UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Hasil tangkapan layar situs web KP3SKP.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menyiapkan sanksi bagi peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) yang tidak hadir pada hari diselenggarakannya ujian.

Bila peserta USKP periode III/2024 tidak hadir pada hari ujian tanpa disertai alasan yang diperkenankan maka peserta dimaksud akan dilarang mengikuti USKP untuk 3 periode berikutnya.

"Ketidakhadiran peserta ujian tanpa ada keterangan dan pemberitahuan yang diperkenankan akan dikenakan penalti, berupa tidak boleh mengikuti ujian untuk 3 periode berikutnya," bunyi Pengumuman No. PENG-18/KP3SKP/X/2024, dikutip pada Rabu (23/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan mengevaluasi pelaksanaan USKP periode I/2024 dan USKP periode II/2024.

Dalam evaluasi tersebut, PPPK dan BPPK turut menyoroti banyaknya USKP yang tidak hadir pada hari dilaksanakannya ujian.

Pada USKP periode II/2024 yang diselenggarakan pada Agustus 2024, terdapat 247 peserta yang tidak hadir. Total peserta USKP yang terdaftar pada periode tersebut adalah sebanyak 1.545 peserta.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai informasi, USKP periode III/2024 akan dilaksanakan pada 3 Desember hingga 5 Desember 2024 khusus untuk USKP A yang merupakan peserta mengulang. Adapun USKP B dan C juga digelar khusus untuk peserta baru.

USKP periode III/2024 diselenggarakan di 32 lokasi dengan kuota peserta sebanyak 2.345 orang. Perincian lokasi dan kuota peserta ujian di setiap lokasi telah terlampir dalam PENG-18/KP3SKP/X/2024.

Khusus untuk lokasi ujian yang menyelenggarakan USKP A, B, dan C sekaligus, KP3SKP memberlakukan kuota fleksibel.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dengan skema tersebut, apabila terdapat kuota tingkat ujian yang tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke tingkat ujian lain hingga kuota di lokasi tersebut terpenuhi.

USKP A juga digelar khusus untuk peserta mengulang menggunakan sistem prioritas. Melalui sistem ini, peserta yang sudah terdaftar pada periode awal diprioritaskan untuk mengikuti USKP periode III/2024 setelah lolos verifikasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?