PAJAK barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman ialah pajak yang dikenakan atas makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran kepada konsumen akhir.
PBJT atas makanan dan/atau minuman tersebut merupakan istilah baru yang diatur dalam UU HKPD. Sebelumnya, pajak tersebut dinamakan pajak restoran. PBJT sendiri merupakan restrukturisasi atas 5 jenis pajak daerah berbasis konsumsi. Simak Apa Itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu?
Perubahan ketentuan tersebut membuat pemerintah daerah turut menyesuaikan ketentuan terkait. Pemprov DKI Jakarta misalnya mengatur pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman melalui Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan perda tersebut, PBJT menyasar penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh:
Namun, tidak semua penjualan dan.atau penyerahan makanan dan/atau minuman dikenakan PBJT. Pemprov DKI mengecualikan penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp42 juta per bulan dari pengenaan PBJT.
Mengingat industri makanan dan minuman sangat menjamur di Jakarta, penting bagi pelaku usaha untuk memahami ketentuan perihal PBJT. Ketentuan tersebut di antaranya terkait dengan pendaftaran usaha bagi pemilik usaha makanan dan minuman yang termasuk ke dalam objek PBJT.
Untuk mempermudah proses pendaftaran objek PBJT, Pemprov DKI menyediakan layanan online via sistem pajakonline.jakarta.go.id. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mendaftarkan usaha yang termasuk objek PBJT atas makanan dan minuman di DKI Jakarta secara online.
Mula-mula buka laman pajakonline.jakarta.go.id dan login dengan akun terdaftar. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk, klik menu Jenis Pajak (pada sebelah kiri layar).
Kemudian, pilih PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman. Lalu, baca notifikasi yang muncul dan tekan Ya, Saya Mengerti. Setelah itu, pilih menu Pelayanan dan klik Tambah Permohonan Pelayanan yang ada pada bagian kanan atas.
Selanjutnya, pada bagian Jenis Pelayanan pilih Pendaftaran Objek Baru. Pada bagian Jenis Subpelayanan, silakan pilih Pendaftaran Objek Baru. Lalu, klik Unduh Template untuk mengunduh format Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP).
Setelah berhasil terunduh, isi data objek pajak, data wajib pajak, data usaha dengan kondisi sebenar-benarnya. Kemudian, isi data keterangan lain-lain pada formulir SPOP tersebut. Setelah data terisi seluruhnya, silakan tanda tangan.
Pastikan kembali data telah terisi dengan lengkap. Apabila sudah terisi secara lengkap, simpan formulir SPOP tersebut dengan format PDF.
Kembali pada laman Permohonan Pelayanan, isikan identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data yang sebenarnya. Data objek pajak yang perlu diisi di antaranya nama objek pajak dan alamat.
Selanjutnya, unggah data pendukung sesuai dengan jenis data pendukung yang diminta. Data yang diminta antara lain KTP pemohon, NPWP, SPOP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Izin Tempat Usaha (SITU, SPPT PBB, dan fotokopi nomor induk berusaha (NIB).
Jika seluruh data pendukung telah terunggah, baca dan centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”, lalu klik Simpan. Selamat, data pendaftaran PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman telah berhasil disimpan.
Menaati prosedur pajak dengan benar tidak hanya membantu Anda dalam memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjaga kredibilitas dan keberlanjutan usaha di mata konsumen dan pemerintah. Sekian. Selamat mencoba (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.