TIPS PAJAK

Cara Mengetahui Cakupan Wilayah Kerja di Tiap-Tiap Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 September 2024 | 18:30 WIB
Cara Mengetahui Cakupan Wilayah Kerja di Tiap-Tiap Kantor Pajak

GUNA meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah selalu berupaya penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien dan efektif. Penyempurnaan dari sisi penataan organisasi dirjen pajak (DJP) juga terus dilaksanakan untuk mewujudkan instansi perpajakan andal dan berintegritas.

Secara umum, kantor pajak terdiri atas kanwil, kantor pelayanan pajak (KPP), dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Adapun perbedaan dari ketiga kantor tersebut ialah pada tugas dan cakupan wilayah masing-masing kantor.

Sebagai wajib pajak, penting juga untuk mengetahui cakupan wilayah dari tiap-tiap kantor pajak tersebut. Misal, ketika seorang wajib pajak berpindah rumah, seperti wajib pajak A yang merupakan wajib pajak orang pribadi dan bertempat tinggal di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wajib Pajak A pada mulanya terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, kemudian berpindah tempat tinggal ke Cimahi, Jawa Barat. Alhasil, wajib pajak tentunya perlu mengajukan permohonan pemindahan ke KPP baru.

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara mengetahui pembagian wilayah pada tiap-tiap kantor pajak. Mula-mula, buka pajak.go.id. Lalu, klik bar Profil dan pilih Unit Kerja. Lalu, akan terdapat dua pilihan fitur yaitu Alamat Unit Kerja dan Wilayah Administrasi Unit Kerja.

Kedua, klik fitur Wilayah Administrasi Unit Kerja. Apabila sudah berhasil maka situs web akan menampilkan 2 kolom penelusuran, yaitu berdasarkan nama unit dan berdasarkan daerah provinsi atau kabupaten atau kota.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, Anda bisa menuliskan nama unit di kolom pertama atau nama daerah di kolom pencarian kedua, sesuaikan dengan kebutuhan Anda. Lalu, klik kotak Cari.

Nanti, Anda akan melihat data tiap-tiap kantor pajak seperti alamat kantor, lokasi, wilayah kerja provinsi/kabupaten/kota, cakupan kecamatan, dan cakupan desa/kelurahan akan tertera pada layar Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra