KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Ilustrasi.

MASOHI, DDTCNews – Melalui Peraturan Daerah (Perda) 1/2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah, Provinsi Maluku memperbarui ketentuan pajak daerahnya.

Pembaruan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan terbaru yang diatur dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“... serta menjalankan amanat UU HKPD maka Kabupaten Maluku Tengah harus memiliki peraturan daerah tentang pajak daerah,” bunyi bagian penjelasan Perda 1/2024 tersebut, dikutip pada Rabu (22/10/2024).

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Ruang lingkup yang diatur dalam perda tersebut di antaranya adalah tarif 9 jenis pajak daerah yang dipungut Pemkab Maluku Tengah. Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,5%.

Namun, untuk lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif PBB-P2 lebih rendah, yaitu sebesar 0,2% Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 45%. Selain itu, ada pula tarif PBJT yang berlaku untuk konsumsi tenaga listrik tertentu, yaitu:

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun
  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan bervariasi tergantung skala usaha. Adapun untuk klasifikasi usaha kecil dikenakan tarif PAT sebesar 10%; klasifikasi usaha menengah dikenakan sebesar 15%; dan klasifikasi usaha besar dikenakan sebesar 20%.

Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dikenakan tarif 66% dari PKB terutang.

Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Perda 1/2024 ini sebenarnya telah berlaku sejak 12 Januari 2024. Namun, ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP