PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Dian Kurniati | Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Pekerja menjemur arang briket di Desa Gucialit, Lumajang, Jawa Timur, Senin (21/10/2024). Produksi arang briket rumahan dengan memanfaatkan limbah batok kelapa yang dijual seharga Rp10 ribu hingga Rp30 ribu per kilogram tersebut mampu memproduksi 15 ton briket per bulan dengan penghasilan bersih sedikitnya Rp45 juta per bulan dan dipasarkan ke sejumlah daerah di Jawa Timur, Bali, dan telah menembus pasar ekspor ke Turki dan Arab Saudi. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Perpres 132/2024 yang mengatur perluasan cakupan tugas Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada komoditas kakao dan kelapa, dari sebelumnya hanya kelapa sawit.

BPDP adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana perkebunan. Penghimpunan dana perkebunan ini ditujukan untuk mendorong pengembangan perkebunan yang berkelanjutan.

"Perkebunan dan komoditas Perkebunan yang diatur dalam peraturan presiden ini meliputi kelapa sawit; kakao; dan kelapa," bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres 132/2024, dikutip pada Rabu (23/10/2024).

Baca Juga:
Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Penghimpunan dana perkebunan bersumber dari pelaku usaha perkebunan; dana lembaga pembiayaan; dana masyarakat; dan dana lain yang sah.

Dana yang bersumber dari pelaku usaha perkebunan meliputi pungutan atas ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya; dan iuran. Pungutan atas ekspor komoditas ini wajib dibayar oleh pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya; pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan; dan eksportir atas komoditas Perkebunan dan/atau turunannya.

Kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor komoditas oleh pelaku usaha/eksportir dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Pungutan atas ekspor komoditas dan denda dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Baca Juga:
Harga Kakao Tinggi, Petugas Pajak Kunjungi Para Pengepul dan Pengusaha

Pungutan atas ekspor komoditas dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh BPDP dalam bentuk tunai. Pembayaran pungutan harus dilakukan paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke kantor pabean. Bukti pembayaran juga disampaikan kepada BPDP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Nantinya, BPDP akan melakukan rekonsiliasi pembayaran pungutan atas ekspor komoditas dengan data pemberitahuan pabean ekspor. Dalam rekonsiliasi, BPDP juga melakukan pertukaran data dengan DJBC melalui sistem pertukaran data secara elektronik yang disepakati.

Hasil rekonsiliasi data itulah yang menjadi laporan kepatuhan pelaksanaan kewajiban pembayaran pungutan atas ekspor komoditas.

Baca Juga:
Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO US$178/MT di Desember

Dana perkebunan yang dihimpun nantinya digunakan untuk kepentingan pengembangan sumber daya manusia perkebunan; penelitian dan pengembangan perkebunan; promosi perkebunan; peremajaan perkebunan; dan sarana dan prasarana perkebunan. Penggunaan dana perkebunan yang dihimpun untuk berbagai kepentingan ini termasuk dalam rangka pemenuhan hasil perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri perkebunan.

Pada saat Perpres 132/2024 berlaku, Perpres 61/2025 s.t.d.t.d Perpres 66/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 18 Oktober 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut perluasan ruang lingkup BPDP bertujuan meningkatkan produktivitas komoditas unggulan selain kelapa sawit, utamanya kakao dan kelapa. Menurutnya, produktivitas kelapa sawit telah terbukti meningkat setelah pemerintah membentuk BPDP KS untuk mengelola dana perkebunan kelapa sawit. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Minggu, 08 Desember 2024 | 16:00 WIB KP2KP KUTACANE

Harga Kakao Tinggi, Petugas Pajak Kunjungi Para Pengepul dan Pengusaha

Rabu, 04 Desember 2024 | 13:45 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO US$178/MT di Desember

Senin, 02 Desember 2024 | 08:00 WIB SURAT DARI KELAPA GADING

Coretax: Membangun Kebiasaan Baru dalam Mematuhi Kewajiban Perpajakan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya