TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

PAJAK barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman ialah pajak yang dikenakan atas makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran kepada konsumen akhir.

PBJT atas makanan dan/atau minuman tersebut merupakan istilah baru yang diatur dalam UU HKPD. Sebelumnya, pajak tersebut dinamakan pajak restoran. PBJT sendiri merupakan restrukturisasi atas 5 jenis pajak daerah berbasis konsumsi. Simak Apa Itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu?

Perubahan ketentuan tersebut membuat pemerintah daerah turut menyesuaikan ketentuan terkait. Pemprov DKI Jakarta misalnya mengatur pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman melalui Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Berdasarkan perda tersebut, PBJT menyasar penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh:

  1. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
  2. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
    - proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
    - penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
    - penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Namun, tidak semua penjualan dan.atau penyerahan makanan dan/atau minuman dikenakan PBJT. Pemprov DKI mengecualikan penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp42 juta per bulan dari pengenaan PBJT.

Mengingat industri makanan dan minuman sangat menjamur di Jakarta, penting bagi pelaku usaha untuk memahami ketentuan perihal PBJT. Ketentuan tersebut di antaranya terkait dengan pendaftaran usaha bagi pemilik usaha makanan dan minuman yang termasuk ke dalam objek PBJT.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Untuk mempermudah proses pendaftaran objek PBJT, Pemprov DKI menyediakan layanan online via sistem pajakonline.jakarta.go.id. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mendaftarkan usaha yang termasuk objek PBJT atas makanan dan minuman di DKI Jakarta secara online.

Mula-mula buka laman pajakonline.jakarta.go.id dan login dengan akun terdaftar. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk, klik menu Jenis Pajak (pada sebelah kiri layar).

Kemudian, pilih PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman. Lalu, baca notifikasi yang muncul dan tekan Ya, Saya Mengerti. Setelah itu, pilih menu Pelayanan dan klik Tambah Permohonan Pelayanan yang ada pada bagian kanan atas.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Selanjutnya, pada bagian Jenis Pelayanan pilih Pendaftaran Objek Baru. Pada bagian Jenis Subpelayanan, silakan pilih Pendaftaran Objek Baru. Lalu, klik Unduh Template untuk mengunduh format Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP).

Setelah berhasil terunduh, isi data objek pajak, data wajib pajak, data usaha dengan kondisi sebenar-benarnya. Kemudian, isi data keterangan lain-lain pada formulir SPOP tersebut. Setelah data terisi seluruhnya, silakan tanda tangan.

Pastikan kembali data telah terisi dengan lengkap. Apabila sudah terisi secara lengkap, simpan formulir SPOP tersebut dengan format PDF.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kembali pada laman Permohonan Pelayanan, isikan identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data yang sebenarnya. Data objek pajak yang perlu diisi di antaranya nama objek pajak dan alamat.

Selanjutnya, unggah data pendukung sesuai dengan jenis data pendukung yang diminta. Data yang diminta antara lain KTP pemohon, NPWP, SPOP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Izin Tempat Usaha (SITU, SPPT PBB, dan fotokopi nomor induk berusaha (NIB).

Jika seluruh data pendukung telah terunggah, baca dan centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”, lalu klik Simpan. Selamat, data pendaftaran PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman telah berhasil disimpan.

Menaati prosedur pajak dengan benar tidak hanya membantu Anda dalam memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjaga kredibilitas dan keberlanjutan usaha di mata konsumen dan pemerintah. Sekian. Selamat mencoba (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2