UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Hasil tangkapan layar situs web KP3SKP.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menyiapkan sanksi bagi peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) yang tidak hadir pada hari diselenggarakannya ujian.

Bila peserta USKP periode III/2024 tidak hadir pada hari ujian tanpa disertai alasan yang diperkenankan maka peserta dimaksud akan dilarang mengikuti USKP untuk 3 periode berikutnya.

"Ketidakhadiran peserta ujian tanpa ada keterangan dan pemberitahuan yang diperkenankan akan dikenakan penalti, berupa tidak boleh mengikuti ujian untuk 3 periode berikutnya," bunyi Pengumuman No. PENG-18/KP3SKP/X/2024, dikutip pada Rabu (23/10/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan mengevaluasi pelaksanaan USKP periode I/2024 dan USKP periode II/2024.

Dalam evaluasi tersebut, PPPK dan BPPK turut menyoroti banyaknya USKP yang tidak hadir pada hari dilaksanakannya ujian.

Pada USKP periode II/2024 yang diselenggarakan pada Agustus 2024, terdapat 247 peserta yang tidak hadir. Total peserta USKP yang terdaftar pada periode tersebut adalah sebanyak 1.545 peserta.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Sebagai informasi, USKP periode III/2024 akan dilaksanakan pada 3 Desember hingga 5 Desember 2024 khusus untuk USKP A yang merupakan peserta mengulang. Adapun USKP B dan C juga digelar khusus untuk peserta baru.

USKP periode III/2024 diselenggarakan di 32 lokasi dengan kuota peserta sebanyak 2.345 orang. Perincian lokasi dan kuota peserta ujian di setiap lokasi telah terlampir dalam PENG-18/KP3SKP/X/2024.

Khusus untuk lokasi ujian yang menyelenggarakan USKP A, B, dan C sekaligus, KP3SKP memberlakukan kuota fleksibel.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Dengan skema tersebut, apabila terdapat kuota tingkat ujian yang tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke tingkat ujian lain hingga kuota di lokasi tersebut terpenuhi.

USKP A juga digelar khusus untuk peserta mengulang menggunakan sistem prioritas. Melalui sistem ini, peserta yang sudah terdaftar pada periode awal diprioritaskan untuk mengikuti USKP periode III/2024 setelah lolos verifikasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP