TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

PEMPROV DKI Jakarta memberikan beragam insentif terkait dengan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Keringanan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 16 Tahun 2024.

Insentif tersebut tidak hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, tetapi juga wajib pajak badan. Terdapat beragam bentuk insentif yang diberikan, salah satunya berupa pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 100%.

Setidaknya ada 2 alasan yang menjadikan wajib pajak badan berhak untuk mengajukan pengurangan PBB-P2 sebesar 100%. Pertama, wajib pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kerugian yang dimaksud ialah rugi komersial yang tersaji pada laporan laba rugi yang dilampirkan dalam SPT Tahunan. Adapun penurunan aktiva bersih berarti penurunan nilai aktiva bersih yang tersaji pada laporan aktivitas untuk yayasan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Kedua, wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam. Wajib pajak yang sesuai dengan 2 alasan tersebut dapat mengajukan pengurangan sepanjang memenuhi 3 kriteria berikut:

  1. Wajib pajak belum melakukan pembayaran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok;
  2. Wajib pajak tidak mengajukan permohonan keringanan pokok, pembebasan pokok, dan/atau pembayaran pokok secara angsuran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok; dan
  3. Wajib pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.

Permohonan pengurangan pokok PBB-P2 tersebut harus diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan badan. Selain itu, permohonan pengurangan pokok PBB-P2 itu harus diajukan secara elektronik.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 100% bagi wajib pajak badan di DKI Jakarta secara online.

Mula-mula buka situs https://pajakonline.jakarta.go.id/login dan login dengan akun terdaftar. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu.

Setelah berhasil masuk, klik menu Jenis Pajak (pada sebelah kiri layar), lalu pilih PBB. Pada halaman PBB, pilih menu Pelayanan. Kemudian, klik Tambah Permohonan Pelayanan yang berada pada bagian kanan atas.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selanjutnya, klik bagian Jenis Pajak pilih Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian, tekan bagian Jenis Pelayanan pilih Pengurangan. Lalu, pada bagian Jenis Sub-Pelayanan, pilih alasan pengurangan PBB-P2 yang sesuai dengan kondisi anda.

Terdapat beragam alasan yang bisa dipilih. Misal, bagi wajib pajak yang mengalami kerugian, pilih WP Badan yang Mengalami Kerugian (Pergub 16/2024). Setelah itu, lengkapi kolom-kolom identitas wajib pajak.

Pada kolom Kriteria Wajib Pajak, pilih kriteria Badan. Masukkan persentase pengurangan yang diinginkan, dalam konteks ini 100%. Kemudian, lengkapi kolom-kolom Data Objek Pajak. Data itu di antaranya nomor objek pajak (NOP), tahun pajak, dan alamat objek pajak.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Terakhir, upload data pendukung. Data pendukung yang perlu diunggah bervariasi tergantung pada alasan pengajuan pengurangan PBB-P2. Untuk wajib pajak badan yang mengalami kerugian, ada 6 data pendukung yang perlu diunggah.

Pertama, kartu NPWP Badan. Kedua, KTP pengurus. Ketiga, akta pendirian dan/atau perubahan badan. Keempat, laporan keuangan dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB-P2.

Kelima, surat kuasa (apabila pengajuan pengurangan PBB-P2 dikuasakan). Keenam, KTP penerima kuasa (apabila pengajuan pengurangan PBB-P2 dikuasakan). Jika data sudah sesuai dan benar, lalu centang kolom Saya Setuju Dengan Pernyataan Diatas, lalu klik Simpan.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Setelah itu, tampilan akan berpindah ke halaman PBB dan kita bisa melihat status pengajuan masih dalam tahap Proses Verifikasi Petugas. Pastikan untuk mengecek status secara berkala hingga berubah menjadi Berkas Selesai.

Apabila status telah berubah menjadi Berkas Selesai, pada bagian kolom keterangan klik ikon Unduh untuk mengunduh Surat Permohonan Pengurangan Wajib Pajak Badan. Anda juga dapat mencetak surat tersebut apabila diperlukan. Selesai. Semoga bermanfaat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax