PEMPROV DKI Jakarta mulai menerapkan pajak alat berat seiring dengan berlakunya Perda 1/2024. Tarif yang ditetapkan sebesar 0,2% atau setara dengan tarif maksimal dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Namun, terdapat 2 jenis alat berat yang dikecualikan dari pengenaan pajak alat berat. Pertama, alat berat yang dimiliki atau dikuasai pemerintah, Pemprov DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya dan TNI/Polri.
Kedua, alat berat yang dimiliki kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang mendapatkan pembebasan pajak dari pemerintah.
Dasar pengenaan PAB ditentukan berdasarkan nilai jual alat berat, yang diambil dari harga rata-rata pasaran umum pada pekan pertama Desember tahun pajak sebelumnya.
Untuk memudahkan proses pendaftaran alat berat, Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan pajak secara online melalui situs web pajakonline.jakarta.go.id. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mendaftarkan objek pajak alat berat melalui situs web tersebut.
Mula-mula buka situs pajakonline.jakarta.go.id. Kemudian, klik tombol Masuk. Gunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar. Jangan lupa untuk mengklik kotak I’m Not a Robot dan setelahnya tekan Masuk.
Selanjutnya, pilih menu Jenis Pajak, kemudian klik sub menu Pajak Alat Berat. Pada jenis pelayanan, silahkan memilih Pendaftaran Objek Baru.
Anda bisa menambahkan objek pajak baru secara manual satu persatu dengan menekan kotak Tambah Jika ingin memasukan beberapa data secara bersamaan anda dapat mengklik kotak Tambah Massal.
Apabila memilih opsi pertama, Anda akan diminta menuliskan beberapa data. Untuk mengisikan jenis pelayanan, pilih Pendaftaran Objek Baru. Lalu, untuk sub jenis pelayanan pilih Pendaftaran Objek Pajak Alat Berat.
Setelahnya, Anda diminta mengisi identitas berupa status subjek wajib pajak (orang pribadi/badan) dan NIK. Klik Cari maka data identitas secara lengkap akan muncul dan otomatis sudah terisi sesuai dengan NIK yang dituliskan. Apabila Anda merasa sudah sesuai, tekan Simpan.
Kemudian, isi nomor seri, tipe, merek, jenis, tahun pembuatan alat berat yang ingin didaftarkan. lalu, Anda akan diminta untuk mengisikan informasi mengenai kekuatan mesin, warna, negara pembuat, bahan bakar yang digunakan, serta status alat berat (milik sendiri/sewa/lainnya).
Langkah berikutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan data pendukung berupa foto objek pajak, KTP/NPWP/nomor induk berusaha (NIB), SK K3, dan dokumen pendukung lainnya.
Selanjutnya, centang kotak Saya setuju dengan pernyataan di atas, lalu klik Simpan. Bila pendaftaran berhasil maka akan muncul notifikasi berwarna hijau dengan tulisan Data berhasil ditambahkan.
Untuk wajib pajak yang memilih opsi kedua, setelah menekan tab Tambah Massal, unduh format yang telah disediakan dengan mengklik kotak Download Format Excel.
Seusai terunduh, buka file tersebut dan isikan informasi sesuai dengan kolom-kolom yang disediakan. Setelah terisi dengan lengkap, silakan menyimpan file terlebih dahulu.
Anda dapat kembali pada laman Pajak Online Jakarta dan mengunggah file excel yang sebelumnya telah diisi. Jika sudah berhasil terunggah, klik Refresh terlebih dahulu sehingga data dapat secara otomatis terisi.
Untuk melihat data pendaftaran objek pajak alat berat yang telah diisi, Anda bisa menekan ikon mata pada kolom aksi dan untuk melihat proses tahapan permohonan dapat dilihat pada kolom Tahapan dan Status. Selesai. Semoga bermanfaat. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.