TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

PAJAK barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman ialah pajak yang dikenakan atas makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran kepada konsumen akhir.

PBJT atas makanan dan/atau minuman tersebut merupakan istilah baru yang diatur dalam UU HKPD. Sebelumnya, pajak tersebut dinamakan pajak restoran. PBJT sendiri merupakan restrukturisasi atas 5 jenis pajak daerah berbasis konsumsi. Simak Apa Itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu?

Perubahan ketentuan tersebut membuat pemerintah daerah turut menyesuaikan ketentuan terkait. Pemprov DKI Jakarta misalnya mengatur pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman melalui Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Berdasarkan perda tersebut, PBJT menyasar penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh:

  1. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
  2. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
    - proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
    - penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
    - penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Namun, tidak semua penjualan dan.atau penyerahan makanan dan/atau minuman dikenakan PBJT. Pemprov DKI mengecualikan penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp42 juta per bulan dari pengenaan PBJT.

Mengingat industri makanan dan minuman sangat menjamur di Jakarta, penting bagi pelaku usaha untuk memahami ketentuan perihal PBJT. Ketentuan tersebut di antaranya terkait dengan pendaftaran usaha bagi pemilik usaha makanan dan minuman yang termasuk ke dalam objek PBJT.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Untuk mempermudah proses pendaftaran objek PBJT, Pemprov DKI menyediakan layanan online via sistem pajakonline.jakarta.go.id. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mendaftarkan usaha yang termasuk objek PBJT atas makanan dan minuman di DKI Jakarta secara online.

Mula-mula buka laman pajakonline.jakarta.go.id dan login dengan akun terdaftar. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk, klik menu Jenis Pajak (pada sebelah kiri layar).

Kemudian, pilih PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman. Lalu, baca notifikasi yang muncul dan tekan Ya, Saya Mengerti. Setelah itu, pilih menu Pelayanan dan klik Tambah Permohonan Pelayanan yang ada pada bagian kanan atas.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Selanjutnya, pada bagian Jenis Pelayanan pilih Pendaftaran Objek Baru. Pada bagian Jenis Subpelayanan, silakan pilih Pendaftaran Objek Baru. Lalu, klik Unduh Template untuk mengunduh format Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP).

Setelah berhasil terunduh, isi data objek pajak, data wajib pajak, data usaha dengan kondisi sebenar-benarnya. Kemudian, isi data keterangan lain-lain pada formulir SPOP tersebut. Setelah data terisi seluruhnya, silakan tanda tangan.

Pastikan kembali data telah terisi dengan lengkap. Apabila sudah terisi secara lengkap, simpan formulir SPOP tersebut dengan format PDF.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kembali pada laman Permohonan Pelayanan, isikan identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data yang sebenarnya. Data objek pajak yang perlu diisi di antaranya nama objek pajak dan alamat.

Selanjutnya, unggah data pendukung sesuai dengan jenis data pendukung yang diminta. Data yang diminta antara lain KTP pemohon, NPWP, SPOP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Izin Tempat Usaha (SITU, SPPT PBB, dan fotokopi nomor induk berusaha (NIB).

Jika seluruh data pendukung telah terunggah, baca dan centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”, lalu klik Simpan. Selamat, data pendaftaran PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman telah berhasil disimpan.

Menaati prosedur pajak dengan benar tidak hanya membantu Anda dalam memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjaga kredibilitas dan keberlanjutan usaha di mata konsumen dan pemerintah. Sekian. Selamat mencoba (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan