KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Dian Kurniati | Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB
Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menyanyikan lagu Indonesia Raya seusai pelantikan menteri dan kepala badan setingkat menteri dalam Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik 53 menteri dan kepala badan negara setingkat menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/mrh/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai melakukan restrukturisasi terhadap Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk sisa tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan restrukturisasi RKA KL dan DIPA diperlukan seiring dengan perubahan dan pertambahan kementerian/lembaga (K/L) baru. Menurutnya, restrukturisasi tersebut harus dilaksanakan segera agar pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dapat segera berjalan.

"Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi K/L saat ini yang harus segera diselesaikan dalam kurun waktu sangat singkat," katanya melalui Instagram, Rabu (23/10/2024).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sri Mulyani mengatakan pemerintah berupaya segera melaksanakan berbagai program yang diusung Prabowo-Gibran dengan tetap mempertahankan prinsip tata kelola yang baik. Oleh karena itu, Kemenkeu mulai menggelar rapat koordinasi mengenai restrukturisasi RKA KL dan DIPA 2024-2025.

Dia menjelaskan rapat koordinasi ini menjadi sangat strategis dan penting karena bakal menentukan pelaksanaan seluruh pemikiran, visi-misi, serta ide pada pemerintah Prabowo-Gibran secara secara tepat waktu, tepat kualitas, dan akuntabel. Selain itu, setiap program yang dilaksanakan juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Menurutnya, komunikasi dan koordinasi perlu terus ditingkatkan antara Kemenkeu, Bappenas, Kemenpan-RB, serta seluruh K/L untuk menyelesaikan restrukturisasi RKA KL dan DIPA. Melalui sinergi ini, diharapkan proses restrukturisasi RKA KL dan DIPA juga dapat berjalan efektif dan efisien.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Kami dari Kementerian Keuangan akan dukung sepenuhnya untuk kementerian/lembaga yang mengalami perubahan dan badan-badan yang baru, maka dibutuhkan suatu kerja ekstra-ekstra keras," ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Kabinet Merah Putih dengan mengubah nomenklatur dan menambah K/L. Saat ini, Prabowo telah melantik 48 menteri, 56 wakil menteri, 5 kepala lembaga, dan 1 ketua dewan.

Selain itu, Prabowo juga mengangkat 7 utusan khusus presiden, 6 penasihat khusus presiden, dan 1 staf khusus presiden. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra