Ilustrasi.
DALAM menjalankan perannya, negara membutuhkan sumber pendanaan, termasuk di antaranya untuk mendanai pembangunan nasional. Berdasarkan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pendapatan negara berasal dari 3 sumber.
Ketiga sumber tersebut meliputi, penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimaan hibah. PNBP merupakan salah satu sumber pendapatan dalam APBN memiliki peranan penting antara lain untuk memperkuat basis penerimaan dalam negeri.
Sesuai dengan namanya, PNBP berarti penerimaan negara yang berasal dari selain perpajakan dan hibah. Pengertian dan perincian ketentuan PNBP di antaranya tercantum dalam UU 19/2018 tentang PNBP. Merujuk Pasal 1 angka 1 UU tersebut, PNBP adalah:
“Pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam APBN,”
Pada dasarnya, objek PNBP adalah seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah. UU PNBP mengategorikan objek PNBP menjadi 6 kelompok, salah satunya PNBP dari pemanfaatan sumber daya alam (SDA). Simak Apa Itu PNBP?
PNBP SDA berarti berasal PNBP dari hasil pemanfaatan SDA seperti pertambangan mineral dan batubara (minerba). Guna mengoptimalkan penerimaan PNBP dari minerba, pemerintah di antaranya menerapkan Simbara. Lantas, apa itu Simbara?
Simbara merupakan kependekan dari Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian atau Lembaga. Simbara hadir sebagai sebuah platform digital yang dikembangkan untuk mengelola dan memantau SDA minerba di Indonesia.
Mengacu laman Ditjen Anggaran (DJA), Simbara mengintegrasikan beberapa sistem pada kementerian/lembaga dalam rangka optimalisasi pengelolaan minerba, peningkatan kepatuhan, serta penguatan pengawasan rangkaian proses minerba dari hulu hingga hilir.
Ringkasnya, Simbara adalah aplikasi yang mengintegrasikan proses minerba dari hulu ke hilir. Proses yang diakomodasi Simbara di antaranya perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, ekspor dan pengangkutan atau pengapalan, serta devisa hasil ekspor.
Simbara dikembangkan bersama-sama antar kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia.
Latar belakang pengembangan Simbara antara lain adanya perbedaan data minerba antara hulu dengan hilir, tidak optimalnya pengawasan penjualan dan pengangkutan/pengapalan minerba, serta belum adanya sistem terpadu untuk pelayanan dan pengawasan batubara.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyusun kajian yang mendapati tingkat kepatuhan trader batubara yang rendah. Untuk itu, KPK merekomendasikan perlunya penguatan pengawasan penjualan dan pengangkutan/pengapalan minerba, serta pengintegrasian sistem hulu ke hilir sektor minerba.
Secara historis, inisiasi pengembangan Simbara dilakukan sejak 2020 melalui penyusunan kajian proses bisnis, sistem, data, dan regulasi.
Selanjutnya pada 2021, pemerintah menetapkan PMK No. 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan PNBP Mineral dan Batubara Melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/Lembaga (PMK 214/2021).
Pada tahun yang sama dengan terbitnya PMK 214/2021, Simbara untuk batu bara diterapkan. Dalam perkembangannya, implementasi Simbara diperluas pada 38 pelabuhan dan juga mulai diterapkan terhadap batu bara domestik pada 2022.
Pada 2023-2024, Simbara juga mengakomodasi komoditas nikel dan timah. Pada tahun tersebut juga ditetapkan PMK 43/2023 sebagai penyempurnaan PMK 214/2021 sebelumnya.
Pemerintah juga telah menargetkan penambahan komoditas tambang lainnya, seperti tembaga, emas, bauksit, besi, emas, perak, akan masuk ke Simbara.
Pengembangan Simbara dilakukan di antaranya mewujudkan adanya layanan satu pintu (single data entry), satu data minerba yang andal dan akurat, pencegahan fraud melalui penyusunan profil risiko, pengawasan terpadu (lintas kementerian/lembaga), serta pencegahan illegal mining dan penghindaran penerimaan negara.
Simbara dianggap sebagai terobosan penting (extra effort) di bidang pengelolaan PNBP khususnya sektor minerba. Kontribusi Simbara untuk mendukung kinerja PNBP pun dinilai signifikan. Hal ini dibuktikan dengan kenaikan tajam PNBP pada 2021 senilai Rp75,8 triliun, 2022 senilai Rp 183,5 triliun, serta 2023 senilai Rp172,9 triliun (DJA, 2024).
Tak hanya itu, Simbara mampu mencegah kebocoran penerimaan negara senilai Rp3,47 triliun dari modus illegal mining dan penghindaran penerimaan negara. Di samping itu, Simbara juga tersusun profil risiko pelaku usaha untuk pengawasan yang memberikan sumbangan kepada penerimaan negara senilai Rp2,53 triliun (DJA, 2024). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.