TIPS PAJAK DAERAH

Cara Balik Nama PBB-P2 di DKI Jakarta secara Online

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:30 WIB
Cara Balik Nama PBB-P2 di DKI Jakarta secara Online

MUTASI Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atau biasa disebut balik nama PBB-P2 adalah proses mengubah data PBB-P2 karena terjadinya peralihan kepemilikan atau hak. Biasanya, balik nama PBB-P2 dilakukan akibat transaksi jual-beli, hibah, atau warisan.

Pada hakikatnya, balik nama PBB-P2 dilakukan untuk mengubah identitas pemilik suatu objek yang nantinya akan tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2. Proses ini bertujuan untuk mengubah identitas pemilik lama pada SPPT PBB-P2 menjadi identitas pemilik baru.

Perubahan nama yang tertera pada SPPT PBB-P2 perlu dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang wajib membayar PBB-P2. Artinya, balik nama PBB-P2 penting dilakukan untuk memastikan nama yang tertera pada SPPT adalah nama pemilik, penguasa, dan/atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Seiring dengan perkembangan teknologi, Badan Pendapatan Pajak (Bapenda) DKI Jakarta telah mendigitalisasi proses balik nama PBB-P2. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara balik nama PBB-P2 di DKI Jakarta secara online.

Persyaratan Administrasi Balik Nama PBB-P2

Sebelum mengajukan permohon balik nama PBB-P2, siapkan terlebih dahulu dokumen yang dipersyaratkan. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak No. 2927/2015, dokumen untuk keperluan balik nama PBB adalah sebagai berikut:

  1. surat permohonan;
  2. identitas berupa
    - Wajib Pajak Orang Pribadi: KTP atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA;
    - Wajib Pajak Badan: Perizinan Berusaha (NIB); NPWP Badan; KTP pengurus Badan; dan akta pendirian/perubahan;
  3. surat kuasa bermaterai & KTP penerima kuasa (jika dikuasakan);
  4. SPOP/LSPOP diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani;
  5. hasil cetak SPPT PBB-P2;
  6. bukti kepemilikan tanah:
    - untuk tanah yang sudah bersertifikat, berupa fotokopi sertifikat tanah;
    - untuk tanah yang belum bersertifikat atau sudah bersertifikat, tetapi masa berlaku sudah habis maka dicantumkan: (i) fotokopi surat kavling/girik/dokumen sejenis lainnya atau sertipikat tanah yang sudah habis masa berlakunya; dan (ii) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak No. 2927/2015).
  7. fotokopi bukti peralihan/pengoperan hak;
  8. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung;
  9. foto objek pajak;
  10. wajib lunas PBB-P2, dengan ketentuan:
    - lunas PBB-P2 untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali untuk tahun pajak yang dimohonkan; dan
    - dalam hal pemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek pajak kurang dari 5 tahun, maka dikenakan kewajiban pelunasan untuk tahun pajak sejak objek pajak tersebut dimiliki/dikuasai/ dimanfaatkan oleh Wajib Pajak;
  11. Dalam hal tanah/bangunan yang dimohon adalah objek BPHTB maka pemohon harus melampirkan SSPD BPHTB.

Tata Cara Pengajuan Balik Nama PBB-P2

Pengajuan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 dapat dilakukan secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id. Mula-mula buka situs https://pajakonline.jakarta.go.id/login dan login dengan akun terdaftar. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Setelah berhasil masuk, klik menu Jenis Pajak (pada sebelah kiri layar), lalu pilih PBB. Pada halaman PBB, pilih menu Pelayanan. Kemudian, klik Tambah Permohonan Pelayanan yang berada pada bagian kanan atas.

Setelah itu, pada bagian Jenis Pajak pilih Pajak Bumi dan Bangunan. Selanjutnya, pada bagian Jenis Pelayanan pilih Mutasi. Kemudian, pada bagian Jenis Sub-Pelayanan pilih Balik Nama/Mutasi Seluruhnya.

Lalu, isikan data pemohon dan data lain yang diminta. Adapun data yang diminta adalah identitas pemohon (seperti NIK, nama, dan alamat sesuai dengan KTP) serta data objek pajak (nomor objek pajak daerah, tahun pajak, dan alamat objek pajak).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Apabila seluruh data telah terisi, unggah semua data pendukung yang diminta. Jika data telah sesuai dan benar, baca pernyataan dan checklist kolom pernyataan ‘Saya setuju dengan pernyataan di atas’. Lalu, klik Simpan.

Apabila permohonan berhasil disimpan akan muncul pop up notifikasi ‘Permohonan berhasil ditambahkan’. Setelah itu, tampilan akan berpindah ke halaman Pelayanan PBB. Kemudian, Anda dapat melihat status pengajuan masih dalam Proses Verifikasi Petugas’.

Pastikan untuk mengcek status tersebut secara berkala hingga status berubah menjadi ‘Berkas Selesai’. Kemudian, klik ikon unduh pada bagian kolom keterangan untuk melihat dan mencetak surat Tanda Terima Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra