TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

PEMPROV DKI Jakarta mulai menerapkan pajak alat berat seiring dengan berlakunya Perda 1/2024. Tarif yang ditetapkan sebesar 0,2% atau setara dengan tarif maksimal dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Namun, terdapat 2 jenis alat berat yang dikecualikan dari pengenaan pajak alat berat. Pertama, alat berat yang dimiliki atau dikuasai pemerintah, Pemprov DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya dan TNI/Polri.

Kedua, alat berat yang dimiliki kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang mendapatkan pembebasan pajak dari pemerintah.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dasar pengenaan PAB ditentukan berdasarkan nilai jual alat berat, yang diambil dari harga rata-rata pasaran umum pada pekan pertama Desember tahun pajak sebelumnya.

Untuk memudahkan proses pendaftaran alat berat, Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan pajak secara online melalui situs web pajakonline.jakarta.go.id. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mendaftarkan objek pajak alat berat melalui situs web tersebut.

Mula-mula buka situs pajakonline.jakarta.go.id. Kemudian, klik tombol Masuk. Gunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar. Jangan lupa untuk mengklik kotak I’m Not a Robot dan setelahnya tekan Masuk.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Selanjutnya, pilih menu Jenis Pajak, kemudian klik sub menu Pajak Alat Berat. Pada jenis pelayanan, silahkan memilih Pendaftaran Objek Baru.

Anda bisa menambahkan objek pajak baru secara manual satu persatu dengan menekan kotak Tambah Jika ingin memasukan beberapa data secara bersamaan anda dapat mengklik kotak Tambah Massal.

Apabila memilih opsi pertama, Anda akan diminta menuliskan beberapa data. Untuk mengisikan jenis pelayanan, pilih Pendaftaran Objek Baru. Lalu, untuk sub jenis pelayanan pilih Pendaftaran Objek Pajak Alat Berat.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Setelahnya, Anda diminta mengisi identitas berupa status subjek wajib pajak (orang pribadi/badan) dan NIK. Klik Cari maka data identitas secara lengkap akan muncul dan otomatis sudah terisi sesuai dengan NIK yang dituliskan. Apabila Anda merasa sudah sesuai, tekan Simpan.

Kemudian, isi nomor seri, tipe, merek, jenis, tahun pembuatan alat berat yang ingin didaftarkan. lalu, Anda akan diminta untuk mengisikan informasi mengenai kekuatan mesin, warna, negara pembuat, bahan bakar yang digunakan, serta status alat berat (milik sendiri/sewa/lainnya).

Langkah berikutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan data pendukung berupa foto objek pajak, KTP/NPWP/nomor induk berusaha (NIB), SK K3, dan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Selanjutnya, centang kotak Saya setuju dengan pernyataan di atas, lalu klik Simpan. Bila pendaftaran berhasil maka akan muncul notifikasi berwarna hijau dengan tulisan Data berhasil ditambahkan.

Untuk wajib pajak yang memilih opsi kedua, setelah menekan tab Tambah Massal, unduh format yang telah disediakan dengan mengklik kotak Download Format Excel.

Seusai terunduh, buka file tersebut dan isikan informasi sesuai dengan kolom-kolom yang disediakan. Setelah terisi dengan lengkap, silakan menyimpan file terlebih dahulu.

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Anda dapat kembali pada laman Pajak Online Jakarta dan mengunggah file excel yang sebelumnya telah diisi. Jika sudah berhasil terunggah, klik Refresh terlebih dahulu sehingga data dapat secara otomatis terisi.

Untuk melihat data pendaftaran objek pajak alat berat yang telah diisi, Anda bisa menekan ikon mata pada kolom aksi dan untuk melihat proses tahapan permohonan dapat dilihat pada kolom Tahapan dan Status. Selesai. Semoga bermanfaat. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu