TIPS PAJAK

Cara Mengetahui Cakupan Wilayah Kerja di Tiap-Tiap Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 September 2024 | 18:30 WIB
Cara Mengetahui Cakupan Wilayah Kerja di Tiap-Tiap Kantor Pajak

GUNA meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah selalu berupaya penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien dan efektif. Penyempurnaan dari sisi penataan organisasi dirjen pajak (DJP) juga terus dilaksanakan untuk mewujudkan instansi perpajakan andal dan berintegritas.

Secara umum, kantor pajak terdiri atas kanwil, kantor pelayanan pajak (KPP), dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Adapun perbedaan dari ketiga kantor tersebut ialah pada tugas dan cakupan wilayah masing-masing kantor.

Sebagai wajib pajak, penting juga untuk mengetahui cakupan wilayah dari tiap-tiap kantor pajak tersebut. Misal, ketika seorang wajib pajak berpindah rumah, seperti wajib pajak A yang merupakan wajib pajak orang pribadi dan bertempat tinggal di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Wajib Pajak A pada mulanya terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, kemudian berpindah tempat tinggal ke Cimahi, Jawa Barat. Alhasil, wajib pajak tentunya perlu mengajukan permohonan pemindahan ke KPP baru.

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara mengetahui pembagian wilayah pada tiap-tiap kantor pajak. Mula-mula, buka pajak.go.id. Lalu, klik bar Profil dan pilih Unit Kerja. Lalu, akan terdapat dua pilihan fitur yaitu Alamat Unit Kerja dan Wilayah Administrasi Unit Kerja.

Kedua, klik fitur Wilayah Administrasi Unit Kerja. Apabila sudah berhasil maka situs web akan menampilkan 2 kolom penelusuran, yaitu berdasarkan nama unit dan berdasarkan daerah provinsi atau kabupaten atau kota.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selanjutnya, Anda bisa menuliskan nama unit di kolom pertama atau nama daerah di kolom pencarian kedua, sesuaikan dengan kebutuhan Anda. Lalu, klik kotak Cari.

Nanti, Anda akan melihat data tiap-tiap kantor pajak seperti alamat kantor, lokasi, wilayah kerja provinsi/kabupaten/kota, cakupan kecamatan, dan cakupan desa/kelurahan akan tertera pada layar Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran