TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

PAJAK barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman ialah pajak yang dikenakan atas makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran kepada konsumen akhir.

PBJT atas makanan dan/atau minuman tersebut merupakan istilah baru yang diatur dalam UU HKPD. Sebelumnya, pajak tersebut dinamakan pajak restoran. PBJT sendiri merupakan restrukturisasi atas 5 jenis pajak daerah berbasis konsumsi. Simak Apa Itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu?

Perubahan ketentuan tersebut membuat pemerintah daerah turut menyesuaikan ketentuan terkait. Pemprov DKI Jakarta misalnya mengatur pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman melalui Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Berdasarkan perda tersebut, PBJT menyasar penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh:

  1. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
  2. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
    - proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
    - penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
    - penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Namun, tidak semua penjualan dan.atau penyerahan makanan dan/atau minuman dikenakan PBJT. Pemprov DKI mengecualikan penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp42 juta per bulan dari pengenaan PBJT.

Mengingat industri makanan dan minuman sangat menjamur di Jakarta, penting bagi pelaku usaha untuk memahami ketentuan perihal PBJT. Ketentuan tersebut di antaranya terkait dengan pendaftaran usaha bagi pemilik usaha makanan dan minuman yang termasuk ke dalam objek PBJT.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Untuk mempermudah proses pendaftaran objek PBJT, Pemprov DKI menyediakan layanan online via sistem pajakonline.jakarta.go.id. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mendaftarkan usaha yang termasuk objek PBJT atas makanan dan minuman di DKI Jakarta secara online.

Mula-mula buka laman pajakonline.jakarta.go.id dan login dengan akun terdaftar. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk, klik menu Jenis Pajak (pada sebelah kiri layar).

Kemudian, pilih PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman. Lalu, baca notifikasi yang muncul dan tekan Ya, Saya Mengerti. Setelah itu, pilih menu Pelayanan dan klik Tambah Permohonan Pelayanan yang ada pada bagian kanan atas.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selanjutnya, pada bagian Jenis Pelayanan pilih Pendaftaran Objek Baru. Pada bagian Jenis Subpelayanan, silakan pilih Pendaftaran Objek Baru. Lalu, klik Unduh Template untuk mengunduh format Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP).

Setelah berhasil terunduh, isi data objek pajak, data wajib pajak, data usaha dengan kondisi sebenar-benarnya. Kemudian, isi data keterangan lain-lain pada formulir SPOP tersebut. Setelah data terisi seluruhnya, silakan tanda tangan.

Pastikan kembali data telah terisi dengan lengkap. Apabila sudah terisi secara lengkap, simpan formulir SPOP tersebut dengan format PDF.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Kembali pada laman Permohonan Pelayanan, isikan identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data yang sebenarnya. Data objek pajak yang perlu diisi di antaranya nama objek pajak dan alamat.

Selanjutnya, unggah data pendukung sesuai dengan jenis data pendukung yang diminta. Data yang diminta antara lain KTP pemohon, NPWP, SPOP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Izin Tempat Usaha (SITU, SPPT PBB, dan fotokopi nomor induk berusaha (NIB).

Jika seluruh data pendukung telah terunggah, baca dan centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”, lalu klik Simpan. Selamat, data pendaftaran PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman telah berhasil disimpan.

Menaati prosedur pajak dengan benar tidak hanya membantu Anda dalam memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjaga kredibilitas dan keberlanjutan usaha di mata konsumen dan pemerintah. Sekian. Selamat mencoba (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini