CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB
Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Buku Manual Coretax System.

JAKARTA, DDTCNewsCoretax administration system (CTAS) memungkinkan wajib pajak untuk mengubah sendiri beragam data pribadinya secara daring. Apabila dibandingkan dengan sistem saat ini, perubahan data yang bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak masih terbatas.

Adapun mayoritas perubahan data wajib pajak masih harus dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) atau mengirimkan berkas melalui pos. Kendati terdapat sejumlah data yang bisa diubah melalui contact center DJP, data tersebut masih terbatas.

“Sebelum coretax, perubahan data dilakukan langsung di KPP atau mengirimkan berkas melalui Pos, atau melalui contact center (terbatas). Setelah coretax, perubahan data dapat dilakukan sendiri di Portal Wajib Pajak,” tuis DJP dalam Buku Manual Coretax Modul Perubahan Data Wajib Pajak, dikutip pada Sabtu (11/10/2024).

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Hal ini berarti coretax akan menambah saluran yang dapat digunakan wajib pajak untuk melakukan perubahan data. Perubahan data itu dapat dilakukan melalui submenu Data Update pada menu My Portal.

Terdapat 4 opsi yang tersedia pada submenu Data Update (Perubahan Data). Pertama, Taxpayer Identity (Identitas Wajib Pajak). Opsi ini bisa dipilih untuk melakukan perubahan data wajib pajak. Data itu seperti KLU utama, data rekening bank, serta data lain yang berkaitan dengan wajib pajak.

Kedua, Main Address Change (Perubahan Alamat Utama). Opsi ini memungkinkan wajib pajak mengubah data alamat utama tanpa harus ke KPP. Ketiga, Land & Building Tax Object Update (Perubahan Data Objek Pajak PBB P5L). Opsi ini dapat digunakan untuk mengubah detail objek PBB-P5L yang telah didaftarkan sebelumnya.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Keempat, PSME Data Update with Decree Change (Perubahan Data Pemungut PPN PSME dengan Perdirjen). Opsi ini bisa dipilih oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN apabila terdapat perubahan data.

Saat ini, fitur Data Update masih belum tersedia di simulator coretax. Namun, wajib pajak dapat mempelajari fitur tersebut melalui Modul Perubahan Data Wajib Pajak yang dapat diunduh melalui tautan berikut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah