CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB
Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Buku Manual Coretax System.

JAKARTA, DDTCNewsCoretax administration system (CTAS) memungkinkan wajib pajak untuk mengubah sendiri beragam data pribadinya secara daring. Apabila dibandingkan dengan sistem saat ini, perubahan data yang bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak masih terbatas.

Adapun mayoritas perubahan data wajib pajak masih harus dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) atau mengirimkan berkas melalui pos. Kendati terdapat sejumlah data yang bisa diubah melalui contact center DJP, data tersebut masih terbatas.

“Sebelum coretax, perubahan data dilakukan langsung di KPP atau mengirimkan berkas melalui Pos, atau melalui contact center (terbatas). Setelah coretax, perubahan data dapat dilakukan sendiri di Portal Wajib Pajak,” tuis DJP dalam Buku Manual Coretax Modul Perubahan Data Wajib Pajak, dikutip pada Sabtu (11/10/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Hal ini berarti coretax akan menambah saluran yang dapat digunakan wajib pajak untuk melakukan perubahan data. Perubahan data itu dapat dilakukan melalui submenu Data Update pada menu My Portal.

Terdapat 4 opsi yang tersedia pada submenu Data Update (Perubahan Data). Pertama, Taxpayer Identity (Identitas Wajib Pajak). Opsi ini bisa dipilih untuk melakukan perubahan data wajib pajak. Data itu seperti KLU utama, data rekening bank, serta data lain yang berkaitan dengan wajib pajak.

Kedua, Main Address Change (Perubahan Alamat Utama). Opsi ini memungkinkan wajib pajak mengubah data alamat utama tanpa harus ke KPP. Ketiga, Land & Building Tax Object Update (Perubahan Data Objek Pajak PBB P5L). Opsi ini dapat digunakan untuk mengubah detail objek PBB-P5L yang telah didaftarkan sebelumnya.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Keempat, PSME Data Update with Decree Change (Perubahan Data Pemungut PPN PSME dengan Perdirjen). Opsi ini bisa dipilih oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN apabila terdapat perubahan data.

Saat ini, fitur Data Update masih belum tersedia di simulator coretax. Namun, wajib pajak dapat mempelajari fitur tersebut melalui Modul Perubahan Data Wajib Pajak yang dapat diunduh melalui tautan berikut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?