TIPS PAJAK

Cara Mengajukan SKB PPnBM di Wilayah IKN via DJP Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Cara Mengajukan SKB PPnBM di Wilayah IKN via DJP Online

MELALUI Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak bagi daerah Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini ditujukan untuk menarik investasi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah IKN.

Salah satu insentif yang diberikan ialah pengecualian pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak perlu mengajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPnBM terlebih dahulu.

SKB PPnBM adalah surat keterangan yang menyatakan wajib pajak diberikan pengecualian melalui pembebasan dari pengenaan PPnBM atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan permohonan SKB PPnBM wilayah IKN melalui DJP Online. Mula-mula, kunjungi pajak.go.id dan lakukan login dengan mengisikan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

Kemudian, pilih menu Layanan dalam dashboard DJP Online. Selanjutnya, klik Permohonan. Dalam menu tersebut, akan terdapat kolom yang bertuliskan jenis fasilitas. Pilih jenis fasilitas SKB PPnBM Wilayah IKN.

Lalu, Anda akan diminta menuliskan beberapa informasi mengenai role Anda sebagai pemohon, identitas Anda, dan informasi detail transaksi PPnBM. Mengenai identitas, Anda akan diminta menuliskan NPWP, nama, dan alamat.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Selanjutnya, Anda mengisi detail transaksi PPnBM, seperti jenis BKP, nama BKP, dan menentukan lokasi objek pajak. Keterangan lokasi meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, serta alamat lengkap yang mencakup nama dan nomor jalan.

Setelah itu, Anda akan diminta untuk menentukan koordinat lokasi objek pajak pada peta yang telah disediakan. Kemudian, Anda harus mengisi nilai, tanggal transaksi, jumlah BKP, dan keterangan tambahan yang relevan.

Setelah semua informasi sudah terisi, Anda bisa mengunggah dokumen pendukung yang disyaratkan. Pastikan, Anda telah mencentang kotak yang menyatakan bahwa Anda bertanggung jawab atas kebenaran informasi beserta dokumen pendukung yang dilampirkan.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Apabila sudah dicentang maka informasi dan dokumen dapat diserahkan dengan cara menekan Submit. Kemudian, layar akan memunculkan pop-up yang meminta Anda untuk memasukkan kode keamanan yang tertulis.

Setelah menuliskan kode keamanan pada kolom yang disediakan, klik Kirim Permohonan untuk menyelesaikan proses pengajuan. Jika berhasil, layar akan beralih ke halaman Monitoring. Dalam halaman ini akan memuat daftar permohonan yang telah diajukan beserta statusnya.

Terkait dengan permohonan yang telah berhasil diajukan, Anda dapat melihat ataupun mengunduh dengan cara mengklik ikon berbentuk dokumen pada kolom aksi. Selesai. Semoga bermanfaat.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Tambahan informasi, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses