KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah tercatat menguat terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku sepekan ke depan. Pelemahan rupiah hanya terjadi terhadap Riyal Saudi Arabia.

Penguatan rupiah dimulai terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam ini ditetapkan senilai Rp 15.531 per dolar AS atau turun signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp15.645 per dolar AS.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp 10.405,01 per dolar Australia. Angka patokan kurs tersebut terpantau turun drastis dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.547,23 per dolar Australia.

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Ringgit juga terus melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.608,62 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut terpantau turun dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp 3.649,49 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga berbalik melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.845,45 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut turun tajam dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 11.987,59.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp 16.885,71. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut merosot dari pada posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.136,28 per euro.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 44/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 23 Oktober 2024 - 29 Oktober 2024:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.531,00 -114,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.405,01 -142,22
3 Dolar Kanada (CAD) 11.267,92 -154,79
4 Kroner Denmark (DKK) 2.263,46 -33,97
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.999,04 -14,32
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.608,62 -40,87
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.432,48 -120,36
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.428,18 -32,14
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.247,81 -210,84
10 Dolar Singapura (SGD) 11.845,45 -142,14
11 Kroner Swedia (SEK) 1.481,93 -26,69
12 Franc Swiss (CHF) 17.972,97 -274,48
13 Yen Jepang (JPY) 10.376,83 -145,91
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,39 -0,05
15 Rupee India (INR) 184,79 -1,48
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.687,78 -388,44
17 Rupee Pakistan (PKR) 55,65 -0,46
18 Peso Philipina (PHP) 269,24 -4,94
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.285,93 119,82
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 53,03 -0,39
21 Baht Thailand (THB) 467,52 -0,06
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.854,39 -132,91
23 Euro Euro (EUR) 16.885,71 -250,57
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.179,89 -30,25
25 Won Korea (KRW) 11,37 -0,21

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII