LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan makin berkembangnya investasi lintas batas, pembagian keuntungan antarperusahaan di yurisdiksi pemajakan yang berbeda menimbulkan adanya peluang perencanaan pajak bagi perusahaan multinasional.

Salah satu bentuk pembagian keuntungan yang rentan dimanfaatkan dalam perencanaan pajak ialah pembayaran dividen.

Dalam skema internasional, pembayaran dividen tidak hanya melibatkan satu negara, tetapi juga bisa melibatkan 2 atau lebih negara dengan ketentuan pajak berbeda. Perbedaan ini membuka peluang bagi perusahaan untuk merancang strategi perencanaan pajak dividen.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selain itu, ketentuan pajak atas dividen dalam skema internasional juga berpotensi menimbulkan pajak berganda. Hal ini bisa terjadi jika negara domisili dari pihak yang membayar dividen (negara sumber) menerapkan prinsip pemajakan teritorial, sedangkan negara domisili dari pihak yang menerima dividen (negara domisili) menerapkan prinsip pemajakan worldwide income.

Alhasil, kedua negara mengeklaim mempunyai hak pemajakan atas dividen tersebut.Nah, gambaran lengkap mengenai konsep tersebut diuraikan dalam buku P3B DDTC berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).

Buku P3B DDTC ini mengupas struktur dan isi pasal dividen, termasuk alokasi hak pemajakan, definisi, serta hubungan antara penghasilan dividen dan konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Tak hanya itu, buku tersebut juga mengulas pemahaman praktis tentang pajak atas extra-territorial dividend dan berbagai isu kontroversial terkait dengan pajak yang muncul dalam transaksi global.

Meskipun pembahasan pajak internasional atas dividen erat kaitannya dengan konsep beneficial owner (penerima manfaat sebenarnya), terminologi ini akan dijelaskan secara mendalam dalam bab tersendiri di buku ini.

Dapatkan buku P3B DDTC melalui tautan berikut: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-panduan-interpretasi-dan-aplikasi-edisi-kedua (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu