LAYANAN PAJAK

Waspada Penipuan Catut Otoritas, DJP Ingatkan WP Soal Kerahasiaan Data

Dian Kurniati | Sabtu, 28 September 2024 | 09:30 WIB
Waspada Penipuan Catut Otoritas, DJP Ingatkan WP Soal Kerahasiaan Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

DJP menyatakan kini terdapat berbagai modus penipuan yang ditujukan kepada wajib pajak. Sebagai upaya pencegahan, wajib pajak diingatkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.

"Untuk mencegah penipuan, selalu jaga kerahasiaan data pribadi #KawanPajak dan jangan pernah memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal," tulis DJP melalui akun X @DitjenPajakRI, dikutip pada Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

DJP menyatakan wajib pajak perlu berhati-hati saat dihubungi seseorang yang mengaku petugas. Penipuan tersebut dapat melalui telepon, email, serta pesan Whatsapp.

Modus penipuan biasanya meminta informasi pribadi atau data keuangan dengan dalih validasi data pajak. Pada beberapa kasus, wajib pajak bahkan diancam dengan denda atau sanksi pajak yang tidak benar.

DJP pun menegaskan tidak pernah meminta informasi pribadi seperti password dan PIN. Selain itu, semua layanan informasi DJP selalu menggunakan kanal informasi resmi.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Apabila menerima pesan mencurigakan, wajib pajak disarankan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dengan mention akun X @kring_pajak atau menghubungi layanan Kring Pajak pada nomor telepon 1500200. (sap)

Sementara jika menerima email, wajib pajak perlu memperhatikan karena alamat email DJP selalu berakhiran @pajak.go.id. Email yang berasal dari selain domain tersebut, dapat dipastikan bukan dari DJP.

Selain itu, DJP juga tidak pernah meminta pembayaran pajak melalui nomor rekening pribadi atau aplikasi transfer uang yang tidak resmi. Semua pembayaran pajak harus dilakukan melalui sistem e-billing dan penyetoran melalui bank persepsi.

"Jika #KawanPajak merasa ada indikasi penipuan yang mengatasnamakan DJP, segera laporkan melalui @kring_pajak," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses