan penghitungan menggunakan skema Pasal 31E UU PPh.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi UMKM, pemerintah telah memberikan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta per tahun. Fasilitas ini berperan layaknya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak memanfaatkan PPh final UMKM.

Berkat fasilitas ini, wajib pajak orang pribadi UMKM berkewajiban membayar pajak atas omzet senilai Rp4,3 miliar, bukan atas omzet senilai Rp4,8 miliar.

Dengan PPh final UMKM, wajib pajak UMKM di Indonesia diharapkan bisa menunaikan kewajiban pajaknya dengan baik berdasarkan pada prosedur yang lebih sederhana.

Wajib pajak juga diharapkan siap melaksanakan kewajiban pajak sesuai ketentuan umum dalam hal jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sudah terlewati. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu