LAYANAN PAJAK

Waspada Penipuan Catut Otoritas, DJP Ingatkan WP Soal Kerahasiaan Data

Dian Kurniati | Sabtu, 28 September 2024 | 09:30 WIB
Waspada Penipuan Catut Otoritas, DJP Ingatkan WP Soal Kerahasiaan Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

DJP menyatakan kini terdapat berbagai modus penipuan yang ditujukan kepada wajib pajak. Sebagai upaya pencegahan, wajib pajak diingatkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.

"Untuk mencegah penipuan, selalu jaga kerahasiaan data pribadi #KawanPajak dan jangan pernah memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal," tulis DJP melalui akun X @DitjenPajakRI, dikutip pada Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

DJP menyatakan wajib pajak perlu berhati-hati saat dihubungi seseorang yang mengaku petugas. Penipuan tersebut dapat melalui telepon, email, serta pesan Whatsapp.

Modus penipuan biasanya meminta informasi pribadi atau data keuangan dengan dalih validasi data pajak. Pada beberapa kasus, wajib pajak bahkan diancam dengan denda atau sanksi pajak yang tidak benar.

DJP pun menegaskan tidak pernah meminta informasi pribadi seperti password dan PIN. Selain itu, semua layanan informasi DJP selalu menggunakan kanal informasi resmi.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Apabila menerima pesan mencurigakan, wajib pajak disarankan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dengan mention akun X @kring_pajak atau menghubungi layanan Kring Pajak pada nomor telepon 1500200. (sap)

Sementara jika menerima email, wajib pajak perlu memperhatikan karena alamat email DJP selalu berakhiran @pajak.go.id. Email yang berasal dari selain domain tersebut, dapat dipastikan bukan dari DJP.

Selain itu, DJP juga tidak pernah meminta pembayaran pajak melalui nomor rekening pribadi atau aplikasi transfer uang yang tidak resmi. Semua pembayaran pajak harus dilakukan melalui sistem e-billing dan penyetoran melalui bank persepsi.

"Jika #KawanPajak merasa ada indikasi penipuan yang mengatasnamakan DJP, segera laporkan melalui @kring_pajak," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP