PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Dian Kurniati | Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Pekerja menjemur arang briket di Desa Gucialit, Lumajang, Jawa Timur, Senin (21/10/2024). Produksi arang briket rumahan dengan memanfaatkan limbah batok kelapa yang dijual seharga Rp10 ribu hingga Rp30 ribu per kilogram tersebut mampu memproduksi 15 ton briket per bulan dengan penghasilan bersih sedikitnya Rp45 juta per bulan dan dipasarkan ke sejumlah daerah di Jawa Timur, Bali, dan telah menembus pasar ekspor ke Turki dan Arab Saudi. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Perpres 132/2024 yang mengatur perluasan cakupan tugas Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada komoditas kakao dan kelapa, dari sebelumnya hanya kelapa sawit.

BPDP adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana perkebunan. Penghimpunan dana perkebunan ini ditujukan untuk mendorong pengembangan perkebunan yang berkelanjutan.

"Perkebunan dan komoditas Perkebunan yang diatur dalam peraturan presiden ini meliputi kelapa sawit; kakao; dan kelapa," bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres 132/2024, dikutip pada Rabu (23/10/2024).

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Penghimpunan dana perkebunan bersumber dari pelaku usaha perkebunan; dana lembaga pembiayaan; dana masyarakat; dan dana lain yang sah.

Dana yang bersumber dari pelaku usaha perkebunan meliputi pungutan atas ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya; dan iuran. Pungutan atas ekspor komoditas ini wajib dibayar oleh pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya; pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan; dan eksportir atas komoditas Perkebunan dan/atau turunannya.

Kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor komoditas oleh pelaku usaha/eksportir dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Pungutan atas ekspor komoditas dan denda dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Baca Juga:
RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Pungutan atas ekspor komoditas dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh BPDP dalam bentuk tunai. Pembayaran pungutan harus dilakukan paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke kantor pabean. Bukti pembayaran juga disampaikan kepada BPDP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Nantinya, BPDP akan melakukan rekonsiliasi pembayaran pungutan atas ekspor komoditas dengan data pemberitahuan pabean ekspor. Dalam rekonsiliasi, BPDP juga melakukan pertukaran data dengan DJBC melalui sistem pertukaran data secara elektronik yang disepakati.

Hasil rekonsiliasi data itulah yang menjadi laporan kepatuhan pelaksanaan kewajiban pembayaran pungutan atas ekspor komoditas.

Baca Juga:
Harga CPO Melemah, Tarif Bea Keluar Tetap US$178/MT pada Awal 2025

Dana perkebunan yang dihimpun nantinya digunakan untuk kepentingan pengembangan sumber daya manusia perkebunan; penelitian dan pengembangan perkebunan; promosi perkebunan; peremajaan perkebunan; dan sarana dan prasarana perkebunan. Penggunaan dana perkebunan yang dihimpun untuk berbagai kepentingan ini termasuk dalam rangka pemenuhan hasil perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri perkebunan.

Pada saat Perpres 132/2024 berlaku, Perpres 61/2025 s.t.d.t.d Perpres 66/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 18 Oktober 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut perluasan ruang lingkup BPDP bertujuan meningkatkan produktivitas komoditas unggulan selain kelapa sawit, utamanya kakao dan kelapa. Menurutnya, produktivitas kelapa sawit telah terbukti meningkat setelah pemerintah membentuk BPDP KS untuk mengelola dana perkebunan kelapa sawit. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 09:04 WIB PMK 38/2024

Harga CPO Melemah, Tarif Bea Keluar Tetap US$178/MT pada Awal 2025

Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP