PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB
USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Pengumuman USKP periode III/2024. 

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menggelar ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode III/2024 pada akhir tahun ini.

USKP III/2024 akan dilaksanakan pada 3 Desember hingga 5 Desember 2024 khusus untuk USKP A yang merupakan peserta mengulang. Adapun USKP B dan C juga digelar khusus untuk peserta baru.

"USKP akan diselenggarakan di 32 lokasi dengan jumlah kuota peserta sebanyak 2.354 orang. Rincian nama lokasi dan jumlah kuota peserta ujian di masing-masing lokasi sebagaimana terlampir," tulis KP3SKP dalam Pengumuman Nomor PENG-18/KP3SKP/X/2024, dikutip Rabu (23/10/2024).

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai



Untuk lokasi yang diselenggarakan USKP A, B, dan C sekaligus, KP3SKP memberlakukan kuota fleksibel. Maksudnya, bila terdapat kuota tingkat ujian yang tidak terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan ke tingkat ujian lain hingga kuota di lokasi tersebut terpenuhi.

Baca Juga:
Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Adapun USKP A diselenggarakan khusus untuk peserta mengulang menggunakan sistem prioritas. Dengan sistem ini, peserta yang terdaftar pada periode awal akan diprioritaskan untuk mengikuti ujian setelah lolos verifikasi.

Sebagaimana USKP periode sebelumnya, pendaftaran USKP dilakukan secara online melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/. Dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran antara lain hasil scan KTP; hasil scan ijazah; softcopy pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah, berukuran 4x6, berpakaian formal, dan menghadap lurus ke depan; serta surat pernyataan peserta ujian yang dilekati meterai Rp10.000. Khusus untuk peserta USKP B dan C, pendaftaran dilakukan dengan mengunggah scan sertifikat USKP A.

Pendaftaran akan dibuka pada 28 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB hingga 31 Oktober 2024 pukul 15.00 WIB. Pendaftar yang lolos verifikasi dan memenuhi syarat akan diumumkan di laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/.

"Apabila terdapat perubahan/penyesuaian waktu dan atau lokasi/kuota, akan disampaikan kemudian. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat dimaklumi," bunyi PENG-18/KP3SKP/X/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP