LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB
Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

JAKARTA, DDTCNews - Pada minggu kedua Oktober 2024, DDTC kembali memperbarui Indonesian Tax Manual (DDTC ITM) dengan informasi terbaru dan komprehensif.

Pembaruan kali ini mencakup Bab 10 tentang Fiscal Incentives, yang menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2024.

Seiring dengan diberlakukannya PMK 61/2024, Kementerian Keuangan resmi memperpanjang masa berlaku insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Fasilitas diberikan mulai masa pajak September 2024 hingga masa pajak Desember 2024.

Selanjutnya, fasilitas PPN DTP diberikan atas rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar yang berada dalam kondisi baru dan siap huni.

Rumah tapak atau satuan rumah susun baru adalah yang sudah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual. Adapun kode identitas rumah disediakan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR dan/atau BP Tapera.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jika ingin mengetahui lebih lanjut mengenai perubahan ini, Anda dapat mengakses DDTC ITM melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/tax-manual

Sebagai informasi, DDTC ITM merupakan rangkuman peraturan perpajakan Indonesia yang rutin diperbarui secara berkala dan tersedia dalam platform Perpajakan DDTC. Hingga 15 Oktober 2024, DDTC ITM sudah memiliki 13 bab dan 97 subbab.

DDTC ITM diharapkan menjadi referensi yang terpercaya bagi semua pihak yang ingin memahami dan mengikuti berbagai peraturan dan ketentuan perpajakan di Indonesia.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembaruan-pembaruan peraturan perpajakan di Indonesia, silakan mengunjungi DDTC ITM melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/tax-manual.

Anda juga bisa menghubungi DDTC melalui nomor WhatsApp 0813-8080-4136 atau email [email protected]. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global