MUTASI Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atau biasa disebut balik nama PBB-P2 adalah proses mengubah data PBB-P2 karena terjadinya peralihan kepemilikan atau hak. Biasanya, balik nama PBB-P2 dilakukan akibat transaksi jual-beli, hibah, atau warisan.
Pada hakikatnya, balik nama PBB-P2 dilakukan untuk mengubah identitas pemilik suatu objek yang nantinya akan tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2. Proses ini bertujuan untuk mengubah identitas pemilik lama pada SPPT PBB-P2 menjadi identitas pemilik baru.
Perubahan nama yang tertera pada SPPT PBB-P2 perlu dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang wajib membayar PBB-P2. Artinya, balik nama PBB-P2 penting dilakukan untuk memastikan nama yang tertera pada SPPT adalah nama pemilik, penguasa, dan/atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan.
Seiring dengan perkembangan teknologi, Badan Pendapatan Pajak (Bapenda) DKI Jakarta telah mendigitalisasi proses balik nama PBB-P2. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara balik nama PBB-P2 di DKI Jakarta secara online.
Sebelum mengajukan permohon balik nama PBB-P2, siapkan terlebih dahulu dokumen yang dipersyaratkan. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak No. 2927/2015, dokumen untuk keperluan balik nama PBB adalah sebagai berikut:
Pengajuan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 dapat dilakukan secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id. Mula-mula buka situs https://pajakonline.jakarta.go.id/login dan login dengan akun terdaftar. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu.
Setelah berhasil masuk, klik menu Jenis Pajak (pada sebelah kiri layar), lalu pilih PBB. Pada halaman PBB, pilih menu Pelayanan. Kemudian, klik Tambah Permohonan Pelayanan yang berada pada bagian kanan atas.
Setelah itu, pada bagian Jenis Pajak pilih Pajak Bumi dan Bangunan. Selanjutnya, pada bagian Jenis Pelayanan pilih Mutasi. Kemudian, pada bagian Jenis Sub-Pelayanan pilih Balik Nama/Mutasi Seluruhnya.
Lalu, isikan data pemohon dan data lain yang diminta. Adapun data yang diminta adalah identitas pemohon (seperti NIK, nama, dan alamat sesuai dengan KTP) serta data objek pajak (nomor objek pajak daerah, tahun pajak, dan alamat objek pajak).
Apabila seluruh data telah terisi, unggah semua data pendukung yang diminta. Jika data telah sesuai dan benar, baca pernyataan dan checklist kolom pernyataan ‘Saya setuju dengan pernyataan di atas’. Lalu, klik Simpan.
Apabila permohonan berhasil disimpan akan muncul pop up notifikasi ‘Permohonan berhasil ditambahkan’. Setelah itu, tampilan akan berpindah ke halaman Pelayanan PBB. Kemudian, Anda dapat melihat status pengajuan masih dalam ‘Proses Verifikasi Petugas’.
Pastikan untuk mengcek status tersebut secara berkala hingga status berubah menjadi ‘Berkas Selesai’. Kemudian, klik ikon unduh pada bagian kolom keterangan untuk melihat dan mencetak surat Tanda Terima Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.