KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan.

Pelemahan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS), dengan nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp15.297 per dolar AS. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut tercatat naik signifikan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.156 per dolar AS.

Kemudian, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.498,50 per dolar Australia. Angka kurs pajak tersebut tercatat naik tajam dibandingkan dengan posisi pada pekan lalu yang sejumlah Rp10.412,50 per dolar Australia.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Rupiah juga masih tertekan terhadap ringgit Malaysia. Mata uang negeri Jiran ini terus menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak pekan ini dipatok senilai Rp3.659,87 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.649,95 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga berbalik menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.827,00 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara Merlion naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp11.788,55 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.903,88. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami naik tipis dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp16.902,43 per euro.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.42/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 9 Oktober 2024 - 15 Oktober 2024 selengknya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.297,00 141,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.498,50 86,00
3 Dolar Kanada (CAD) 11.306,17 69,48
4 Kroner Denmark (DKK) 2.266,83 0,28
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.969,28 21,61
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.659,87 9,92
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.565,09 4,94
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.443,17 -0,27
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.245,31 -24,70
10 Dolar Singapura (SGD) 11.827,00 38,45
11 Kroner Swedia (SEK) 1.489,13 -6,02
12 Franc Swiss (CHF) 17.982,70 59,81
13 Yen Jepang (JPY) 10.487,32 -57,76
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,28 0,07
15 Rupee India (INR) 182,34 1,13
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.018,76 329,87
17 Rupee Pakistan (PKR) 55,12 0,92
18 Peso Philipina (PHP) 272,19 1,67
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.285,93 246,12
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 51,91 1,59
21 Baht Thailand (THB) 465,53 1,10
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.833,53 43,96
23 Euro Euro (EUR) 16.903,88 1,45
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.171,37 9,92
25 Won Korea (KRW) 11,50 0,07

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?