Pengumuman USKP periode III/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menggelar ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode III/2024 pada akhir tahun ini.
USKP III/2024 akan dilaksanakan pada 3 Desember hingga 5 Desember 2024 khusus untuk USKP A yang merupakan peserta mengulang. Adapun USKP B dan C juga digelar khusus untuk peserta baru.
"USKP akan diselenggarakan di 32 lokasi dengan jumlah kuota peserta sebanyak 2.354 orang. Rincian nama lokasi dan jumlah kuota peserta ujian di masing-masing lokasi sebagaimana terlampir," tulis KP3SKP dalam Pengumuman Nomor PENG-18/KP3SKP/X/2024, dikutip Rabu (23/10/2024).
Untuk lokasi yang diselenggarakan USKP A, B, dan C sekaligus, KP3SKP memberlakukan kuota fleksibel. Maksudnya, bila terdapat kuota tingkat ujian yang tidak terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan ke tingkat ujian lain hingga kuota di lokasi tersebut terpenuhi.
Adapun USKP A diselenggarakan khusus untuk peserta mengulang menggunakan sistem prioritas. Dengan sistem ini, peserta yang terdaftar pada periode awal akan diprioritaskan untuk mengikuti ujian setelah lolos verifikasi.
Sebagaimana USKP periode sebelumnya, pendaftaran USKP dilakukan secara online melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/. Dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran antara lain hasil scan KTP; hasil scan ijazah; softcopy pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah, berukuran 4x6, berpakaian formal, dan menghadap lurus ke depan; serta surat pernyataan peserta ujian yang dilekati meterai Rp10.000. Khusus untuk peserta USKP B dan C, pendaftaran dilakukan dengan mengunggah scan sertifikat USKP A.
Pendaftaran akan dibuka pada 28 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB hingga 31 Oktober 2024 pukul 15.00 WIB. Pendaftar yang lolos verifikasi dan memenuhi syarat akan diumumkan di laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/.
"Apabila terdapat perubahan/penyesuaian waktu dan atau lokasi/kuota, akan disampaikan kemudian. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat dimaklumi," bunyi PENG-18/KP3SKP/X/2024. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.