LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

JAKARTA, DDTCNews - Upaya menambah jumlah hakim, memastikan prosedur beracara lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan transparansi lembaga peradilan dinilai belum cukup untuk membenahi isu penumpukan sengketa di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung.

Dalam buku DDTC berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara disebutkan terdapat 4 upaya strategis yang perlu dipertimbangkan guna mencegah terjadinya penumpukan sengketa pajak.

Pertama, mengurangi kompleksitas ketentuan pajak. Kompleksitas akibat dari aturan sistem pajak yang dinamis membuat isu ini tidak dapat sepenuhnya dihindari. Namun, kondisi ini seharusnya dapat diminimalkan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Oleh karena itu, aturan pajak perlu dirancang dengan baik secara teknis dengan menggunakan bahasa yang tepat untuk menghindari interpretasi yang berbeda dan mengakibatkan timbul perselisihan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Kedua, penguatan fungsi quality assurance dalam proses pemeriksaan pajak. Hal ini berarti memberikan wajib pajak hak untuk membahas hasil pemeriksaan yang belum disepakati terkait dengan dasar hukum koreksi dengan tim quality assurance.

Tim quality assurance dibentuk untuk membahas sengketa hukum, tetapi dalam praktiknya, banyak sengketa fakta seperti transfer pricing yang berujung di Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Padahal, diperkenankannya penelaahan sengketa fakta transfer pricing dengan tim quality assurance merupakan salah satu mekanisme pencegahan sengketa pajak.

Ketiga, peran yurisprudensi dalam penyelesaian sengketa pajak. Sengketa pajak pada hakikatnya dipicu oleh perbedaan dalam perhitungan antara otoritas perpajakan dengan wajib pajak.

Perbedaan perhitungan tersebut akan menjadi persoalan jika bersumber dari ketidakjelasan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Dalam konteks sistem pajak yang ideal dan berkepastian hukum, konsistensi putusan melalui penerapan yurisprudensi dapat menjadi acuan bagi wajib pajak yang menghadapi sengketa serupa dan pada akhirnya dapat membantu mengurangi jumlah sengketa.

Keempat, mencari kepastian melalui advance ruling. Dalam International Tax Glossary, advance ruling diartikan sebagai suatu prosedur yang diberlakukan di beberapa negara berupa konfirmasi tertulis dari otoritas pajak yang dapat diperoleh wajib pajak sebelum melakukan transaksi- transaksi khusus.

Konfirmasi tertulis tersebut memuat konsekuensi pajak yang akan timbul dalam pelaksanaan transaksi tersebut. Dalam implementasinya, otoritas pajak dapat memberikan fasilitas berupa konsultasi akan dilakukan wajib pajak.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Dengan kata lain, kegunaan advance ruling ialah untuk memberikan kepastian awal (early certainty) kepada wajib pajak.

Ingin tahu isu sengketa pajak dengan lebih mendalam? Dapatkan buku Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara melalui tautan berikut: store.perpajakan.ddtc.co.id/. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu