LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan makin berkembangnya investasi lintas batas, pembagian keuntungan antarperusahaan di yurisdiksi pemajakan yang berbeda menimbulkan adanya peluang perencanaan pajak bagi perusahaan multinasional.

Salah satu bentuk pembagian keuntungan yang rentan dimanfaatkan dalam perencanaan pajak ialah pembayaran dividen.

Dalam skema internasional, pembayaran dividen tidak hanya melibatkan satu negara, tetapi juga bisa melibatkan 2 atau lebih negara dengan ketentuan pajak berbeda. Perbedaan ini membuka peluang bagi perusahaan untuk merancang strategi perencanaan pajak dividen.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selain itu, ketentuan pajak atas dividen dalam skema internasional juga berpotensi menimbulkan pajak berganda. Hal ini bisa terjadi jika negara domisili dari pihak yang membayar dividen (negara sumber) menerapkan prinsip pemajakan teritorial, sedangkan negara domisili dari pihak yang menerima dividen (negara domisili) menerapkan prinsip pemajakan worldwide income.

Alhasil, kedua negara mengeklaim mempunyai hak pemajakan atas dividen tersebut.Nah, gambaran lengkap mengenai konsep tersebut diuraikan dalam buku P3B DDTC berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).

Buku P3B DDTC ini mengupas struktur dan isi pasal dividen, termasuk alokasi hak pemajakan, definisi, serta hubungan antara penghasilan dividen dan konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Tak hanya itu, buku tersebut juga mengulas pemahaman praktis tentang pajak atas extra-territorial dividend dan berbagai isu kontroversial terkait dengan pajak yang muncul dalam transaksi global.

Meskipun pembahasan pajak internasional atas dividen erat kaitannya dengan konsep beneficial owner (penerima manfaat sebenarnya), terminologi ini akan dijelaskan secara mendalam dalam bab tersendiri di buku ini.

Dapatkan buku P3B DDTC melalui tautan berikut: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-panduan-interpretasi-dan-aplikasi-edisi-kedua (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?