UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Hasil tangkapan layar situs web KP3SKP.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menyiapkan sanksi bagi peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) yang tidak hadir pada hari diselenggarakannya ujian.

Bila peserta USKP periode III/2024 tidak hadir pada hari ujian tanpa disertai alasan yang diperkenankan maka peserta dimaksud akan dilarang mengikuti USKP untuk 3 periode berikutnya.

"Ketidakhadiran peserta ujian tanpa ada keterangan dan pemberitahuan yang diperkenankan akan dikenakan penalti, berupa tidak boleh mengikuti ujian untuk 3 periode berikutnya," bunyi Pengumuman No. PENG-18/KP3SKP/X/2024, dikutip pada Rabu (23/10/2024).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan mengevaluasi pelaksanaan USKP periode I/2024 dan USKP periode II/2024.

Dalam evaluasi tersebut, PPPK dan BPPK turut menyoroti banyaknya USKP yang tidak hadir pada hari dilaksanakannya ujian.

Pada USKP periode II/2024 yang diselenggarakan pada Agustus 2024, terdapat 247 peserta yang tidak hadir. Total peserta USKP yang terdaftar pada periode tersebut adalah sebanyak 1.545 peserta.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Sebagai informasi, USKP periode III/2024 akan dilaksanakan pada 3 Desember hingga 5 Desember 2024 khusus untuk USKP A yang merupakan peserta mengulang. Adapun USKP B dan C juga digelar khusus untuk peserta baru.

USKP periode III/2024 diselenggarakan di 32 lokasi dengan kuota peserta sebanyak 2.345 orang. Perincian lokasi dan kuota peserta ujian di setiap lokasi telah terlampir dalam PENG-18/KP3SKP/X/2024.

Khusus untuk lokasi ujian yang menyelenggarakan USKP A, B, dan C sekaligus, KP3SKP memberlakukan kuota fleksibel.

Baca Juga:
USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Dengan skema tersebut, apabila terdapat kuota tingkat ujian yang tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke tingkat ujian lain hingga kuota di lokasi tersebut terpenuhi.

USKP A juga digelar khusus untuk peserta mengulang menggunakan sistem prioritas. Melalui sistem ini, peserta yang sudah terdaftar pada periode awal diprioritaskan untuk mengikuti USKP periode III/2024 setelah lolos verifikasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi