LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB
Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

JAKARTA, DDTCNews - Pada minggu kedua Oktober 2024, DDTC kembali memperbarui Indonesian Tax Manual (DDTC ITM) dengan informasi terbaru dan komprehensif.

Pembaruan kali ini mencakup Bab 10 tentang Fiscal Incentives, yang menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2024.

Seiring dengan diberlakukannya PMK 61/2024, Kementerian Keuangan resmi memperpanjang masa berlaku insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Fasilitas diberikan mulai masa pajak September 2024 hingga masa pajak Desember 2024.

Selanjutnya, fasilitas PPN DTP diberikan atas rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar yang berada dalam kondisi baru dan siap huni.

Rumah tapak atau satuan rumah susun baru adalah yang sudah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual. Adapun kode identitas rumah disediakan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR dan/atau BP Tapera.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Jika ingin mengetahui lebih lanjut mengenai perubahan ini, Anda dapat mengakses DDTC ITM melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/tax-manual

Sebagai informasi, DDTC ITM merupakan rangkuman peraturan perpajakan Indonesia yang rutin diperbarui secara berkala dan tersedia dalam platform Perpajakan DDTC. Hingga 15 Oktober 2024, DDTC ITM sudah memiliki 13 bab dan 97 subbab.

DDTC ITM diharapkan menjadi referensi yang terpercaya bagi semua pihak yang ingin memahami dan mengikuti berbagai peraturan dan ketentuan perpajakan di Indonesia.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembaruan-pembaruan peraturan perpajakan di Indonesia, silakan mengunjungi DDTC ITM melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/tax-manual.

Anda juga bisa menghubungi DDTC melalui nomor WhatsApp 0813-8080-4136 atau email [email protected]. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?